Sukses

Prosedur Pembuatan e-Visa bagi Wisman ke Indonesia

Simak persyaratan dan alur kerja (business process) permohonan dan penerbitan e-visa berikut ini.

Liputan6.com, Jakarta - Wisatawan asing atau wisman harus memenuhi sederet persyaratan sebelum mengajukan permohonan e-Visa kunjungan satu kali perjalanan ke Indonesia. Beberapa persyaratan pembuatan e-Visa ini tertuang dalam Buku Manual Interaktif Direktorat Jenderal Imigrasi.

Terdapat dua syarat pembuatan e-Visa, yakni persyaratan utama dan tambahan bersifat wajib. Simak detail selengkapnya berikut ini:

Syarat utama:

1. Paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat enam bulan.

2. Surat penjaminan dari Penjamin kecuali untuk kunjungan dalam rangka pariwisata.

3. Penjamin wajib melampirkan bukti ketersediaan dana, sebagai berikut:

  • Paling sedikit 10 ribu dolar AS atau setara dari lembaga keuangan atau bank di Indonesia untuk maksud dan tujuan, antara lain: pekerjaan darurat dan mendesak, pembicaraan bisnis, pembelian barang, dan uji coba keahlian bagi calon tenaga kerja asing.
  • Paling sedikit 1.500 dolar AS atau setara dari lembaga keuangan atau bank di Indonesia untuk maksud dan tujuan, antara lain: untuk tenaga bantuan medis dan pangan, dan bergabung dengan alat angkut yang berada di wilayah Indonesia.

4. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya danmelanjutkan perjalanan ke negara lain.

5. Bagi Orang Asing yang akan melakukan kegiatan jurnalistik dan/atau pembuatan film, selain harus melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud, juga harus melampirkan surat rekomendasi dari instansi terkait.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Persyaratan Tambahan Bersifat Wajib Selama Masa Pandemi Covid-19

6. Surat keterangan sehat (health certificate) berisi keterangan bebas dari COVID-19 dalam Bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh lembaga yang diberikan kewenangan olehpemerintah di negara masing-masing.

7. Surat pernyataan dalam Bahasa Inggris yang menyatakan bersedia masuk karantina dan/atau perawatan dengan biaya sendiri di fasilitas karantina atau fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan pemerintah apabila pemeriksaan PCR oleh otoritas kesehatan Indonesia di pintu masuk negara memberikan hasil positif (+), atau terdapat gejala klinis COVID-19 sesuai protokol kesehatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Surat pernyataan bersedia dilakukan pemantauan kesehatan selama masa karantina atau isolasi secara mandiri sesuai dengan protokol kesehatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

9. Bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan, dan/atau surat pernyataan bersedia membayar secara mandiri apabilaterdampak COVID-19 selama di Indonesia.

3 dari 5 halaman

Cara Pengajuan

1. Akses laman visa-online.imigrasi.go.id.

2. Pilih "Pengajuan Visa"

3. Pilih menu "Buat Permohonan"

4. Berlanjut untuk mengisi "Data Penjamin" dan di tahap ini penjamin hanya diberikan preview, untuk memastikan data penjamin tidak ada perubahan.

5. Pilihan DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI (SUBDIT VISA)

6. Pilih jenis layanan, yakni Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas.

7. Selama masa pandemi Covid-19 pemilihan jenis Maksud Kedatangan/Tujuan Orang Asing Saat disesuaikan berdasarkan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020. Pemilihan maksud kedatangan saat ini disesuaikan dengan lokasi orang asing kini.

8. Indeks visa akan terisi secara otomatis sesuai dengan pilihan jenis layanan dan maksud tujuan orang asing.

9. Penjamin diberikan pilihan oleh aplikasi bahwa jenis maksud dan akan disesuaikan dengan keberadaan orang asing, antara lain:

  • Di luar wilayah indonesia: orang asing saat ini berada di luar wilayah Indonesia.
  • Di wilayah Indonesia: orang asing saat ini berada di dalam wilayah Indonesia.

10. Pilihan jenis pembayaran, sebagai berikut:

  • Simponi: Pembayaran dilakukan melalui channel pembayaran bank persepsi Simponi.
  • Bebas bea: Orang asing wajib melampirkan Surat Persetujuan Menteri Hukum dan HAM tentang Pengenaan Tarif Nol Rupiah dalam dokumen persyaratan.

11. Pastikan pemilihan jenis layanan dan maksud tujuan telah sesuai, jika permohonan telah dikirim dan hasil verifikasi menyatakan salah, maka permohonan akan ditolak dan biaya (persetujuan visadan visa) yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.

12. Lanjutkan.

13. Silakan isi Informasi Pribadi Orang asing dengan benar.

14. Silakan isi Dokumen perjalanan orang asing dengan benar.

15. Silahkan isi alamat tinggal di Indonesia, pengisian alamat akan berpengaruh pada pengiriman data izin tinggal orang asing pada saat pelaporan di kantor imigrasi.

16. Informasi tambahan, harap diisi sesuai dengan kondisi orang asing.

17. Periksa kembali apakah data yang diisi telah sesuai dan benar.

18. Lanjutkan.

4 dari 5 halaman

Unggah Dokumen Persyaratan

1. Sebelum unggah dokumen persyaratan, pastikan spesifikasi teknis dokumen persyaratan telah sesuai.

2. Spesifikasi teknis dokumen persyaratan yang akan diunggah ke dalam aplikasi visa, sebagai berikut:

  • Jenis dokumen berwarna (colour)
  • Format (*.JPEG/JPG)
  • Ukuran file 150kb s/d 200kb

3. Silahkan unggah dokumen persyaratan sesuai dengan label yang disediakan. Catatan, pemilihan jenis visa membedakan dokumen persyaratanyang akan diunggah.

4. Unggah sampai dengan selesai.

5. Periksa kembali apakah dokumen persyaratan yang di unggah telah telah sesuai dan benar.

6. Lanjutkan

 

Dokumen Data Pendukung:

1. Setelah unggah dokumen persyaratan kemudian pilih kirim dan selesai.

2. Aplikasi akan memberikan pesan pop up berupa lembar konfirmasi, jika yakin bahwa data dan dokumen yang dikirim telah sesuai dan benar, pilih tombol YA.

3. Aplikasi akan merespon dengan memberikan notif bahwa permohonan telah berhasil dikirim.

4. Silahkan cek email notifikasi.

5. Notifikasi dikirim ke email penjamin.

6. Notifikasi berisi data, antara lain:

  • Nomor permohonan.
  • Tanggal permohonan.
  • Kode pembayaran (billing).
  • Tanggal cetak kode pembayaran (billing).
  • Masa aktif kode pembayaran (billing).
  • Tanggal berakhir kode pembayaran (billing).
  • Nilai yang dibayarkan (Rupiah) & (USD)
  • Rincian pembayaran, dan
  • Data orang asing

7. QR code berisi daftar bank persepsi dan metode pembayaran

8. Masa aktif kode pembayaran pembayaran 7 hari kerja

5 dari 5 halaman

Infografis Prosedur dan Tahapan Kedatangan Wisman di Bandara Bali

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.