Sukses

Bukti Keberadaan Babirusa Maluku yang Selama Ini Dianggap Mitos

Babirusa Maluku selama ini tidak pernah terlihat secara langsung, kecuali jejaknya.

Liputan6.com, Jakarta - Sempat dianggap sebatas mitos, jejak keberadaan Babirusa Maluku atau Babyrousa babyrussa akhirnya terungkap. Kamera jebak Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) berhasil menangkap individu itu di kawasan Suaka Alam Masbait, Pulau Buru, Maluku.

Sejak survei intensif pada 1995, babirusa belum pernah terlihat secara langsung, kecuali jejaknya.  Pada 1997, ditemukan tengkorak babirusa dari seorang pemburu di sekitar Gunung Kapalat Mada, Pulau Buru sehingga terkonfirmasi bahwa Pulau Buru sebagai salah satu habitat Babirusa, seperti tertulis dalam siaran pers yang diterima Liputan6.com, Jumat (16/7/2021).

Masyarakat setempat menyampaikan bahwa mereka pernah menjumpai babirusa di hutan-hutan perbukitan dan pegunungan. Warga lokal percaya babirusa akan muncul untuk menunjukkan jalan keluar bagi orang yang tersesat di dalam hutan, anggapan yang memperkuat informasi Pulau Buru sebagai habitat babirusa secara tidak langsung.

Pada 2011 sampai 2013, Balai BKSDA Maluku telah melaksanakan survei intensif di kawasan konservasi, tapi belum mendapatkan bukti perjumpaan secara langsun. Hal itu yang menjadikan keberadaan babirusa di Pulau Buru masih dianggap sebagai mitos.

Sampai akhirnya tim Balai KSDA Maluku menemukan tengkorak dan tulang belulang babirusa saat patroli rutin di kawasan Suaka Alam Masbait, November 2019. Pihaknya kemudian berupaya mendapatkan bukti langsung keberadaan babirusa di Pulau Buru, terutama pada area ditemukannya tengkorak dan tulang belulang babirusa.

Upaya tersebut mendapat dukungan Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati (Ditjen KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Project Enhancing the Protected Area System in Sulawesi for Biodiversity Conservation (EPASS) Tahun 2020. Mereka menghibahkan peralatan survei berupa 20 buah kamera jebak dan satu buah GPS.

Pada 2021, upaya yang dilakukan BKSDA Maluku akhirnya membuahkan hasil. Dari 10 kamera jebak, hanya satu kamera yang tidak merekam keberadaan babirusa. Kamera jebak tersebut dipasang sejak April sampai Juni 2021 di tujuh lokasi yang merupakan area lintasan satwa, yaitu pada areal berkubang atau bermain satwa, tempat menggaram ataupun mencari pakan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Belum Punah

Kepala Balai KSDA Maluku, Danny H Pattipeilohy, bergembira atas keberhasilan pihaknya mendapatkan bukti langsung keberadaan satwa ini. Danny juga menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan Ditjen KSDAE KLHK.

"Selanjutnya akan direncanakan program kegiatan untuk konservasi babirusa, khususnya di Pulau Buru, seperti peningkatan patroli pengamanan, penyadartahuan masyarakat, serta survei pakan maupun habitat. Selain itu, rencananya akan dilaksanakan juga monitoring dengan pasang kamera jebak di habitat babirusa lain, seperti di Pulau Mangole dan Pulau Taliabu untuk membuktikan langsung keberadaan babirusa maluku," ujar Denny.

Babirusa (Babyrousa spp.) merupakan satwa endemik Wallace. Wilayah ini dihuni tiga jenis babirusa, yaitu Babirusa Sulawesi (Babyrousa celebensis) yang sebarannya berada di Pulau Sulawesi, Babirusa Togean (Babyrousa togeanensis) menyebar di beberapa pulau di Kepulauan Togean, serta Babirusa Maluku (Babyrousa babyrussa). Sebaran Vabirusa Maluku teridentifikasi meliputi Kepulauan Sula, yaitu Pulau Mangole, Pulau Taliabu, dan Pulau Buru.

Di habitat alaminya, khususnya di Pulau Buru, populasi satwa ini terancam akibat perburuan liar baik untuk konsumsi maupun by-catch karena pemasangan jerat babi untuk eradikasi hama pertanian. Juga, fragmentasi habitat karena berkurangnya hutan, baik untuk tujuan penebangan komersial maupun pembakaran antropogenik yang berulang.

3 dari 4 halaman

Larangan Perdagangan

Babyrousa spp. termasuk Apendiks I CITES, artinya dilarang diperjualbelikan, baik dalam bentuk hidup atau mati atau bagian-bagian, serta produk turunannya. Satwa ini juga termasuk dalam daftar IUCN Red List yang masuk dalam kategori "Vulnerable."

Babirusa juga dilindungi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, sebagaimana lampirannya diubah melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018.

Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH) KLHK, Indra Exploitasia, menyatakan apresiasi atas upaya tim Balai KSDA Maluku dalam upaya memperoleh bukti nyata keberadaan babirusa yang merupakan Satwa Prioritas Nasional yang dilindungi secara penuh sejak 1931. Indra juga menyatakan dukungan sepenuhnya untuk upaya-upaya konservasi satwa jenis ini yang akan dilakukan Balai KSDA Maluku ke depannya.

Tak hanya Babirusa, kamera jebak yang dipasang oleh Balai KSDA Maluku juga menangkap beberapa gambar jenis satwa lain, seperti Gosong Maluku (Eulopia wallacei), Burung Arika (Gallicrex cinerea), Gosong Kelam (Megaphodius freycinet buruensis), Musang/Rase (Viverra tangalunga), Biawak (Varanus salvatori), Rusa Timor (Rusa timorensis), dan Babi Hutan Sulawesi (Sus celebensis).

4 dari 4 halaman

Infografis Kesalahan Ketika Gunakan Masker Cegah COVID-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.