Komisi IX DPR Minta Pengusaha Bayar THR Tepat Waktu dan Sesuai Jumlah

Persoalan THR yang dialami pekerja setiap tahun umumnya berkisar pada tiga hal utama, yakni THR tidak dibayarkan, dibayarkan terlambat, atau dibayarkan tidak sesuai jumlah yang seharusnya.

Diterbitkan 12 Februari 2026, 21:51 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Komisi IX, Pulung Agustanto, meminta para pengusaha dan pimpinan perusahaan memenuhi hak pekerja, khususnya pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), secara tepat waktu dan sesuai ketentuan.

Permintaan tersebut disampaikan Pulung saat kunjungan kerja spesifik Komisi IX DPR RI ke Mojokerto, Jawa Timur.

Menurut Pulung, persoalan THR yang dialami pekerja setiap tahun umumnya berkisar pada tiga hal utama, yakni THR tidak dibayarkan, dibayarkan terlambat, atau dibayarkan tidak sesuai jumlah yang seharusnya.

“Intinya THR wajib dibayarkan dengan prinsip tepat waktu dan tepat jumlah,” ujar Pulung.

Ia menegaskan, bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, THR memiliki arti penting karena berkaitan langsung dengan kesiapan menghadapi hari raya keagamaan. Ketika hak tersebut tidak dipenuhi, dampaknya bukan hanya ekonomi, tetapi juga psikologis.

“Jika pengusaha mengabaikan THR ini, akan muncul keresahan psikologis dari pekerja. Ini akan mengganggu proses produksi nantinya,” kata Pulung.

Pulung mencatat, dari tahun ke tahun jumlah aduan terkait THR cenderung tinggi. Rata-rata, laporan yang masuk ke Kementerian Ketenagakerjaan maupun Dinas Ketenagakerjaan daerah berkisar antara 1.500 hingga 2.000 aduan per tahun.

“Sejak tahun 2000 sampai 2026, jumlah aduannya tidak jauh berbeda. Ini perlu dipertanyakan, apakah pengawasan dan pembinaan dari pemerintah belum efektif,” ujarnya.

Ia menilai angka tersebut belum mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan, karena tidak semua pekerja berani melaporkan pelanggaran yang dialami.

“Itu baru yang tercatat. Saya yakin jumlah perusahaan yang bermasalah soal THR bisa lebih dari itu,” ungkap Pulung.

 

THR Bukan Kebaikan Perusahaan, tapi Hak Pekerja

Pulung menekankan, THR bukanlah bentuk kebaikan atau bonus dari perusahaan, melainkan hak pekerja yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Karena itu, ia meminta pemerintah meningkatkan pengawasan dan pembinaan secara serius terhadap perusahaan, terutama jika pelanggaran dilakukan secara berulang oleh perusahaan yang sama.

“Kalau perusahaan yang diadukan itu-itu lagi, berarti ada unsur kesengajaan mengabaikan hak pekerja. Pemerintah perlu bertindak untuk melindungi pekerja dan keluarganya,” tegasnya.

Pulung mengakui kondisi ekonomi yang penuh ketidakpastian dapat berdampak pada keuangan perusahaan. Namun, menurutnya, kondisi tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengesampingkan hak pekerja.

“Perusahaan harus menempatkan pekerja sebagai mitra industrial. Perusahaan dan pekerja adalah dua kekuatan ekonomi Indonesia yang saling membutuhkan,” tandas Pulung.THR