Sukses

Kepala Kejaksaan dan Bendahara Negeri Wamena Korupsi Rp 3 M

Maruli mengatakan, ada dugaan keduanya melakukan koruspi pada anggaran untuk penyidikan.

Liputan6.com, Papua - Penyidik Kejaksaan Agung menangkap mantan Bendahara Kejaksaan Negeri Jayawijaya berinisial FR, yang diduga melakukan korupsi dana operasional kantor tahun 2012/2013, senilai Rp 3,3 miliar dari total anggaran Rp 3,9 miliar. Mantan Kejari Wamena yang berinisial  IPS juga terjerat kasus tersebut.

“Kasus ini ditangani langsung oleh Kejagung, atas pengaduan dari Kejaksaan Tinggi Papua. FR telah ditahan di Lapas Abepura, sementara IPS dipindahkan langsung ke Kejagung dalam rangka penyidikan,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, ES Maruli Hutagalung, Kamis (27/2/2014).

Maruli mengatakan, ada dugaan keduanya melakukan koruspi pada anggaran untuk penyidikan. Misalnya sedang melakukan satu kasus penyidikan, namun keduanya mencairkan dana tersebut untuk 3 kasus. “Anggaran yang dikorupsi itu kemudian digunakan oleh keduanya untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Dalam inspeksi kasus tersebut, keduanya telah dikenai hukuman disiplin dengan penurunan pangkat dan dilanjutkan penyelidikan untuk kasus korupsinya dan dikenai pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Korupsi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

    Korupsi

  • Wamena