Sukses

Ternyata Ini Syarat Obat Batuk yang Aman

Penyakit batuk bisa menyebabkan beberapa gejala seperti demam, nyeri dada, sakit kepala, kantuk hingga kebingungan.

Liputan6.com, Solo - Batuk merupakan gejala penyakit yang kerap kali dialami oleh segala usia. Dalam pengertiannya, batuk merupakan sebuah tindakan refleks yang dilakukan tubuh untuk membersihkan tenggorokan dari lendir atau iritasi akibat adanya benda asing.

Tetapi, beberapa kondisi kesehatan tertentu juga dapat menyebabkan seseorang menjadi lebih sering mengalami batuk.

Penyakit batuk bisa menyebabkan beberapa gejala seperti demam, nyeri dada, sakit kepala, kantuk hingga kebingungan.

Gejala batuk biasanya akan membaik selama kurun waktu dua minggu, namun ada juga batuk yang berlangsung lebih lama.

Beberapa penyebab terjadinya batuk diantaranya adalah adanya infeksi virus dan bakteri, merokok, asma, efek samping obat, polusi dan masih banyak lagi.

Gejala batuk yang ringan biasanya dibedakan menjadi dua jenis, yakni batuk berdahak dan batuk kering atau tidak berdahak. Jenis batuk yang berbeda tentu menimbulkan gejala berbeda pula. Oleh sebab itu, memerlukan obat yang sesuai dengan gejala yang dialami.

Batuk bisa saja diatasi dengan cara-cara alami seperti minum air hangat, berkumur dengan air garam, minum jeruk nipis, mandi air hangat, tidur yang cukup dan lain sebagainya.

Tetapi, jika tidak berangsur sembuh, disarankan untuk mengobati batuk dengan obat batuk yang sesuai dengan gejala yang dialami.

Dalam memilih obat batuk, tidak bisa dilakukan sembarangan. Pastikan kandungan dari obat tersebut sesuai dengan indikasi dan berkualitas.

OBH Nellco adalah obat batuk hitam yang mengandung glycyrrhizae succus dan ammonium klorida yang digunakan untuk mengobati batuk yang disertai dahak di tenggorokan, obat ini berfungsi sebagai ekspektoran yang membantu mengencerkan dan mengeluarkan dahak di tenggorokan serta melegakan pernapasan.

PT Nellco Indopharma berkomitmen memberikan produk yang  aman dan bermanfaat, dengan menggunakan bahan baku yang berkualitas sesuai standar Farmakope Indonesia dan menerapkan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) sesuai peraturan dan persyaratan BPOM dalam proses produksinya serta tidak mengandung alkohol (Halal).

OBH Nellco sendiri telah memiliki izin edar dari BPOM dengan nomor DBL0617206837A1, dan dipercaya oleh keluarga Indonesia hampir 40 tahun. Terdapat dua varian OBH Nellco yakni varian kemasan 100 dan 55 ml.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini