Sukses

Nurdin Halid Divonis Dua Tahun Penjara

Majelis hakim menilai Nurdin Halid terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam distribusi minyak goreng Bulog senilai Rp 168 miliar. Selain divonis dua tahun penjara, Nurdin juga membayar denda Rp 30 juta.

Liputan6.com, Jakarta: Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung memvonis Nurdin Halid hukuman dua tahun penjara. Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam distribusi minyak goreng Badan Urusan Logistik (Bulog) senilai Rp 169 miliar lebih. Selain hukuman penjara, Nurdin juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 30 juta. Putusan kasasi ini membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya membebaskan Nurdin Halid [baca: Nurdin Halid Divonis Bebas].

Putusan kasasi itu dikeluarkan MA pada 13 Agustus 2007 atau sebulan sebelum pelantikan Nurdin Halid sebagai anggota DPR dari Fraksi Golongan Karya menggantikan Andi Matalatta yang menjadi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Namun Kepala Hubungan Masyarakat dan Biro Hukum MA Nurhadi di Gedung MA, Jumat (14/9), meralat waktu keluarnya putusan kasasi itu. Menurut Nurhadi, putusan itu keluar pada 13 September 2007, bukan 13 Agustus 2007.

Dalam kasus korupsi lainnya, MA menolak kasasi yang diajukan mantan Direktur Utama Bank Mandiri Eduard Cornelis William Neloe, mantan Direktur Risk Management Bank Mandiri I Wayan Pugeg, dan mantan Direktur Corporate Banking Bank Mandiri M. Sholeh Tasripan. Ketiganya divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta lantaran dinilai bersalah dalam pengucuran kredit sebesar Rp 160 miliar ke PT Cipta Graha. Atas putusan kasasi tersebut, Kejaksaan Agung menyatakan akan segera mengeksekusi mantan pejabat Bank Mandiri itu.

Sebelumnya pada Februari 2006, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memvonis bebas Neloe, Wayan, dan Sholeh. Majelis hakim saat itu menganggap mereka tidak terbukti merugikan negara sebesar Rp 160 miliar seperti yang dituduhkan jaksa penuntut umum [baca: Pimpinan Bank Mandiri Divonis Bebas].(BOG/Tim Liputan 6 SCTV)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini