Sukses

Imigrasi Deportasi 620 WNA Nakal Termasuk yang Berulah di Bali

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengungkapkan petugas imigrasi tidak tinggal diam dengan adanya warga negara asing atau WNA yang berulah di Indonesia. Silmy menjelaskan Ditjen Imigrasi telah mendeportasi 620 WNA nakal dari Indonesia sepanjang Januari hingga Maret 2023

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengungkapkan petugas imigrasi tidak tinggal diam dengan adanya warga negara asing atau WNA yang berulah di Indonesia. Silmy menjelaskan Ditjen Imigrasi telah mendeportasi 620 WNA nakal dari Indonesia sepanjang Januari hingga Maret 2023

"Kami terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Indonesia. Yang bermasalah langsung kami proses pemeriksaaan. Totalnya ada 620 WNA yang dideportasi, termasuk juga beberapa WNA yang kemarin viral mengganggu ketertiban masyarakat di Bali," kata Silmy dalam siaran pers yang dikutip dari laman Imigrasi, Selasa (4/4/2023).

Ratusan WNA itu dideportasi ke luar Indonesia karena beberapa pelanggaran keimigrasian. Mereka ada yang berulah dengan menyalahgunakan visa dan izin tinggal, overstay, mengganggu ketertiban masyarakat, berbuat onar, dan tidak mematuhi peraturan yang berlaku di Tanah Air.

"Terhadap WNA yang bermasalah di Indonesia kami beri sanksi tindakan administratif berupa pendetensian, pendeportasian, hingga penangkalan atau tidak boleh masuk ke Wilayah Indonesia lagi selama kurun waktu tertentu," tambah Silmy.

Ia membantah bahwa Imigrasi tutup mata dengan WNA yang bermasalah. Sebagai Dirjen Imigrasi, dirinya terus menginstruksikan jajarannya untuk tidak berkompromi dengan WNA berulah di Indonesia.

"Arahan saya cukup jelas, lakukan penegakan hukum dengan tepat dan secara humanis. Tidak ada ruang kompromi bagi WNA yang mengganggu keamanan dan ketertiban, serta roda perekonomian masyarakat," jelasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pengawasan Orang Asing di Indonesia

Selain itu, Silmy juga turun langsung mendampingi petugas imigrasi dalam proses penegakan hukum terhadap WNA nakal. Silmy terlihat hadir dalam beberapa konferensi pers pendeportasian.

Dalam beberapa kesempatan Ditjen Imigrasi menjalin sinergi lintas Kementerian/Lembaga untuk melakukan pengawasan orang asing di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk membangun kesepahaman terhadap keberadaan orang asing yang memberi manfaat untuk pemulihan ekonomi pasca pandemi covid-19.

"Posisi kami jelas, yaitu hanya memberi pintu masuk bagi orang asing yang bermanfaat, seperti wisman, investor, tenaga kerja asing, dan diaspora. Pengawasan dan penertiban dilakukan bersama lintas instansi dalam Forum Tim Pengawasan Orang Asing untuk menjaring WNA yang melanggar aturan di negara kita," katanya.

Pada 24 Maret 2023 lalu, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mencatat ratusan penindakan terhadap Warga Negara Asing (WNA) selama kuartal pertama (bulan Januari-Maret) 2023. Capaian ini adalah bentuk keseriusan Imigrasi Soekarno-Hatta dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum Keimigrasian, penguatan kerjasama lintas sektoral, serta tindak lanjut terhadap partisipasi masyarakat. 

3 dari 4 halaman

210 WNA Ditolak Masuk

Hingga 22 Maret 2023, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta telah mencatat kinerja sebagai berikut:

1. Imigrasi Soekarno-Hatta telah melakukan penolakan masuk terhadap 210 WNA karena alasan:

  • Tidak Memiliki maksud dan tujuan yang jelas (78 Orang)
  • Ketidaksesuaian dengan Permenkumham No. 34 Tahun 2021 Tentang Izin Masuk di Masa Pandemi Covid-19 (58 Orang)
  • Masa berlaku paspor kurang dari 6 bulan (21 Orang)
  • Tidak memiliki biaya yang cukup selama tinggal di Indonesia (20 orang)
  • INAD dari luar negeri (18 Orang)
  • Lainnya (15 Orang)

2. Imigrasi Soekarno-Hatta telah menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) kepada 39 orang WNA dengan rincian:

  • 18 orang overstay lebih dari 60 hari
  • 9 orang diduga membahayakan
  • 7 orang tidak membayar biaya beban
  • 2 dokumen palsu
  • 1 orang overstay kurang dari 60 hari

3. Imigrasi Soekarno-Hatta telah melakukan pendeportasian terhadap 12 WNA, dan melakukan pendetensian terhadap 5 orang WNA di Rumah Detensi Imigrasi Jakarta:

Sebelumnya, Imigrasi Soekarno-Hatta menerima pengaduan masyarakat tentang aktivitas orang asing yang meresahkan dan mengganggu ketertiban umum pada salah satu apartemen di Wilayah Cengkareng, Jakarta Barat pada 21 Desember 2022. Petugas kemudian berhasil mengamankan delapan WNA yang diketahui melebihi izin tinggal yang diberikan (overstay) dan 12 WNA yang tidak dapat menunjukan dokumen perjalanan (paspor) pada operasi tindak lanjut laporan masyarakat tersebut.

4 dari 4 halaman

WNA yang Terjaring

"Dari 20 WNA yang terjaring, 3 di antaranya dibebaskan setelah diketahui memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah dan masih berlaku (1 orang), sedang meperpanjang izin tinggal keimigrasian (1 orang), dan merupakan subjek perlindungan pencari suaka UNHCR (1 orang), kemudian kami juga menjatuhkan TAK berupa pendeportasian dan penangkalan terhadap 12 WNA yang seluruhnya asal Nigeria, selanjutnya 5 WNA yang tersisa akan dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Jakarta,"jelas Muhammad Tito Andrianto, Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta.

Sebagai perbandingan, sepanjang 2022 yang lalu, Imigrasi Soekarno-Hatta telah berhasil menjatuhkan 157 TAK dan 3 Pro-Justitia. Pada kuartal I (Januari-Maret) tahun lalu , terdapat 33 TAK dan 2 Pro-Justitia. Sedangkan pada periode yang sama tahun ini, terdapat 39 TAK dan 1 Pro-Justitia.

"Imigrasi selalu bersiaga 24 jam untuk menjaga keamanan dan stabilitas domestik Indonesia dari orang asing, namun demikian, Imigrasi tidak dapat menjalankan fungsi pengawasan seorang sendiri, perlu ada kerjasama lintas sektoral dan peran serta masyarakat untuk menciptakan pengawasan orang asing yang komprehensif dan efektif, sehingga penegakan hukum Keimigrasian juga semakin nyata," kata Silmy Karim.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.