Sukses

SBY Putuskan Nasib Suryadharma Ali Hari Ini

SDA menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan memutuskan nasib Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) terkait statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013. Keputusan soal SDA dibahas hari ini, Senin 26 Mei 2014.

"Senin saya kira, Senin nanti akan ada langkah yang tepat," kata SBY dalam konferensi pers di Manila, Filipina, sebelum bertolak menuju Tanah Air, Sabtu 24 Mei.

SBY menuturkan langkah yang tepat diperlukan, agar Suryadharma Ali dapat berkonsentrasi dalam menghadapi sangkaan hukum tersebut, sekaligus juga tugas-tugas Kementerian Agama tidak terganggu.

SBY juga memastikan, sikapnya jelas akan menegakan hukum dan bukan merupakan intervensi. "Sikap saya tidak berubah, kalau ada pejabat negara atau pejabat pemerintahan, anggota partai politik yang terlibat korupsi maka hukum dan keadilan harus ditegakan," kata dia.

Beberapa waktu lalu, SDA menyatakan tak akan mundur dari jabatannya sebagai Menteri Agama. Apalagi dia saat ini masih fokus dengan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

SDA juga mengaku belum memahami keputusan KPK tersebut. Dia tak tahu pada substansi mana dirinya dikaitkan dengan kasus ini. (Baca SDA: Saya Berdoa Penetapan Saya Tersangka Salah Paham Belaka)

KPK menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada tahun anggaran 2012-2013. 

Dia melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 KUHPidana.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.