Sukses

3 Anggota DPR Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji

Siti mengaku tidak tahu menahu soal kasus yang telah menjerat Suryadharma Ali (SDA) saat menjadi menteri agama ini sebagai tersangka ini.

Liputan6.com, Jakarta - Ratu Siti Romlah, Anggota DPR‎ Fraksi Partai Demokrat, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anggota Komisi X DPR itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama.

Mengenakan baju dipadu kerudung warna ungu, Siti tak banyak berkomentar saat tiba di Gedung KPK. "Bagaimana mau menyampaikan pemeriksaan, KPK sendiri saja saya belum tahu pertanyaannya," kata Siti di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/8/2014).

Siti mengaku tidak tahu-menahu soal kasus yang telah menjerat Suryadharma Ali (SDA) saat menjadi menteri agama ini sebagai tersangka ini. Ia mengaku, bertugas bukan di Komisi VIII yang membidangi haji.

"Saya nggak tahu, karena saya bukan di komisi yang bersangkutan," ucapnya.
‎
Siti juga tak menjawab saat ditanya seputar rombongan SDA pergi haji yang diduga gratis pada 2012. Dia langsung berlalu masuk ke dalam lobi KPK.

Adapun hari ini selain Siti, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap 2 Wakil Rakyat dari Komisi VII, yakni Said Abdullah dari Fraksi PDIP  dan Hasrul Azwar dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) serta Inspektur I Inspektorat Jenderal Kemenag Zainal Abidin Supi.

"Mereka semua diperiksa‎ sebagai saksi untuk tersangka SDA," ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi pagi tadi.

Dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama ini KPK telah menetapkan SDA sebagai tersangka. Selaku Menteri Agama, SDA diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan bekas Ketua Umum PPP itu antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat untuk membayari keluarga dan koleganya serta pejabat dan tokoh nasional untuk pergi naik haji. Selain keluarga SDA sendiri, di antara keluarga yang ikut diongkosi naik haji itu adalah para istri pejabat Kemenag.

Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengeluarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) terkait kasus ini. PPATK menemukan adanya transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa SDA mengajak sedikitnya 33 orang untuk berangkat naik haji pada 2012 lalu.

Selain soal naik haji gratis bagi keluarga, kolega, pejabat, dan tokoh nasional itu, KPK juga mencium adanya penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji selama penyelenggaraan ibadah haji oleh Kemenag.

Atas perbuatan yang disangkakannya, SDA dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana. (Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini