Sukses

Cara Klaim Asuransi All Risk untuk Mobil, Pemudik Wajib Baca

Mengetahui cara mengklaim asuransi mobil merupakan salah satu persiapan menjalakan mudik Lebaran 2022. Asuransi dapat melindungi mobil berbagai musibah, seperti kecelakaan, kerusakan, bahkan hingga pencurian.

Liputan6.com, Jakarta - Mengetahui cara mengklaim asuransi mobil merupakan salah satu persiapan menjalakan mudik Lebaran 2022. Asuransi dapat melindungi mobil berbagai musibah, seperti kecelakaan, kerusakan, bahkan hingga pencurian.

Asuransi yang paling banyak digunakan oleh masyarakat salah satunya adalah All Risk. jika menggunakan asuransi ini dapat mengklaim kerusakan kecil hingga kehilangan, sehingga sangat melindungi mobil kita.

Untuk mengklaim asuransi ini juga tidak sulit, hanya perlu melakukan beberapa tahapan di bawah ini. Dikutip dari berbagai sumber, berikut adalah cara mengklaim asuransi mobil di All Risk.

Cara Klaim Asuransi All Risk

1. Melampirkan Foto Kerusakan Mobil

Langkah awal yang harus dilakukan ketika akan mengklaim asuransi mobil All Risk dengan mendokumentasikan pada area yang mengalami kerusakan. Foto tersebut bertujuan untuk dikirimkan pada pihak All Risk, tak hanya itu dokumen lain juga harus disiapkan seperti  fotokopi STNK, SIM, polis asuransi hingga surat keterangan dari polisi bahwa mobil mengalami kerusakan akibat kecelakaan.

2. Saat Posisi di Luar Kota, Hubungi Agen Asuransi 

Saat ingin mengajukan klaim, Otolovers harus melakukan di kota tempat mengajukan asuransi. Namun, jika masih berada di luar kota, Otolovers tetap bisa melakukan klaim saat mobil mengalami kecelakaan. Cukup menghubungi agen asuransi dan menceritakan kronologi kenapa mobil bisa mengalami kerusakan. Jika klaim asuransi diterima, agen asuransi akan merekomendasikan bengkel rekanan tertentu di kota tersebut.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

3. Mengisi Formulir yang Berada di Bengkel 

Ketika sudah mendapatkan rekomendasi dari bengkel untuk klaim asuransi, selanjutnya mengisi formulir klaim yang disediakan di bengkel tersebut. Tidak lupa membawa dokumen persyaratan klaim mobil all risk yang nantinya dibutuhkan. Tunggu hingga pihak bengkel yang akan melanjutkan proses pengajuan klaim kepada agen asuransi. 

4. Mengajukan Konfirmasi Klaim Pada Pihak Asuransi

Jika seluruh persyaratan telah terpenuhi, langkah selanjutnya adalah bengkel akan mengajukan konfirmasi kepada pihak agen asuransi. Klaim akan segera diproses dan mobil akan dilakukan perbaikan pada bagian yang mengalami kerusakan. Dengan metode ini akan mempermudah pemilik asuransi untuk mengajukan klaim dimanapun dan kapanpun bahkan saat di luar kota sekalipun.

Demikian, cara mengklaim asuransi mobil pada All Risk. semoga dengan adanya artikel ini dapat membantu dan bermanfaat bagi Otolovers semua. 

Penulis: Dien Muhammad Abizard

Sumber: Otosia.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.