Sukses

Cara Bali Tangani Turis Asing Berulah Jadi Sorotan Media Asing

Mata dunia tak hanya tertuju pada keindahan Bali, tetapi juga para turis asing yang berulah menganggu ketertiban di Pulau Dewata.

Liputan6.com, Jakarta - Mata dunia tak hanya tertuju pada keindahan Bali, tetapi juga para turis asing yang berulah menganggu ketertiban di Pulau Dewata. Di tengah ramainya kasus turis asing tak bertanggung jawab, nama desainer sepatu dan aktivis sosial Bali, Niluh Djelantik, juga turut jadi sorotan media asing, yakni The Washington Post.

Dikutip dari The Washington Post, Kamis, 20 Juli 2023, Niluh Djelantik kerap menerima pesan dan laporan dari teman, keluarga, hingga warga yang kesal akan tingkah turis asing berulah. Niluh telah menumbuhkan kehadiran media sosial yang besar dengan memediasi konflik antara turis dan penduduk setempat di Pulau Dewata secara pro bono.

Ia mendapat banyak pesan yang meminta bantuan setiap kali seorang turis bertingkahdi Bali, mulai dari perilaku kasar orang asing termasuk seorang perempuan Denmark yang pamer kemaluan dari belakang sepeda motor, seorang pria Amerika yang menabrak mobil polisi dan seorang pria Australia yang meludahi seseorang di sebuah masjid.

"Itu tidak pernah berakhir," kata Niluh.

Namun ia menyambut berita itu, bahkan saat dia bepergian. "Saya bisa melakukan apa yang saya bisa untuk membuat situasi lebih baik," katanya.

Jika Niluh Djelantik tengah bepergian, dukungannya bisa berupa mengunggah ulang perilaku buruk untuk menyebarkan kesadaran, atau berbagi informasi dengan petugas penegak hukum atau imigrasi. Ketika di rumah, dia membantu secara langsung dengan memfasilitasi pertemuan dan permintaan maaf antara orang asing dan penduduk lokal yang menyinggung.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Wacana Retribusi bagi Turis Asing

Pemerintah Bali menyadari isu ini dan telah berjanji untuk berbuat lebih banyak untuk mengubah reputasinya sebagai destinasi pesta yang murah dan mengendalikan pelanggaran aturan. Pada Juni 2023, Bloomberg melaporkan, Bali telah mendeportasi 136 orang asing yang nakal tahun ini karena isu-isu termasuk paparan tidak senonoh, perilaku gaduh dan tidak mematuhi hukum setempat, dan lainnya.

Pada Juli 2023, Gubernur Bali Wayan Koster mengumumkan pajak turis sebesar 10 dolar AS atau sekitar Rp150 ribu yang akan mulai berlaku pada pertengahan 2024. Biaya satu kali hanya akan berlaku untuk turis asing dan dibayar secara elektronik.

Pajak diharapkan tidak mengurangi perilaku buruk, tetapi sebaliknya, kata Koster, mendukung proyek infrastruktur dan lingkungan, lapor Bangkok Post. Itu juga bereksperimen dengan skema baru untuk mengurangi perilaku mengganggu dari para turis dan melindungi adat Hindu setempat.

Hal tersebut juga termasuk mendistribusikan daftar yang do's and dont's dilakukan kepada para turis. Pihaknya juga mengumumkan apa yang disebut larangan gunung yang belum diberlakukan.

3 dari 4 halaman

Gunung Suci Menarik Aksi Turis

Pegunungan vulkanik Bali dianggap suci bagi masyarakat Bali dan salah satu tempat wisata paling populer di pulau itu. Tapi mereka telah menjadi latar belakang aksi baru-baru ini, seperti orang asing yang mengunggah foto tanpa bawahan dan kemudian dideportasi.

Dalam jumpa pers pada 31 Mei 2023, gubernur mengusulkan larangan kegiatan (kecuali upacara keagamaan) di 22 gunungnya, kata Febria Diah Retnoningsih, konselor urusan sosial, budaya dan informasi di KBRI Washington. Namun, dua bulan setelah pengumuman, "belum jelas apakah peraturan ini sudah diterapkan," kata Retnoningsih melalui email.

Niluh bukan pendukung larangan wisata gunung, merasa bahwa larangan menyeluruh akan menghukum turis yang mengikuti aturan serta masyarakat setempat. Sebaliknya, dia lebih suka melihat pemerintah menegakkan aturan yang ada dan menghukum aktor jahat yang sesuai.

