Sugik Dituntut Bebas oleh Jaksa

Maman Sugianto alias Sugik, korban salah tangkap dan peradilan sesat dalam kasus pembunuhan terhadap Asrori, akhirnya dituntut bebas oleh jaksa pada persidangan di Pengadilan Negeri Jombang.

Diterbitkan 15 Desember 2008, 18:27 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jombang: Maman Sugianto alias Sugik langsung sujud syukur setelah majelis hakim menutup persidangan yang beragenda pembacaan tuntutan dari jaksa di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Senin (15/12). Sugik terharu karena dirinya dituntut bebas oleh jaksa penuntut umum.

Rencananya, majelis hakim akan membacakan vonis untuk Sugik pada Rabu mendatang. Sebelumnya, akhir November silam, Sugik telah mendapat penangguhan penahanan dari hakim Pengadilan Negeri Jombang [baca: Pembacaan Tuntutan untuk Maman Ditunda].

Dalam kasus yang sama, Imam Hambali alias Kemat dan David Eko Priyanto alias Devid telah dibebaskan oleh Mahkamah Agung. Kemat dan Devid dibebaskan setelah menjalani hukuman lebih dari setahun [baca: Kemat dan David Bebas].

Keduanya bersama Sugik dituduh telah membunuh Asrori yang belakangan diakui Ryan--pelaku pembunuhan berantai--telah dibunuhnya. Dari hasil pengujian asam deoksiribonukleat (DNA), jenazah yang oleh polisi diidentifikasi sebagai Asrori pun ternyata jenazah Fauzin. Tersangka pembunuhnya sudah ditangkap.(ANS/Bambang Ronggo)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6