Sukses

2 Waria Cabuli Bocah di Lombok

Kedua waria ditahan di Mapolda NTB. Kasusnya meliputi 2 wilayah hukum yang berbeda.

Liputan6.com, Lombok - Kasus pencabulan terhadap bocah yang marak terjadi belakangan ini juga menyebar ke daerah lain di Indonesia. Di Kota Mataram, Lombok, Nusa tenggara Barat, 2 orang yang diduga mencabuli bocah ditahan Kepolisian Daerah NTB.

Kabid Humas Polda NTB AKBP Muhammad Suryo Saputro menjelaskan, kasus pencabulan ini bermula dari laporan orangtua korban ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Praya, Senin 5 Mei.

"Karena kejadian pencabulan tersebut berada di 2 wilayah hukum yang berbeda, Polres Lombok Tengah kemudian melimpahkannya ke Polda NTB," terang Suryo di kantornya, Rabu (7/5/2014).

Dia menjelaskan, dari laporan tersebut diketahui pencabulan diduga dilakukan waria berinisial RB, pemilik salon R yang ada di kawasan Jalan Ismail Marzuki, Mataram. Pencabulan dilakukan terhadap seorang bocah berinisial L (13) pada Minggu malam 4 Mei.

Menurut penuturan orangtua korban, kata Suryo, pencabulan bermula saat L dan temannya Y sedang duduk di Lapangan Muhajirin, Praya, Lombok Tengah. Saat itu tiba-tiba berhenti sebuah mobil dan dari dalamnya keluar seorang waria berinisial SF alias GY mengajak keduanya masuk ke dalam mobil. Di dalam mobil ternyata sudah menunggu waria berinisial DV, waria yang juga sahabat GY.

"Selanjutnya, GY dan DV mengajak kedua korban jalan-jalan dengan menuju Kota Mataram, tepatnya ke sebuah salon di Jalan Ismail Marzuki, lingkungan Karang Tapen, Mataram," tutur Suryo.

Setelah tiba di salon tersebut, L diajak bertemu dengan pemilik salon berinisial RB. Pemilik salon ini kemudian merayu L dengan iming-iming duit Rp 200 ribu. Setelah mencabuli L, RB memberikan uang Rp 200 ribu ke L. Selanjutnya, L dan temannya diajak pulang oleh DV ke daerah Praya.

Sesampainya di Praya, L dan temannya Y diajak DV lagi menuju salon miliknya di Montong Sumpak, Kelurahan Gerunung, Kecamatan Praya, Lombok Tengah. L kemudian dicabuli DV.

"Setelah itu L dan temannya Y diantar pulang oleh DV sekitar pukul 02.00 Wita. Kepada orangtuanya yang khawatir, L bercerita dirinya dicabuli 2 waria dan diberi uang Rp 200 ribu," jelas Suryo.

Aparat Polda NTB kini sedang mengembangkan kasus ini dan menyelidiki lokasi kejadian, yaitu salon RB yang terletak di Kota Mataram dan salon DV di Kota Praya, Lombok Tengah. (Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.