Sukses

Bolehkan Menabuh dan Memainkan Rebana di Masjid? Begini Hukumnya dalam Islam

Hukum menabuh dan memainkan rebana di masjid.

Liputan6.com, Jakarta - Belakangan ini sempat ramai beredar kabar di media online terkait seorang pria yang tidak senang dan marah kepada para remaja di suatu daerah karena melakukan latihan rebana di masjid. 

Dalam video yang tersebar itu disebutkan si pria bahkan mengharamkan rebana sebab termasuk dalam kategori alat musik, apalagi dimainkan di masjid. Lantas, bagaimana sebenarnya hukum menabuh rebana dan memainkannya di masjid

Perkara ini sebenarnya bukanlah hal yang baru, sejak lama para ulama telah banyak membahas ini. Pada dasarnya ulama sepakat bahwa jika rebana diperbolehkan, hal itu didasarkan dengan banyak hadis.

وَفِي التِّرْمِذِيِّ وَابْنِ مَاجَهْ أَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ { لَمَّا رَجَعَ مِنْ بَعْضِ غَزَوَاتِهِ أَتَتْهُ جَارِيَةٌ سَوْدَاءُ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إنِّي نَذَرْتُ إنْ رَدَّك اللَّهُ تَعَالَى سَالِمًا أَنْ أَضْرِبَ بَيْنَ يَدَيْك بِالدُّفِّ فَقَالَ لَهَا إنْ كُنْتِ نَذَرْتِ فَأَوْفِ بِنَذْرِك

Artinya: Dalam Sunan at Tirmidzi dan Sunan Ibnu Majah disebutkan: Sesungguhnya Rasulullah SAW saat kembali dari sebagian perang yang diikuti beliau, maka datang seorang budak perempuan berkulit hitam, budak tersebut berkata: Ya Rasulullah, sesungguhnya saya nadzar jika Allah mengembalikan dirimu dalam keadaan selamat aku akan memukul rebana di hadapanmu. Maka Rasulullah bersabda: Jika engkau nadzar, maka penuhilah nadzarmu.

Sebagaimana yang kita ketahui bersama, nadzar hukumnya wajib untuk dipenuhi, selama bukan merupakan sesuatu yang diharamkan. Sehingga jika Rasulullah memerintahkan budak perempuan ini memenuhi nazarnya untuk menabuh rebana, maka jelas rebana adalah alat musik yang diperbolehkan.

 

Saksikan Video Pilihan ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Hukum Menabuh dan Memainkan Rebana di Masjid

Mengutip dari laman NU Online Jatim, dalam sebuah hadis no. 1089 kitab Sunan At-Tirmidzi, Rasulullah SAW Bersabda:

أَعْلِنُوا هَذَا النِّكَاحَ، وَاجْعَلُوهُ فِي المَسَاجِدِ، وَاضْرِبُوا عَلَيْهِ بالدُّفوفِ

Artinya: Umumkanlah pernikahan, dan lakukanlah di masjid, serta (ramaikan) dengan memukul duf (rebana).

Hal itu sangat jelas, jika musik rebana atau dalam bahasa orang jawa dinamakan terbang boleh dimainkan, apalagi umumnya rebana ini digunakan sebagai pengiring shalawat dan qasidah mulia lainnya.

Secara khusus bahkan Syekh Ibnu Hajar al-Haitami dalam fatwanya yang termuat dalam kitab Al-Fatawi al-Fiqhiyah al-Kubro Juz 4 Halaman 356 menjelaskan secara khusus tentang rebana yang dimainkan dalam masjid.

وفي الترمذي وسنن ابن ماجه عن عائشة - رضي الله تعالى عنها - أن النبي - صلى الله عليه وسلم - قال «أعلنوا هذا النكاح وافعلوه في المساجد واضربوا عليه بالدف» وفيه إيماء إلى جواز ضرب الدف في المساجد لأجل ذلك فعلى تسليمه يقاس به غيره

Artinya: Dalam Sunan at Tirmidzi dan kitab Sunan Ibnu Majah disebutkan hadis riwayat dari Aisyah RA, sesungguhnya Nabi SAW bersabda: Umumkanlah pernikahan, dan lakukanlah di masjid, serta (ramaikan) dengan memukul duf (rebana). Hadis tersebut mengisyaratkan kebolehan memainkan rebana dalam acara pernikahan di dalam masjid, dan diqiyaskan pula kebolehan memainkan rebana untuk acara-acara lainnya.

