Sukses

Jaksa: Eksepsi Andi Mallarangeng Masuk ke Perkara, Sidang Lanjut

Jaksa menilai, dalam eksepsinya uraian terdakwa Andi tidak lebih dari kalimat membantah fakta-fakta yang terdapat dalam dakwaan

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor melanjutkan sidang Andi Alfian Mallarangeng, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Sebab, jaksa menolak eksepsi atau nota keberatan Andi.

Dalam pandangan jaksa, uraian eksepsi Andi tidak lebih dari kalimat membantah fakta-fakta yang terdapat dalam dakwaan. Keberatan Andi juga keluar dari maksud eksepsi yang diurai dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP.

"Kami berpendapat eksepsi terdakwa sudah memasuki wilayah materi perkara sehingga kami tidak perlu menanggapinya," kata Jaksa Supardi membaca tanggapan atas eksepsi Andi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/3/2014).

Ia membeberkan bantahan-bantahan atas fakta dalam dakwaan yang dimaksud. Di antaranya mengenai perencanaan proyek P3SON di Hambalang. Andi dalam eksepsinya membantah 'membuka pintu' kepada PT Adhi Karya mengerjakan proyek.

Kemudian soal bantahan Andi mengenai niat 'berkoordinasi' dengan Komisi X DPR yang mengurus anggaran proyek, Jaksa juga tak menanggapi. Pun demikian mengenai mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu yang membantah telah menyetujui Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam menyerahkan duit Rp 600 juta ke Mahyudin yang menjabat ketua Komisi X kala itu.

Terkait pengakuan Andi soal tidak ada bukti penerimaan uang kepada dirinya melalui adiknya, Choel Mallarangeng, Jaksa juga tidak menanggapinya. Oleh karena itu, Jaksa menilai, eksepsi Andi tersebut harus ditolak. "Untuk itu eksepsi dari terdakwa harus dinyatakan ditolak," kata Jaksa Supardi.

Andi didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi terkait proyek P3SON di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Dalam surat dakwaan jaksa, Andi memang disebut tidak menerima langsung uang US$ 500 ribu terkait proyek tersebut.

Pemberian uang seluruhnya itu diterima oleh sang adik, Choel Mallarangeng dari Deddy Kusdinar di rumahnya. Juga disebutkan dalam dakwaan, ada pemberian uang sebanyak Rp 4 miliar dari PT Global Daya Manunggal yang juga diterima secara bertahap melalui Choel. Adapun, terkait proyek P3SON ini kerugian keuangan negara mencapai Rp 464,391 miliar. (Yus Ariyanto)

Baca juga:

KPK: Andi Mallarangeng Tak Perlu Jadi `Pengacara` Choel

Sampaikan Eksepsi, Andi Mallarangeng Ingatkan KPK Agar Mawas Diri

Andi Mallarangeng: Saya Tidak Teken Dana Tahun Jamak Hambalang

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini