Liputan6.com, Jakarta - Pada Jumat, 29 Mei 2026, parlemen Jepang mengesahkan revisi undang-undang pengendalian imigrasi. Revisi itu mengatur biaya visa untuk warga negara asing menetap di Jepang sekaligus memperkenalkan sistem otorisasi perjalanan pra-masuk daring untuk setiap kedatangan dari luar negeri.
Berdasarkan revisi tersebut, batas atas untuk perpanjangan visa sebesar 100 ribu yen (sekitar Rp 11,2 juta), sedangkan batas atas untuk biaya permohonan izin menetap 300 ribu yen (sekitar Rp 33,5 juta). Angka itu meningkat tajam dari ambang batas saat ini sebesar 10 ribu yen (sekitar Rp 1,1 juta).
Mengutip Japan Today, Senin (1/6/2026), saat ini biaya yang dikenakan untuk perubahan status tempat tinggal atau perpanjangan masa tinggal adalah 6.000 yen (sekitar Rp 670 ribu) dan 10 ribu yen (Rp 1,1 juta) untuk izin menetap. Biaya baru akan ditetapkan secara resmi melalui keputusan kabinet setelah meminta masukan publik.Â
Advertisement
Pemerintah, yang menyebutkan kenaikan biaya sebagai alasan revisi, mengatakan akan meringankan beban pembayaran atas dasar kemanusiaan dan bagi mereka yang menghadapi kesulitan keuangan. Namun, parlemen menunjukkan selama pembahasan bahwa kriteria untuk pertimbangan tersebut masih belum jelas.
Badan Layanan Imigrasi berencana untuk merumuskan pedoman yang menetapkan persyaratan khusus dan detail lainnya. Revisi terbaru juga mencakup pembentukan Sistem Elektronik Otorisasi Perjalanan Jepang, dengan target implementasi pada tahun fiskal 2028. Sistem yang bertujuan untuk mencegah terorisme dan pekerja ilegal, menargetkan 74 negara dan wilayah yang warganya memenuhi syarat untuk masuk tanpa visa untuk kunjungan singkat.
Â
Kewajiban Bayar Biaya Premi Asuransi Kesehatan Nasional
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4051611/original/023893700_1655125093-pexels-belle-co-402028.jpg)
Para pelancong akan diminta untuk memberikan informasi secara daring, seperti nama, tujuan kunjungan, dan tujuan, beberapa hari sebelum keberangkatan, yang akan diperiksa silang dengan catatan kriminal dan basis data lainnya. Jika ada kecurigaan tinggal melebihi batas waktu yang diizinkan secara ilegal, para pelancong akan ditolak naik pesawat atau kapal.
Jumlah penduduk asing di Jepang pada akhir 2025 mencapai sekitar 4,13 juta, rekor tertinggi. Selain mewaspadai kenaikan biaya visa, warga asing yang menetap di Jepang juga wajib memperhatikan kewajiban mereka membayar premi asuransi kesehatan nasional (NHI).
Mengutip Kyodo, Senin, 24 November 2025, mereka terancam kehilangan visa bila mengabaikan kewajiban pembayaran yang dikenal sebagai kokumin kenko hoken dalam bahasa Jepang. NHI adalah program wajib yang dikelola oleh kota/wilayah setempat untuk mereka yang tidak mendapatkan asuransi melalui perusahaan, termasuk semua warga negara dan penduduk asing jangka panjang yang tinggal di Jepang selama minimal tiga bulan.
Menurut undang-undang, siapa pun yang tinggal di Jepang selama tiga bulan atau lebih harus mendaftar asuransi kesehatan publik.
Advertisement
Tunggakan Premi Asuransi Kesehatan Warga Asing di Jepang
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4901714/original/081460300_1721963676-visa-3109800_1280.jpg)
Melansir Japan Today, Jumat, 7 November 2025, mulai Juni 2027, jika Anda adalah penduduk asing yang menunggak pembayaran premi NHI, permohonan perpanjangan atau perubahan visa Anda kemungkinan besar akan ditolak. Berdasarkan survei terhadap 150 kota, ditemukan bahwa penduduk asing hanya membayar 63 persen dari total premi NHI yang terutang pada akhir 2024. Begitu pula, kontribusi pensiun gabungan penduduk asing untuk tahun ini hingga Maret 2025 hanya 49,7 persen dari yang seharusnya dibayar.
