Sukses

Bolehkah Azan Panggilan Sholat Fardhu Menggunakan Rekaman?

Azan adalah panggilan kepada umat Islam melakukan salat fardhu. Azan sering diartikan juga sebagai tanda masuknya waktu salat fardu.

Liputan6.com, Bogor - Azan adalah panggilan kepada umat Islam melakukan sholat fardhu. Azan sering diartikan juga sebagai tanda masuknya waktu salat fardu.

Sementara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) V, azan didefinisikan sebagai seruan untuk mengajak orang melakukan salat berjemaah. Orang yang menyerukan azan disebut muazin.

Seiring berkembangnya teknologi, sekarang azan tidak selalu terdengar saat waktu salat fardu tiba. Azan bisa didengarkan kapan saja lewat rekaman azan audio yang dapat diakses dengan mudah.

Rekaman azan terkadang diputar di beberapa masjid atau musala saat memasuki waktu salat fardu. Kemudian muncul pertanyaan, bolehkah azan dengan rekaman?

Pertanyaan tersebut pernah ditanya oleh salah satu jemaah Al Bahjah. Dengan gamblang, pengasuh LPD Al Bahjah KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya menjawab pertanyaan itu sambil menceritakan pengalamannya.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rekaman Azan untuk Salat

Suatu ketika Buya Yahya membeli makanan khas di suatu tempat. Buya Yahya ingin salat di musala tempat tersebut. 

Awalnya Buya Yahya terkagum-kagum dengan suara azan yang amat merdu di musala itu. Namun, saat ia toleh ternyata tidak ada orang yang azan.

“Tau-tanya yang azan record tape di pojok, innalillah. Azan itu sunah dikumandangkan orang, bukan tape (rekaman)  diputar,” kata Buya Yahya ketika bercerita pengalamannya menemukan musala yang azannya menggunakan rekaman seperti dilihat di YouTube Buya Yahya, Sabtu (29/10/2022).

Buya Yahya menjelaskan, azan harus dikumandangkan. Mengumandangkan azan tidak harus selalu di masjid dan musala. Azan juga sunah dikumandangkan di rumah.

“Kalau misalnya salat gak berjemaah tetap disunahkan azan dan iqamah, kecuali ibu-ibu sunahnya iqomah saja gak disunahkan azan,” jelasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.