Sukses

Ingat, Dilarang Merokok Saat Makan di Semua Restoran di Malaysia

Larangan merokok saat makan di restoran di Malaysia itu berlaku juga untuk warung tepi jalan.

Kuala Lumpur - Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM) mengeluarkan arahan larangan merokok di semua restoran dan kedai makanan di negara tersebut yang mulai berlaku pada 1 Januari 2019.

Wakil Menteri Kesehatan Malaysia, Dr. Lee Boon Chye di Kuala Lumpur, Jumat, 28 Desember 2018, mengatakan rencana tersebut sudah disetujui di tingkat parlemen dan akan diberlakukan mulai tahun depan.

Lee mengatakan selain kawasan yang diketahui seperti tempat umum dan bangunan pemerintah, larangan merokok ini berlaku di semua restoran dan tempat makan, termasuk warung-warung makanan di tepi jalan.

"Kita sadar aturan ini sudah lama ada namun hanya berlaku di restoran-restoran tertentu saja. Tetapi kali ini, semua restoran tidak terkecuali ada restoran bertutup, berhawa dingin, atau restoran dan warung berkonsep terbuka (open air) perlu mematuhi arahan ini mulai tahun depan," katanya, dilansir Antara.

Lee mengatakan tindakan akan diambil terhadap perokok dan juga pemilik restoran yang tidak mematuhi peraturan tersebut sesuai Peraturan-Peraturan Pengawasan Produk Tembakau 2004 di bawah Peraturan Makanan 1983 (Akta 324).

Kementerian itu juga menyadari akan timbul berbagai reaksi atau penolakan dari perokok dan juga pemilik restoran terkait aturan ini. Namun, pihaknya tidak akan berkompromi apabila melibatkan aspek kesehatan rakyat di negara itu.

"Masyarakat bukan perokok berhak menikmati makanan mereka tanpa gangguan pencemaran asap rokok yang bisa mengganggu kenyamanan dan kesehatan mereka. Pedagang juga tidak perlu risau akan risiko kekurangan pelanggan karena kita yakin pelanggan akan lebih ramai tanpa gangguan asap rokok," katanya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.