"Kalau di rumah ada tikus besar, rumah jangan dibakar," kata Niluh.

Saat turis asing berulah, terutama di tempat suci Bali, ada ripple effect atau efek riak. Masyarakat harus mengikuti upacara pembersihan untuk memulihkan keharmonisan. Biaya upacara semacam itu tergantung pada tingkat keparahan kejadiannya.

Niluh khawatir beberapa upaya baru seperti pajak turis akan membuat marah turis atau membuat mereka merasa tidak diterima di Bali. Tapi dia mengatakan penolakan itu tidak ada hubungannya dengan pariwisata secara keseluruhan.

"Ini bukan karena kami membenci orang asing atau karena kami tidak bersyukur memiliki mereka. Malah kebalikannya," kata Niluh.

Ia menambahkan, "Kami benar-benar berterima kasih. Kami mencintai mereka. Tetapi pada saat yang sama, kami juga, sebagai manusia, kami memiliki hak penuh untuk membela kampung halaman kami."

4 dari 4 halaman

Do's and Dont's Berwisata

Kewajiban dan larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali yang diluncurkan Gubernur Bali Wayan Koster di sela Rapat Koordinasi Pariwisata Bali menuju era baru di Denpasar, Rabu, 31 Mei 2023. Dalam edaran yang diteken Gubernur Bali Wayan Koster itu terdapat 12 poin kewajiban dan delapan poin larangan bagi wisatawan asing saat berada di Bali.

Berikut kewajiban wisatawan mancanegara di Bali:

  1. Memuliakan kesucian pura maupun simbol-simbol keagamaan yang disucikan
  2. Menghormati adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali
  3. Memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas pada saat berkunjung ke kawasan tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali.
  4. Berkelakuan yang sopan di kawasan suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya dan, tempat umum lainnya
  5. Didampingi pemandu wisata yang memiliki izin/berlisensi (memahami kondisi alam, adat istiadat, tradisi, serta kearifan lokal masyarakat Bali) saat mengunjungi daya tarik wisata
  6. Melakukan penukaran mata uang asing di penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) resmi (authorized money changer), baik bank maupun non-bank yang ditandai dengan adanya nomor izin dan logo QR code dari Bank Indonesia.
  7. Melakukan pembayaran dengan menggunakan Kode QR Standar Indonesia
  8. Melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang rupiah.
  9. Berkendaraan dengan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain memiliki Surat Izin Mengemudi Internasional atau Nasional yang masih berlaku, tertib berlalu lintas di jalan, berpakaian sopan, menggunakan helm, mengikuti rambu-rambu lalu lintas, tidak memuat penumpang melebihi kapasitas, serta tidak dalam pengaruh minuman beralkohol dan atau obat-obatan terlarang
  10. Menggunakan alat transportasi laik pakai roda empat yang resmi atau alat transportasi roda dua yang bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi roda dua
  11. Tinggal/menginap di tempat usaha akomodasi yang memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  12. Menaati segala ketentuan/aturan khusus yang berlaku di masing-masing daya tarik wisata dan aktivitas wisata.

Berikut larangan untuk wisman:

  1. Memasuki halaman utama (utamaning) dan tengah (madya) tempat suci atau tempat yang disucikan seperti pura, pelinggih, kecuali untuk keperluan bersembahyang dengan memakai busana adat Bali atau persembahyangan dan tidak sedang datang bulan (menstruasi)
  2. Memanjat pohon yang disakralkan
  3. Berkelakuan yang menodai tempat suci dan tempat yang disucikan, pura, pratima (benda sakral pura) dan simbol-simbol keagamaan, seperti menaiki bangunan suci dan berfoto dengan pakaian tidak sopan/tanpa pakaian
  4. Membuang sampah sembarangan dan mengotori danau, mata air, sungai, laut, dan tempat umum.
  5. Menggunakan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, polysterina (styrofoam), dan sedotan plastik
  6. Mengucapkan kata-kata kasar, berperilaku tidak sopan, membuat keributan, serta bertindak agresif terhadap aparat negara, pemerintah, masyarakat lokal maupun sesama wisatawan secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial, seperti menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) dan hoaks.
  7. Bekerja dan atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang
  8. Terlibat dalam aktivitas ilegal seperti (flora dan fauna, artefak budaya, benda-benda yang sakral) melakukan jual beli barang ilegal termasuk obat-obatan terlarang. Apabila ditemukan, wisman yang melanggar akan diberikan sanksi atau proses secara hukum sesuai aturan perundang-undangan di Indonesia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.