Prajogo Pangestu Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penipuan

Pengusaha kayu Prajogo Pangestu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan yang dilaporkan pengusaha Henry Pribadi. Prajogo dituduh melakukan penipuan dalam transaksi jual beli saham PT Chandra Asri.

Diterbitkan 13 Mei 2006, 06:49 WIB
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Jakarta: Markas Besar Polri menetapkan Prajogo Pangestu sebagai tersangka kasus penipuan yang dilaporkan pengusaha Henry Pribadi, Jumat (12/5) malam. Prajogo hingga pukul 04.00 WIB masih menjalani pemeriksaan.

Kasus ini berawal saat Henry dan beberapa pemegang saham perusahaan kimia PT Chandra Asri menjual saham mereka kepada Prajogo, delapan tahun silam. Saat itu, mereka menjual saham Chandra Asri senilai Rp 1.000 asalkan Prajogo menanggung utang kepada negara sebesar US$ 870 juta dan Rp 1,2 triliun.

Ketika kondisi Chandra Asri membaik Henry bermaksud hendak membeli kembali sahamnya. Alasannya, hal itu sudah diatur dalam perjanjian jual-beli. Namun, keinginan Henry ditolak Prajogo. Karena itu Henry kemudian melaporkan raja kayu itu ke polisi dengan alasan telah melakukan penipuan.(IAN/Tim Liputan 6 SCTV)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6