Sukses

Bongkar Kasus, Nazaruddin Akui Dimarahi SBY

Kemarahan SBY itu lantaran dirinya hendak membongkar sejumlah proyek yang diterima anggota Partai Demokrat.

Liputan6.com, Jakarta - Muhammad Nazaruddin kembali hadir menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan penerimaan hadiah atau proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, proyek-proyek lain, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Anas Urbaningrum. Dalam kesaksiannya, Nazaruddin mengakui pernah dimarahi Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Kemarahan SBY itu, kata Nazaruddin, lantaran dirinya hendak membongkar sejumlah proyek yang diterima anggota Partai Demokrat.

"Mau buka bahwa proyek itu yang menerima sebenarnya si a, si b, si c, itu yang mulia," ujar Nazaruddin‎ di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (25/8/2014).

Curhat Nazaruddin tak berhenti di situ. Dia dimarahi di kediaman SBY di Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat. Sebab, dari situ Nazaruddin hendak mundur jadi Anggota DPR dan Bendahara Umum Partai Demokrat.

"Saya waktu itu yang mulia, habis dari Cikeas niat saya mau mundur dari DPR dan saya juga mundur dari Bendahara Umum. Saya buka semua biar jelas dan terang siapa sebenarnya," kata dia.

Mendengar itu, Majelis Hakim yang dipimpin Haswandi menanyakan lebih detil maksud kasus-kasus yang ingin dibongkar Nazaruddin itu. Nazaruddin mengaku, saat itu ada 2 kasus yang tengah mencuat.

"Waktu itu kasus wisma Atlet, Hambalang," kata Nazaruddin.

Dalam kasus ini, Anas oleh Jaksa didakwa menerima hadiah atau gratifikasi berupa 1 unit Mobil Toyota Harrier B 15 AUD senilai Rp 670 juta dan 1 unit Mobil Toyota Vellfire B 6 AUD senilai Rp 735 juta.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu juga didakwa menerima kegiatan survei pemenangan dalam bursa Ketua Umum Partai Demokrat 2010 dari Lingkaran Survei Indonesia (LSI) senilai Rp 478 juta, serta menerima uang sebanyak Rp 116,5 miliar dan sekitar US$ 5,2 juta.

Dalam dakwaan juga disebut, Anas mengeluarkan dana untuk pencalonan sebagai Ketum pada Kongres Partai Demokrat tahun 2010 di Bandung, Jawa Barat. Sebesar US$ 30,9 ribu untuk biaya posko tim relawan pemenangan Anas di Apartemen Senayan City Residence, dan sebesar US$ 5,17 ribu untuk biaya posko II di Ritz Carlton Jakarta Pacific Place.

Selain itu, Anas juga disebut mengeluarkan biaya-biaya untuk pertemuan dengan 513 DPC dan DPD pada Januari 2010, pertemuan dengan 430 DPC pada Februari 2010, dan biaya mengumpulkan 446 DPC pada Maret 2010.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini