Sukses

Warna Paspor Indonesia Bakal Ganti pada Agustus 2025

Paspor Indonesia yang berwarna hijau akan berganti desain. Apa saja perbedaannya?

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM membeberkan rencana penggantian desain dan warna paspor Indonesia. Paspor berdesain baru akan diperkenalkan bertepatan dengan HUT RI ke-79 pada 17 Agustus 2024.

"⁠Hanya paspor hijau yang berubah desain," sebut Dirjen Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim ketika dihubungi lewat pesan teks oleh Lifestyle Liputan6.com, Kamis (18/4/2024).

Meski enggan membocorkan desain dan warna apa yang akan digunakan di desain paspor baru, Silmy menyatakan bahwa dari sisi estetika, paspor baru akan memiliki warna dan corak khas Indonesia.

Seperti yang diketahui, paspor yang selama ini beredar memiliki warna hijau dengan gambar burung garuda di bagian depannya. Silmy menambahkan, jumlah halaman pada paspor desain baru akan tetap 48 lembar.

Dari sisi keamanan, ia mengklaim, paspor terbaru akan memiliki beberapa fitur keamanan yang mirip seperti e-paspor saat ini, namun dengan penambahan. Untuk paspor dinas pegawai warna biru dan paspor diplomat yang berwarna hitam, diketahui tidak akan ada perubahan.

"Desain paspor suatu negara sebaiknya diganti setiap tiga tahun untuk alasan keamanan, seperti mengurangi risiko pemalsuan," tegasnya saat ditanya alasan perubahan desain dan warna paspor Indonesia.

Walau akan dirilis pada 17 Agustus 2024, paspor berdesain baru bisa didapatkan satu tahun kemudian, yaitu pada 17 Agustus 2025. Jadi, bila mendaftar sebelum tanggal tersebut, Anda masih akan mendapat paspor dengan desain lama.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Jenis Paspor Indonesia Berdasarkan Warna Sampulnya

Indonesia mengeluarkan tiga jenis paspor dengan warna sampul dan kegunaan yang berbeda. Apa saja itu? Dikutip dari kanal Hot Liputan6.com, ada paspor standar bersampul hijau tosca, paspor dinas pegawai negara dengan warna sampul biru, dan paspor diplomat bersampul hitam.

Paspor standar terbagi jadi dua jenis, yaitu paspor biasa dan e-paspor. Jenis paspor ini paling banyak dimiliki orang Indonesia dan biasa digunakan untuk mengunjungi negara lain. Masa berlaku paspor jenis ini 10 tahun dan dapat diperpanjang.

Selain itu, ada paspor dengan sampul warna biru yang dipakai pegawai khusus yang sedang dinas ke luar negeri. Pemilik paspor ini diberi kemudahan yang tidak didapatkan di paspor standar.

Sebelum mengajukan paspor dinas, ada banyak hal yang perlu disiapkan. Ini termasuk surat bukti kelulusan beasiswa, surat izin dari atasan, surat garansi, dan lain sebagainya.

Ketiga, ada paspor bersampul hitam yang diberikan pada diplomat. Jenis paspor ini dikeluarkan Kementerian Luar Negeri untuk seseorang yang melakukan perjalanan diplomatik. Paspor ini berbeda dengan paspor perjalanan dinas yang tidak spesifik dengan dinas yang berhubungan dengan tugas negara.

3 dari 4 halaman

Biaya Paspor Terbaru

Paspor jadi salah satu dokumen yang wajib dimiliki saat bepergian ke negara lain. Paspor berisi identitas pemiliknya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.

Dikutip dari kanal Hot Liputan6.com, Kamis (18/04/2024), pembuatan dan perpanjang paspor dikenakan biaya. Besaran biayanya tergantung pada jenis paspor yang dibuat. Biaya pembuatan paspor standar biasa 48 halaman dikenai harga Rp350 ribu sedangkan untuk paspor standar elektronik dipatok biaya Rp650 ribu.

Karena pembuatan yang membutuhkan waktu, kantor imigrasi juga menyediakan layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama dengan biaya Rp1 juta. Untuk melakukan perpanjangan paspor, Anda perlu menyiapkan syarat, mengajukan nomor antrean, lalu datang ke kantor imigrasi untuk wawancara dan mengambil paspor.

Syarat yang harus dipenuhi dalam perpanjangan paspor, yaitu membawa paspor lama dan e-KTP. Namun, aturan tersebut tidak berlaku bila paspor dalam kondisi rusak, hilang, atau terdapat perubahan data di dalamnya. Bila paspor rusak, terdapat perubahan data, atau dikeluarkan sebelum 2009, warga yang mengajukan harus membawa persyaratan lebih, yaitu berupa Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Ijazah, dan surat keterangan bila paspor tersebut hilang.

4 dari 4 halaman

10 Paspor Terkuat di Dunia Tahun 2024, Indonesia di Mana?

Perusahaan penasihat kewarganegaraan dan kependudukan global yang berbasis di London, Henley & Partners, telah merilis daftar paspor terkuat 2024, dan ada enam negara baru yang berada di peringkat teratas papan peringkat.

Total ada enam negara yang menduduki posisi teratas di daftar paspor terkuat 2024, yakni Prancis, Jerman, Italia, Spanyol, Jepang dan Singapura. Pemegang paspor dari negara-negara tersebut bisa pergi ke 194 destinasi di seluruh dunia tanpa gratis visa ataupun akses visa on arrival.

Posisi Indonesia berada di peringkat ke-66 bersama negara Eswatini dan Kazakhstan yang dapat mengakses fasilitas visa gratis di 77 negara. Tahun lalu, Indonesia berada di posisi ke-69. 

Berikut daftar lengkap 10 besar paspor terkuat 2024 versi Henley Passport Index:

  1. Prancis, Jerman, Italia, Jepang, Singapura, dan Spanyol (194 destinasi)
  2. Finlandia, Korea Selatan, Swedia (193 destinasi)
  3. Austria, Denmark, Irlandia, Belanda (192 destinasi)
  4. Belgia, Luksemburg, Norwegia, Portugal, Inggris (191 destinasi)
  5. Yunani, Malta, Swiss (190 destinasi)
  6. Republik Ceko, Selandia Baru, Polandia (189 destinasi)
  7. Kanada, Hungaria, Amerika Serikat (188 destinasi)
  8. Estonia, Lithuania (187 destinasi)
  9. Latvia, Slovakia, Slovenia (186 destinasi)
  10. Islandia (185 destinasi).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini