Rokhmin Dahuri Mulai Disidangkan

Kasus korupsi yang melibatkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor. Jaksa menuduh Rokhmin telah menyalahgunakan jabatannya sebagai pembantu presiden.

Diterbitkan 28 Maret 2007, 13:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Jakarta: Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri mulai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, atas dugaan korupsi senilai Rp 31 miliar lebih, Rabu (28/3) pagi. Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mansyur Chaniago ini juga dihadiri ratusan warga dan nelayan Pantai Utara Jawa yang memberikan dukungan moral bagi Rokhmin.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Hatorangan menyebutkan Rokhmin telah menyalahgunakan jabatannya sebagai menteri. Terdakwa telah menyuruh pejabat eselon satu di departemen yang dipimpinnya mengambil dana iuran nonbujeter satu persen dari Dinas Kelautan dan Perikanan se-Indonesia.

Menanggapi dakwaan jaksa, pengacara terdakwa Mohammad Assegaf menyampaikan eksepsi bertajuk "Kriminalisasi Kebijakan" yang berisi empat keberatan atas materi dakwaan. Menurut Assegaf, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhak menilai kebijakan yang diambil Rokhmin sebagai menteri yang tak lain adalah pembantu presiden.

Rokmin dan tim kuasa hukumnya juga menyatakan dakwaan tersebut tak sah karena hanya menguraikan sumber dana, namun tidak menjelaskan kemana dana tersebut digunakan. Adapun dana itu diberikan dalam bentuk sumbangan sosial kepada sejumlah institusi. Di antaranya, KPK, organisasi sosial masyarakat, partai politik, dan sejumlah tokoh lintas partai.

Rokhmin ditahan KPK pada akhir November tahun silam atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi dengan mengumpulkan dana hingga puluhan miliar rupiah. Dana itu dipungut dari Kantor Wilayah Departemen Kelautan dan Perikanan serta dari luar DKP. Namun, Rokhmin mengaku pungutan tersebut digunakan untuk kepentingan departemen serta pemberdayaan para nelayan di daerah [baca: Rokhmin Dahuri Ditahan KPK].(ADO/Asti Megasari dan Ahmad Haris)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6