Pollycarpus Divonis 14 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Jakpus memvonis Pollycarpus Budihari Priyanto hukuman penjara 14 tahun. Sebelumnya JPU menuntut Pollycarpus hukuman seumur hidup. Di luar pengadilan, berlangsung unjuk rasa.

Diterbitkan 20 Desember 2005, 14:44 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Jakarta: Majelis hakim kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir memvonis Pollycarpus Budihari Priyanto dengan hukuman penjara 14 tahun. Persidangan terhadap Pollycarpus berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Selasa (20/12).

Keputusan ini menggugurkan tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Pollycarpus dipenjara seumur hidup [baca: Bea Cukai Menyita Aset Inkud]. Pollycarpus yang datang didampingi kuasa hukum dan keluarganya langsung menolak vonis itu dan mengajukan banding.

Persidangan kasus ini menarik perhatian banyak pihak. Selain istri Munir, Suciwati, hadir pula pemantau dari kedutaan besar sejumlah negara dan aktivis lembaga swadaya masyarakat. Persidangan juga diwarnai unjuk rasa sejumlah aktivis gabungan sejumlah LSM yang menuntut pilot pesawat Garuda Indonesia itu segera dibui.(AIS/Rahmat)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6