Sukses

Keberatan Dakwaan Jaksa, Andi Mallarangeng Ajukan Eksepsi Pribadi

Andi Mallarangeng menyatakan tidak terima atas dakwaan Jaksa. Ia keberatan terhadap dakwaan tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Andi Alfian Mallarangeng selesai mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Aswandi, Andi mengaku telah mengerti isi dakwaan yang disampaikan tim jaksa.

Pada kesempatan itu, Andi yang juga pernah menjabat Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu menyatakan tidak terima atas dakwaan Jaksa. Ia keberatan terhadap dakwaan tersebut.

"Terima kasih Yang Mulia, saya mengerti atas dakwaan, tapi saya keberatan," kata Andi di muka sidang PN Tipikor, Jakarta, Senin (10/3/2014).

Karena itu, ia akan mengajukan nota keberatan atas dakwaan jaksa atau eksepsi pada sidang selanjutnya. Eksepsi itu adalah eksepsi pribadi. "Yang Mulia mohon (minta waktu) 1 minggu, karena saya akan susun eksepsi pribadi. Jadi agak repot," ujar Andi.

Hal yang sama juga disampaikan kuasa hukum Andi, Luhut Pangaribuan. Dia menyatakan akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa. Hal itu diputuskan setelah tim kuasa hukum berkonsultasi dengan Andi.

Majelis hakim menunda sidang ini sampai Senin 17 Maret sekitar pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan eksepsi. (Yus Ariyanto)

Baca juga:

Andi Mallarangeng Didakwa Lakukan Korupsi Bersama-sama Adiknya

Sidang Perdana, Andi Mallarangeng Pelajari Dakwaan Jaksa

Andi Mallarangeng Mengaku Siap Hadapi Sidang Perdana

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini