Sukses

Menanti Ketegasan Pemerintah Memasukkan Sampah Puntung Rokok Sebagai Limbah B3

Saat ini, sampah puntung rokok masih dianggap bukan termasuk limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3). Banyak orang yang masih menganggapnya remeh dan memperlakukannya sama seperti sampah lainnya, padahal puntung rokok mengandung zat-zat berbahaya yang memenuhi kriteria limbah B3.

Liputan6.com, Jakarta - Saat ini, sampah puntung rokok belum dimasukkan ke dalam kategori limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3). Banyak orang yang masih menganggapnya remeh dan memperlakukannya sama seperti sampah lainnya, padahal puntung rokok mengandung zat-zat berbahaya yang memenuhi kriteria limbah B3.

Sebaran puntung rokok yang sangat luas dan belum diatur, serta kesadaran masyarakat yang rendah akan bahayanya perlu disikapi. Dalam acara "Urgensi Sampah Puntung Rokok sebagai Limbah B3" pada Selasa, 30 April 2024, Ketua Yayasan Lentera Anak, Lisda Sundari, mengatakan bahwa salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah dengan mengkategorikan sampah puntung rokok sebagai limbah B3.

"Jadi kami yang mengusulkan, rekomendasi kami bahwa definisinya itu sudah terpenuhi sebenarnya, jadi tinggal selangkah lagi untuk memasukkan sehingga sampah puntung rokok ini bisa dikelola sebagai B3," ujarnya.

Lisda menerangan jika sudah dimasukkan limbah B3, pengelolaan sampah puntung rokok akan mengikuti aturan pengelolaan B3. Itu meliputi kewajiban dipilah, harus ada pengelolaan khusus, hingga industri atau perusahaan rokok harus bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkannya dengan membayar kerugian.

Indonesia termasuk tertinggal. Pasalnya, negara-negara Uni Eropa dan World Health Organization (WHO) telah mengkategorikan sampah puntung rokok sebagai sampah berbahaya mengingat dampaknya yang sangat merusak. Hasil penelitian Pencemaran Laut Pusat Riset Oseanografi yang dilakukan BRIN, menunjukkan 6,47 persen sampah plastik merupakan puntung rokok.

"Tidak ada kesadaran dari pemerintah Indonesia termasuk industri untuk melakukan pengelolaan ini. Jadi memang tidak ada yang menyebutkan bahwa sampah puntung rokok itu harus ditangani sehingga tidak ada perlakuan yang sama terhadap sampah puntung rokok dengan B3," jelas penyusun Kajian Kebijakan Lentera Anak, Nahla Jovial Nisa.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Rekomendasi yang Diusulkan ke KLHK

Dengan tingkat konsumsi rokok yang cukup tinggi di Indonesia, dampak lingkungan menjadi cukup signifikan tanpa adanya upaya pengelolaan sampah puntung rokok yang benar. Karena itu, saat ini Yayasan Lentera Anak menyusun policy paper untuk diusulkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 

Policy paper ini merekomendasikan kepada pemerintah agar menetapkan sampah puntung rokok dikategorikan sebagai limbah B3 dan memasukkannya ke dalam kebijakan pengelolaan limbah B3 yang sudah ada. Untuk lebih jelasnya, Yayasan Lentera Anak sudah menyusun dan secara khusus mengusulkan kepada KLHK dengan rekomendasi sebagai berikut:

  1. Mengeluarkan surat edaran atau ketetapan bahwa sampah puntung rokok adalah limbah B3 yang diatur sesuai ketentuan yang berlaku.
  2. Melakukan pengelolaan sampah puntung rokok dengan menerapkan pendekatan reduce di tingkat hilir yang mewajibkan perusahaan rokok untuk membayar kerugian atau dampak dari kerusakan lingkungan.
  3. Mendorong pemberlakuan cukai terhadap filter rokok berdasarkan penghitungan dampak lingkungan dengan menekankan sifat B3.
  4. Mendukung pengaturan filter rokok di dalam Plastic Treaty.
3 dari 4 halaman

Mengapa Sampah Puntung Rokok Harus Menjadi Sorotan?

Fakta menunjukkan bahwa sampah puntung rokok menyumbang lima hingga sembilan persen sampah dan sekitar 4,5 triliun sampah puntung rokok yang dibuang sembarangan setiap tahunnya, berakhir di lautan. Seorang peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Muhammad Reza Cordova, melakukan kajian penelitian pada 2023 di Pantai Ancol. Sampah puntung rokok yang ditemukan rata-rata lebih tinggi dibanding negara lain.

"Jadi kalau kita bandingkan memang, jumlah sampah puntung rokok yang ada di Indonesia, itu relatif lebih tinggi dibandingkan pantai yang ada di secara global," jelas Reza. "1,1 sampah puntung rokok per meter persegi. Jadi setiap kita melangkah, kurang lebih kita melihat satu puntung rokok di pantai," tambahnya.

Reza juga menambahkan bahwa sampah plastik puntung rokok kebanyakan ditemukan di area-area wisata. Semakin banyak tempat dengan area-area wisata, semakin tinggi pula kemungkinan sampah plastik puntung rokok ditemukan.

4 dari 4 halaman

Dampaknya Puntung Rokok pada Manusia

Sampah puntung rokok yang dibuang sembarangan tersebut, tidak hanya berdampak pada lingkungan saja, akan tetapi kandungan mikroplastik yang ada di dalamnya juga terbukti dapat mengganggu mata rantai bahan pangan dan berdampak pada manusia. Berdasarkan hasil kajian yang tertuang dalam policy paper, berikut merupakan dampak sampah puntung rokok terhadap manusia:

  1. Penelitian oleh Richardot WH, dkk, 2023, menunjukkan bahwa sampah puntung rokok di air tawar dan air asin mengeluarkan bahan kimia yang membahayakan manusia. Dampaknya mencakup gangguan pada regulasi hormonal, penekanan tumor, dan pertumbuhan embrio.
  2. Sampah puntung rokok mengandung mikroplastik. Dari berbagai penelitian, mikroplastik akan memasuki rantai bahan pangan makanan dan akan menimbulkan dampak serius pada kesehatan manusia, antara lain bila masuk ke tubuh manusia dapat menyebabkan perubahan genetika dan perkembangan otak.
  3. Setiap satu sampah puntung rokok juga dapat mencemari 1000 liter air di perairan Indonesia. Mikroplastik dari rokok ini bisa masuk ke tubuh manusia melalui saluran pencernaan yang berawal dari kerongkongan, juga bisa melalui saluran pernapasan dan mengendap di paru-paru sehingga bisa mengiritasi paru-paru.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini