Sukses

Eksepsi Ditolak, Andi Mallarangeng Yakin Tidak Melanggar Hukum

Andi Mallarangeng menegaskan kebijakannya pada proyek pembangunan sarana olahraga Hambalang, Bogor, tidak melanggar hukum.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng menegaskan, kebijakannya pada proyek pembangunan sarana olahraga Hambalang, Bogor, Jawa Barat, tidak melanggar hukum. Karena itu, Andi menerima keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang meminta persidangan dilanjutkan lantaran nota keberatan atau eksepsinya ditolak.

"Saya ingin kasus Hambalang ini tuntas segera, yang tidak salah ya tidak salah. Yang salah ya dinyatakan salah," ujar Andi Mallarangeng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (1/4/2014).
 
"Saya sendiri yakin tidak melanggar hukum dan tidak pula menyalahgunakan kekuasaan untuk diri sendiri, orang lain, maupun korporasi," tegasnya.

Andi juga mengaku siap menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dan pada persidangan itu nanti, Andi yakin bakal dapat menepis dakwaan Jaksa yang dituduhkan kepadanya.

"Jelas sekali dakwaan jaksa berisi asumsi-asumsi, spekulasi. Bahwa spekulasi ini melahirkan spekulasi lainnya tetapi kami siap untuk memasuki materi perkara dengan menghadirkan saksi," kata dia.

Sementara itu, kuasa hukum Andi, Luhut Pangaribuan, juga menyatakan kecewa dengan sikap majelis hakim yang menolak eksepsi kliennya. Menurut Luhut, hakim yang diketuai Haswandi tersebut selalu melihat eksepsi mengenai kewenangan Andi sebagai Menpora.

"Dan dakwaan yang disusun harus jelas, cermat dan lengkap. Dakwaan harus sesuai BAP, karena jaksa tidak memeriksa karena yang memeriksa penyidik. Dan ini sudah cacat formal sebenarnya. Tapi itu tadi tidak dipertimbangkan," ucap Luhut.

Selain itu, Luhut juga menilai proyek Hambalang yang menggunakan anggaran tahun jamak ini juga sudah disetujui oleh Kementerian Keuangan.

"Itu kan sudah ada waktu zaman menteri yang lama. Pak Andi kan baru datang kemudian. Soal yang multiyears, kenapa dikabulkan oleh Menteri Keuangan?" tandas Luhut. (Yus Ariyanto)

 

Baca juga:

Nota Keberatan Andi Mallarangeng Ditolak Hakim

Jaksa Tolak Eksepsi, Andi Mallarangeng Yakin Tak Melanggar Hukum

Jaksa: Eksepsi Andi Mallarangeng Masuk ke Perkara, Sidang Lanjut

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini