Liputan6.com, Sumedang: Upaya pemanggilan paksa terhadap sembilan narapidana kasus kematian Wahyu Hidayat akan dilakukan Kejaksaan Negeri Sumedang, Jawa Barat. Pasalnya, Kamis (12/4) ini, adalah batas waktu mereka memenuhi panggilan Kejari Sumedang terkait sisa hukuman yang mereka harus jalankan. Ini merupakan keputusan kasasi Mahkamah Agung pada Agustus 2006 yang menguatkan keputusan vonis hakim setelah terbukti bersalah dalam kasus kematian praja Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri pada 2003 silam.
Pemanggilan para terpidana oleh Kejari Sumedang ini memang janggal. Sebab, mereka dipanggil setelah sejumlah media merilis keberadaan para terpidana itu yang kini bebas dan sebagian bekerja sebagai pegawai negeri sipil di berbagai lembaga pemerintahan. Padahal, hingga sekarang belum ada satu orang pun yang menjalani sisa hukuman setelah divonis bersalah. Hukuman pidana sembilan alumni STPDN itu rata-rata 1 tahun enam bulan penjara.
Lima dari sembilan terpidana itu memang telah menjadi PNS. Mereka adalah Hendi Setiadi yang bekerja di Pemerintah Kota Bandung, Yayan Sophian di Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Dadang Hadi Surya dan Gema Awal Ramadhan di Pemkab Sumedang, dan Dicky Susandi Irmasyah di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Purwakarta [baca: Pelantikan Sembilan Praja STPDN Ditangguhkan].
Saat SCTV mencoba menemui Dicky di ruang kerjanya, keberadaan terpidana itu memang tak berada di tempat. Menurut seorang rekan kerjanya, Dicky telah meninggalkan ruang kerjanya terlebih dahulu sebelum kru SCTV datang. Pihak Pemkab Purwakarta pun sepertinya menutup-nutupi keberadaan Dicky. Soalnya mereka Dicky adalah PNS yang ditempatkan sementara oleh Biro Kepegawaian Propinsi Jawa Barat. Sementara itu, lima terpidana lainnya yakni tak diketahui pekerjaannya saat ini.
Sesuai putusan PN Sumedang masih ada satu terpidana lagi yaitu Sandra Rahman. Namun dalam salinan kasasi MA itu nama Sandra tak tercantum lagi. Menurut Sekretaris Badan Kepegawaian Pemkab Cianjur, Sandra dikabarkan lolos seleksi sebagai ajudan Gubernur Jabar pada tujuh bulan silam. Namun Gubernur Jabar Danny Setiawan membantah kalau ajudannya ada yang terlibat kasus kekerasan di SPTDN. Bahkan Danny mengaku tak mengenal Sandra yang tak lain terpidana kasus kematian Wahyu.(ZIZ)
Pemanggilan para terpidana oleh Kejari Sumedang ini memang janggal. Sebab, mereka dipanggil setelah sejumlah media merilis keberadaan para terpidana itu yang kini bebas dan sebagian bekerja sebagai pegawai negeri sipil di berbagai lembaga pemerintahan. Padahal, hingga sekarang belum ada satu orang pun yang menjalani sisa hukuman setelah divonis bersalah. Hukuman pidana sembilan alumni STPDN itu rata-rata 1 tahun enam bulan penjara.
Lima dari sembilan terpidana itu memang telah menjadi PNS. Mereka adalah Hendi Setiadi yang bekerja di Pemerintah Kota Bandung, Yayan Sophian di Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Dadang Hadi Surya dan Gema Awal Ramadhan di Pemkab Sumedang, dan Dicky Susandi Irmasyah di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Purwakarta [baca: Pelantikan Sembilan Praja STPDN Ditangguhkan].
Saat SCTV mencoba menemui Dicky di ruang kerjanya, keberadaan terpidana itu memang tak berada di tempat. Menurut seorang rekan kerjanya, Dicky telah meninggalkan ruang kerjanya terlebih dahulu sebelum kru SCTV datang. Pihak Pemkab Purwakarta pun sepertinya menutup-nutupi keberadaan Dicky. Soalnya mereka Dicky adalah PNS yang ditempatkan sementara oleh Biro Kepegawaian Propinsi Jawa Barat. Sementara itu, lima terpidana lainnya yakni tak diketahui pekerjaannya saat ini.
Sesuai putusan PN Sumedang masih ada satu terpidana lagi yaitu Sandra Rahman. Namun dalam salinan kasasi MA itu nama Sandra tak tercantum lagi. Menurut Sekretaris Badan Kepegawaian Pemkab Cianjur, Sandra dikabarkan lolos seleksi sebagai ajudan Gubernur Jabar pada tujuh bulan silam. Namun Gubernur Jabar Danny Setiawan membantah kalau ajudannya ada yang terlibat kasus kekerasan di SPTDN. Bahkan Danny mengaku tak mengenal Sandra yang tak lain terpidana kasus kematian Wahyu.(ZIZ)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5696736/original/013814600_1778574800-cek_fakta_cpns_kemenhub.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5488956/original/064020100_1769771942-pppk_bgn_-_klaim.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9289290/original/023754000_1783397828-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-07T111624.224.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9289169/original/028294300_1783394455-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-07T102043.787.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/476270/original/120407aipdn_terpidana.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9289269/original/089484000_1783396770-000_B9C94LX.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9289662/original/002196700_1783411861-Portugal_s_Bruno_Fernandes.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9289279/original/026350400_1783397376-063_2282982710.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9289611/original/039931600_1783410397-Belgium_s_Hans_Vanaken.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9289600/original/065309500_1783409865-Portugal_s_Cristiano_Ronaldo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264183/original/033782000_1782097869-063_2282689980-Timnas_Mesir_vs_Selandia_Baru.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8624685/original/076624500_1782618194-000_B8K274B.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9289170/original/048335500_1783394486-063_2284674341.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9289160/original/045856400_1783393532-063_2284950784.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9289056/original/097559000_1783389885-063_2284969451.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8709339/original/015500500_1782788430-neymar.jpg)