Sukses

Layanan Vaksinasi Covid-19 di Bandara Lombok Mulai 9 Agustus 2021, Simak Syaratnya

Bandara Lombok menghadirkan layanan vaksinasi untuk calon penumpang mulai Senin, 9 Agustus 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Bandara Internasional Lombok kembali menghadirkan layanan vaksinasi Covid-19. Informasi ini dibagikan melalui unggahan di Instagram Stories akun Instagram resmi Bandara Lombok.

Vaksinasi Covid-19 di Bandara Lombok bakal hadir mulai Senin, 9 Agustus 2021. Layanan vaksinasi ini hadir setiap hari mulai pukul 09.00--14.00 WITA dan berlokasi di Lobby Keberangkatan Bandara Lombok.

Bagi calon penumpang yang ingin vaksinasi Covid-19 di Bandara Lombok, ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi. Vaksinasi khusus untuk calon penumpang pesawat udara yang berangkat dari Bandara Lombok pada hari tersebut.

Demi kelancaran perjalanan, calon penumpang dengan jadwal keberangkatan pukul 09.00--11.00 WITA diharapkan sudah vaksinasi sebelum berangkat ke bandara. Atau, calon penumpang vaksinasi di bandara sehari sebelumnya (H-1).

Calon penumpang membawa KTP asli dan menunjukkan tiket atau bukti reservasi penerbangan. Seluruh proses vaksinasi mulai screening sampai dengan diterbitkan kartu vaksin memerlukan waktu sekitar 30 menit.

Selain vaksinasi Covid-19 di Bandara Lombok, bepergian di tengah masa pandemi juga dibarengi dengan ketentuan lain. Aplikasi PeduliLindungi dapat membantu mempermudah proses validasi dokumen kesehatan saat perjalanan udara.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

PeduliLindungi

Menurut SE Menteri Perhubungan RI No.57 Tahun 2021, dokumen kesehatan yang menjadi syarat perjalanan menggunakan pesawat udara saat ini adalah sertifikat vaksin, hasil tes Covid-19, serta e-HAC. Semua dokumen tersebut tersedia dalam bentuk digital pada aplikasi PeduliLindungi.

Untuk pengisian e-HAC, dapat diakses melalui menu e-HAC lalu pilih create e-HAC. Dilanjutkan dengan memilih domestic e-HAC atau internasional e-HAC sesuai kebutuhan perjalanan Anda.

e-HAC ditunjukkan pada saat validasi dokumen kesehatan di bandara tujuan. Sedangkan untuk paspor digital, menu ini dapat digunakan untuk melihat sertifikasi vaksin serta hasil tes Covid-10.

Untuk hasil tes Covid-19, pastikan fasilitas layanan kesehatan tempat tes sudah memasukkan hasil tes ke new all record (NAR) Kementerian Kesehatan RI. Hubungi fasilitas layanan kesehatan jika hasil tes belum muncul pada aplikasi.

3 dari 4 halaman

Cara Cetak Kartu Vaksin COVID-19

Cetak Kartu Vaksin dari Laman pedulilindungi.id:

1. Buka laman tersebut melalui browser;

2. Klik "Login/Register" pada sisi kanan;

3. Pilih "Login Sekarang" jika sudah punya akun, atau klik "Buat akun PeduliLindungi" jika belum punya akun. Bila belum punya akun, ikuti seluruh langkah yang tertera;

4. Jika sudah punya akun, Anda akan dikirimkan OTP ke nomor ponsel yang telah didaftarkan. Masukkan ke kolom yang tersedia;

5. Usai login, klik kolom nama di pojok kanan atas. Klik menu "Sertifikat Vaksin;"

6. Pilih tampilan vaksin, lalu klik "Unduh Sertifikat;"

7. Jika sertifikat vaksin sudah terunggah, cetak menggunakan printer.

 

Cetak Kartu Vaksin dari Aplikasi PeduliLindungi:

1. Unduh aplikasi PeduliLindungi di PlayStore atau App Store;

2. Buka aplikasi, baca informasi pada tampilan awal sambil terus digeser. Kemudian, pilih "Masuk." Nantinya muncul tampilan seputar syarat penggunaan dan kebijakan privasi aplikasi tersebut. Jika sudah dibaca, klik "Saya Setuju;"

3. Jika belum punya akun, klik "Daftar," dan ikuti petunjuk setelahnya. Jika sudah punya akun, langsung masuk menggunakan email atau nomor ponsel yang terdaftar. Nantinya, Anda akan dikirim kode OTP untuk verifikasi melalui SMS. Masukkan ke kolom yang tersedia;

4. Setelah login, klik "Akun" di pojok kanan;

5. Pilih tampilan vaksin, lalu klik "Unduh Sertifikat;"

7. Jika sertifikat vaksin sudah terunggah, cetak menggunakan printer.

 

Jika sudah memiliki aplikasi dan akun PeduliLindungi, calon penumpang tidak wajib membawa berkas tes COVID-19 dan kartu vaksin COVID-19 dalam bentuk fisik. Mereka bisa memperlihatkannya versi digital dokumen tersebut. Namun, berjaga-jaga koneksi internet mungkin tidak stabil, Anda disarankan menyimpan sertifikat vaksin COVID-19 di ponsel untuk nantinya ditunjukkan pada petugas. 

4 dari 4 halaman

Infografis 3 Vaksin dalam Program Vaksinasi Covid-19 Nasional Kantongi Izin WHO

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.