Sukses

Kemendag Siapkan 10 Ton Minyak Goreng Curah saat Operasi Pasar di Surabaya

Operasi pasar kali ini dilakukan bersama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur.

Liputan6.com, Surabaya - Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali menggelontorkan 10 ton minyak goreng curah dalam operasi pasar di Pasar Tambahrejo dan Pasar Pucang Anom, Kota Surabaya. Mekanisme penjualan minyak goreng curah itu dilakuka langsung kepada pedagang eceran.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, Oke Nurwan mengatakan, operasi pasar kali ini dilakukan bersama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur.

"Tujuan operasi pasar kali ini sebagai upaya stabilisasi harga dan ketersediaan stok barang kebutuhan pokok untuk masyarakat Kota Surabaya," kata Oke Nurwan di Surabaya, Senin (21/2/2022). 

Ia mengatakan, ketentuan pembelian minyak goreng curah maksimal 5 jeriken per pedagang, dengan harga pembelian Rp10.500 per liter atau setara Rp11.700 per kilogram. Kemudian, pedagang yang menerima pasokan wajib menjual kepada konsumen akhir dengan harga Rp11.500 per liter atau setara Rp12.800 per kilogram sesuai HET yang berlaku.

Ia menjelaskan, operasi pasar ini dilakukan sebagai upaya menyediakan pasokan minyak goreng curah murah bagi para pedagang pasar, sehingga dapat menjual kembali ke masyarakat dengan harga seusai dengan HET yang ditetapkan pemerintah.

"Kami juga akan melanjutkan kegiatan ini di pasar lainnya di Kota Surabaya dan pasar di kota-kota lainnya di Provinsi Jawa Timur dalam beberapa pekan ke depan," katanya.

Operasi pasar ini, kata dia, juga untuk memastikan stok atau pasokan minyak goreng kemasan premium di ritel modern di Kota Surabaya seperti Superindo, Bonnet Swalayan, Transmart, Hypermart, Lottemart, Indogrosir, serta Alfamart dan Indomaret terpenuhi dengan harga sesuai HET yang telah ditetapkan Rp14.000 per liter ," katanya.

Sebelumnya, Kemendag melakukan hal serupa dan dipimpin langsung Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi di Pasar Tambahrejo Surabaya, Jumat (18/2).

Dalam operasi itu, para pedagang mendapatkan harga Rp10.500 per liter, dan wajib untuk menjualnya dengan tidak lebih dari 11.500 rupiah per liter, sebagaimana telah ditetapkan pemerintah.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.