Sukses

Mimpi Basah Siang Hari di Bulan Ramadhan, Apakah Puasanya Batal?

Tentu saja perlu dan penting mengetahui hal-hal yang membatalkan puasa. Termasuk perihal mimpi basah di siang hari saat puasa. Maka pertanyaannya ialah apakah mimpi basah siang hari di bulan Ramadhan dapat membatalkan puasa?

Liputan6.com, Jakarta - Mimpi basah adalah peristiwa keluarnya air mani saat tidur. Pasalnya Penyebabnya ialah karena testis dan salurannya terisi penuh sperma sehingga ini merupakan cara alami tubuh untuk mengeluarkan sperma yang terbentuk secara terus menerus.

Hal ini tentu saja bukan sesuatu yang aneh. Perihal mimpi basah ini sering memunculkan pertanyaan terlebih jika dikaitkan dengan seseorang yang di siang hari tengah melaksanakan ibadah puasa.

Terlebih sebentar lagi kita akan memasuki bulan Ramadhan yang di dalamnya terdapat perintah kewajiban seorang muslim untuk menjalankan ibadah puasa.

Tentu saja perlu dan penting mengetahui hal-hal yang membatalkan puasa. Termasuk perihal mimpi basah di siang hari saat puasa. Maka pertanyaannya ialah apakah mimpi basah siang hari di bulan Ramadhan dapat membatalkan puasa?

 

Simak Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Apakah Puasanya Batal?

Menukil NU Online, Syekh Nawawi di dalam kitab Nihayatuz Zain menerangkan bahwa puasa seorang Muslim akan dinyatakan batal apabila keluar air mani karena ada persentuhan atau kontak langsung antarkulit sebagai indera perasa dengan suatu barang lain.

Misalnya mencium, menggenggam tangan atau alat kelamin menempel pada sesuatu hingga keluar air mani. Inilah yang dapat membatalkan puasa.

Namun, apabila proses keluarnya air mani itu tidak disengaja atau terjadi dengan sendirinya, tanpa ada keinginan dan proses persentuhan langsung maka puasanya tidak batal. Salah satu contoh penyebab air mani keluar secara tidak sengaja adalah bermimpi atau mimpi basah pada siang hari.

Senada dengan penjelasan Syekh Nawawi, ulama Mesir Syekh Ali Jum'ah di dalam buku 'Menjawab 99 Soal Keislaman' menerangkan bahwa mimpi basah pada siang Ramadhan tidak membatalkan puasa seseorang.

Bagi orang yang sedang berpuasa lalu bermimpi dan keluar air mana, maka ketika terbangun dari tidur harus segera mandi junub dan melanjutkan puasa hingga waktu maghrib, serta tidak berkewajiban membayar utang puasa.

Syekh Ali Jum'ah menegaskan, orang yang sedang tidur sama seperti anak kecil dan orang gila yaitu sama-sama tidak terkena aturan Allah.

Mereka tidak dinilai berdosa saat berbuat kesalahan sampai terbangun (bagi orang yang tidur), menjadi dewasa (bagi anak-anak), dan sehat kembali (bagi orang gila). Dengan kata lain, orang berpuasa yang mengalami mimpi basah alias keluar air mani lewat mimpi di siang Ramadhan tidak dihitung sebagai perbuatan yang berdosa.

3 dari 3 halaman

Hal-hal yang Membatalkan Puasa

Secara lebih terperinci dan agar lebih berhati-hati dalam menjalankan ibadah Ramadhan, berikut ini disajikan beberapa hal yang dapat membatalkan puasa:

  1. Masuknya sesuatu ke dalam tubuh melalui salah satu lubang berpangkal seperti mulut, hidung, telinga. Namun bila sesuatu itu masuk secara tidak sengaja, maka puasanya tidak batal
  2. Berobat dengan cara memasukkan obat atau benda melalui lubang depan (qubul) dan belakang (dubur) seperti pengobatan bagi penderita ambeien dan pasien dengan pengobatan harus memasang kateter urin
  3. Muntah dengan disengaja. Tetapi jika tidak sengaja maka tidak membatalkan puasa, asal muntahannya tidak ditelan
  4. Berhubungan suami-istri pada siang Ramadhan. Perbuatan ini tak hanya membatalkan puasa tetapi juga dikenai denda berupa puasa di luar Ramadhan selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak, maka harus memberi makan satu mud yakni setara 0,6 kilogram atau seperempat liter beras kepada 60 fakir miskin
  5. Keluar air mani secara sengaja melalui onani atau karena bersentuhan kulit dengan lawan jenis tanpa melakukan hubungan seksual. Keluar air mani karena mimpi, puasa tetap sah
  6. Haid atau nifas saat siang hari berpuasa. Setelah Ramadhan berakhir, wajib mengganti puasanya
  7. Mengalami gangguan jiwa atau gila (junun) saat sedang berpuasa. Jika sudah sembuh maka wajib dibayar puasanya.
  8. Murtad atau keluar dari agama Islam.

Penulis: Khazim Mahrur / Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.