Sukses

Andi Mallarangeng: Saya Tidak Teken Dana Tahun Jamak Hambalang

Menurut Andi Mallarangeng, dana tersebut seharusnya tak cair karena ada prosedur yang tak dipenuhi.

Liputan6.com, Jakarta - Proyek Hambalang mendapat kucuran dana tahun jamak atau multiyears. Menurut mantan Menpora Andi Mallarangeng, dana tersebut seharusnya tak cair karena ada prosedur yang tak dipenuhi.

"Saya sebagai Menpora (saat itu) tidak menandatangani dokumen pengajuan anggaran tahun jamak Proyek Hambalang kepada Menteri Keuangan RI," ujar Andi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (17/3/2014).

Ia menjelaskan, dalam Permenkeu No 56/PMK 02/2010 dalam Pasal 5 ayat 1 diatur agar permohonanan dana anggaran tahun jamak disetujui, 2 menteri harus menandatangani permohonannya. 2 Menteri yang harus membubuhkan tanda tangan adalah Menpora dan pemberi rekomendasi, Menteri PU.

"Selain saya, sebenarnya Menteri PU juga tidak menandatangani dokumen tersebut. Jadi bukan satu, tapi tanda tangan 2 menteri tidak tertera dalam dokumen tersebut," jelasnya.

Oleh karena itu, Andi mengkritik kinerja Kementerian Keuangan yang menggolkan anggaran dana tahun jamak tersebut. Permohonan yang seharusnya ditolak, ternyata pada 6 Desember 2010, Dirjen Anggaran tetap menyetujui permohonan dan mencairkan dana kurang lebih Rp 1,2 triliun.

"Singkatnya, kalau Kementerian Keuangna saat itu melakukan fungsi penjaga gawang ini dengan baik, maka seharusnya permohonna dana Proyek Hambalang distop atau diblokir," tutur Andi.

Andi selaku Menpora diduga menyalahgunakan wewenang untuk memenangkan beberapa perusahaan dalam tender proyek Hambalang. Atas perbuatannya itu, Andi juga diduga telah memperkaya diri sendiri. (Ismoko Widjaya)

Baca juga:

Deddy Kusdinar Divonis 6 Tahun, KPK Tunggu Terdakwa Lain

Penggagas Kecewa Proyek Hambalang Makin Terbengkalai

Kasus Hambalang, Deddy Kusdinar Shock Divonis 6 Tahun Bui

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.