Bea Cukai Menyita Aset Inkud

Aset Inkud yang disita Kantor Pelayanan Bea Cukai Tanjungpriok, Jakut berlokasi di Jalan Warung Buncit Raya, Jaksel. Petang ini, keluarga Abdullah Puteh akan menyerahkan uang pengganti kepada KPK.

Diterbitkan 01 Desember 2005, 18:40 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Jakarta: Juru sita Kantor Pelayanan Bea Cukai Tanjungpriok, Jakarta Utara, Kamis (1/12) siang, menyita aset milik Induk Koperasi (Inkud) di Jalan Warung Buncit Raya, Jakarta Selatan. Penyitaan dilakukan karena Inkud dituduh lalai membayar biaya masuk beras impor senilai Rp 28 miliar, beberapa tahun silam.

******

Keluarga terpidana Abdullah Puteh, petang ini, akan menyerahkan uang pengganti kerugian negara senilai Rp 7 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain harus membayar uang pengganti, Abdullah Puteh juga harus mendekam di balik terali besi selama 10 tahun [baca: Puteh Melunasi Uang Ganti Rugi Berikut Denda].

******

Pollycarpus Budihari Priyanto, terdakwa pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir dituntut seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa juga mendakwa Pollycarpus telah memalsukan dokumen. Pekan depan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan terdakwa.

Sebelumnya, pembacaan tuntutan buat Pollycarpus sempat tertunda lantaran yang bersangkutan dan JPU tak hadir dalam persidangan. Ketidakhadiran Pollycarpus bahkan sempat dikecam Mohammad Assegaf, pengacaranya [baca: Pembacaan Tuntutan Pollycarpus Ditunda].(ICH/Tim Liputan 6 SCTV)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6