Saat ini, sekitar 60 persen pekerja asing sudah menggunakan asuransi perusahaan (shakai hoken). Ini berarti aturan 2027 akan memengaruhi sekitar 40 persen sisanya yang menggunakan NHI, yaitu sekitar 970.000 penduduk asing. Angka ini kira-kira sepertiga dari seluruh orang asing yang tinggal di Jepang.
Itu bukan sekadar isu birokrasi, tetapi isu keadilan sosial dan keharmonisan hidup di Jepang. Jika selama ini ada "kantong-kantong besar" orang asing yang lolos tanpa membayar padahal sudah menerima fasilitas kesehatan, hal itu kini mulai terasa tidak adil bagi mereka yang patuh membayar.Â
Siapa Saja yang Terpengaruh Perubahan Kebijakan NHI?
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5206580/original/016423500_1746169951-global-residence-index-yMhTgr2zdVM-unsplash.jpg)
Perubahan krusial yang harus digarisbawahi tentang NHI adalah kaitannya dengan visa. Mulai Juni 2027, jika penduduk asing di Jepang dan belum membayar premi NHI, mereka mungkin tidak memenuhi syarat untuk memperbarui atau mengubah visa.Â
Menurut aturan tersebut, pihak imigrasi akan mulai memeriksa catatan pembayaran NHI saat mengajukan perpanjangan visa. Jika kedapatan menunggak, aplikasi visa Anda bisa ditolak.
Konsekuensinya bisa sangat serius, apalagi jika masa berlaku visa Anda sudah dekat. Peraturan baru ini secara spesifik akan berdampak besar pada beberapa kelompok penduduk asing, di antaranya:
- Penduduk asing dengan visa kerja, belajar, atau tanggungan yang tidak dicakup dalam rencana pemberi kerja.
- Pekerja paruh waktu yang pendaftaran balai kotanya terkadang lolos dari celah-celah birokrasi.
- Siapa pun yang pindah kota dan lupa mendaftar ulang dokumen Jepang tidak mengikuti Anda secara otomatis.
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9302223/original/051263400_1784536914-cek_fakta_-_Ahok_kaesang_PSI.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9296017/original/033910000_1784000101-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-14T103335.623.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301916/original/013821200_1784525743-Screenshot_2026-07-20_115318.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3306157/original/029605700_1606270068-cek_fakta_flu_spanyol_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2843652/original/051367500_1562145738-yayaya_oke.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1411723/original/069752100_1479709693-Jepang.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9302340/original/087613100_1784541640-Spanish_fans_celebrate_in_central_Madrid.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9235543/original/099244900_1783127691-000_B98R6HZ.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9302243/original/013845100_1784537891-063_2286809086.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301955/original/012346900_1784527977-1000126597.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301623/original/095037200_1784505166-ar6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301627/original/085125100_1784505408-MESSI.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261022/original/011651800_1781674026-AP26168055762005.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301730/original/072758800_1784514690-scaloni.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301703/original/072952300_1784513338-AP26200795262872.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301645/original/011342100_1784508477-WhatsApp_Image_2026-07-20_at_06.14.43__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301615/original/050018500_1784504753-enzo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4708873/original/094005700_1704683548-agus-dietrich-eUjufrdx_bM-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5434867/original/015508200_1764993157-Winter_at_Dammam.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5179005/original/074878600_1743473211-000_38H22CP.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2579696/original/047453300_1546584903-20190104-Pantai-Kuta-Bali-AFP1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8519720/original/082831900_1782446753-BRI_Prioritas.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5474545/original/072821600_1768484569-WhatsApp_Image_2026-01-14_at_21.42.52__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8258378/original/079654100_1781339119-Untitled.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5306631/original/096680900_1754443876-mana5280-ivG8LkDrtjs-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8046921/original/025857600_1780889845-nangka.jpeg)