Syekh al-Muhallab menyatakan, semua yang dikerjakan di dalam masjid apabila tujuannya demi kemanfaatan kaum muslimin dan bermanfaat bagi agama, boleh dikerjakan di dalamnya. Qodhi Iyadh juga menyatakan hal yang sama, dan menambahkan, selama pekerjaan tersebut tidak merendahkan kemuliaan, mengotori masjid dan mengganggu kekhusyukan ibadah orang lain maka boleh dikerjakan.

Masih dalam kitab Al-Fatawi al-Fiqhiyah al-Kubro juz 4, halaman 356, disebutkan:

وَأَمَّا نَقْلُ ذَلِكَ عَنْ السَّلَفِ فَقَدْ قَالَ الْوَلِيُّ أَبُو زُرْعَةَ فِي تَحْرِيرِهِ صَحَّ عَنْ الشَّيْخِ عِزِّ الدِّينِ بْنِ عَبْدِ السَّلَامِ وَابْنِ دَقِيقِ الْعِيدِ وَهُمَا سَيِّدَا الْمُتَأَخِّرِينَ عِلْمًا وَوَرَعًا وَنَقَلَهُ بَعْضُهُمْ عَنْ الشَّيْخِ أَبِي إِسْحَاقَ الشِّيرَازِيِّ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى وَكَفَاكَ بِهِ وَرِعًا مُجْتَهِدًا وَأَمَّا دَلِيلُ الْحِلِّ لِمَا ذُكِرَ

Artinya: Adapun hukum bolehnya memukul rebana dalam masjid itu dinukil dari para ulama salaf (terdahulu), Abu Zur'ah sungguh telah berkata dalam Tahrir-nya akan kebenarannya, dari Syaikh Izzuddin bin Abdus Salan dan Ibnu Daqiqil Id yang keduanya adalah top-topnya ulama muta'akhirin dari segi ilmu dan wira'inya. Dan sebagian lainnya menuqil dari Syaikh Abu Ishaq as-Syairozi, ini saja cukup untukmu karena kewirai'annya dan seorang mujtahid, adapaun dalil kebolehannya karena alasan yang telah disebutkan.

3 dari 3 halaman

Pendapat Ulama Lainnya

Namun perlu juga diketahui, sebagian ulama tidak sependapat dengan pendapat di atas, dan mengenai hadis dalam Sunan At Tirmidzi di atas tidak menunjukkan kebolehan memukul rebana di masjid.

Hal ini seperti yang dijelaskan dalam kitab I'anatut Tholibin juz 3 halaman: 316.

قوله أعلنوا هذا النكاح، أي أظهروه إظهار السرور. وفرقا بينه وبين غيره واجعلوه في المساجد مبالغة في إظهاره واشتهاره، فإنه أعظم محافل الخير والفضل. وقوله واضربوا عليه بالدفوف: جمع دف، بالضم، ويفتح، ما يضرب به لحادث سرور. (فإن قلت) المسجد يصان عن ضرب الدف: فكيف أمر به ؟ (قلت) ليس المراد أنه يضرب فيه، بل خارجه، والامر فيه إنما هو في مجرد العقد

Artinya: Sabda Rasulullah أعلنوا هذا النكاح maksudnya adalah tampakkanlah pernikahan dengan kebahagiaan agar berbeda antar pernikahan dan selainnya, dan jadikanlah menampakkan nikah ini dalam masjid agar lebih tampak dan masyhur, karena pernikahan adalah agung-agungnya perayaan kebaikan dan keutamaan. Sabda Rasulullah واضربوا عليه بالدفوف, rebana adalah alat yang dipukul untuk suatu hal yang membahagiakan. Jika kamu bertanya? Padahal masjid itu dijaga untuk tidak dimainkan rebana di dalamnya, tetapi kenapa kok diperintahkan? Maka saya jawab, apa yang dimaksud bukanlah memukul atau memainkan rebana dalam masjid, tetapi itu di luar masjid, yang menjadi perintah dilakukan dalam masjid hanyalah akad nikahnya.

Dari penjelasan di atas, maka tidaklah bijak jika seseorang marah-marah hanya sebab dimainkannya rebana di masjid, karena ini masalah khilafiyah atau perbedaan ulama. Apalagi sampai mengatakan rebana adalah suatu yang mungkar, hal itu jelas menyalahi apa yang pernah dilakukan para sahabat.

Perbedaan ulama bukan dalam masalah rebananya, melainkan memainkan rebana dalam masjid, jadi kita haruslah bijak menyikapi sesuatu, apalagi sampai tersulut emosi, sungguh tidak elok.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.