Liputan6.com, Jakarta - Laporan terkait pelanggaran dalam kampanye Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang melibatkan anak-anak di bawah umur dan belum memiliki hak pilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan belum menerima laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Hal itu disampaikan Ketua KPU Husni Kamil Manik yang menegaskan hingga hari ini dirinya belum menerima laporan pengaduan pelanggaran administrasi yang dilakukan PKS. Jika telah diterima, lanjutnya, KPU tentu akan menindaklanjuti.
"Belum, saya belum terima," ujar Husni di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2014).
Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan, surat pengaduan pelanggaran pemilu yang dilakukan PKS sudah ditandatanganinya. Surat itu terkait rekomendasi untuk pemberian sanksi.
"Saya Ketua Bawaslu, saya yang tanda tangani. Mungkin suratnya dalam proses perjalanan naik ke Pak Husni. Kemarin sore saya sudah tanda tangan. Pemberian sanksinya ya sanksi administrasi," ujar Muhammad.
Menurutnya, untuk menindaklanjuti pengaduan Bawaslu, KPU diharapkan dapat memberikan tindakan tegas kepada PKS. Ini dianggap penting agar menjadi contoh bagi parpol lain agar tak melanggar aturan pemilu.
"Sekarang tinggal teman-teman KPU. PKS itu diduga kuat melakukan pelanggaran. Rekomendasi supaya ditindak. KPU punya cara beri sanksi administrasi. Apakah menghentikan kampanye, menegur atau apa," pungkasnya.
(Shinta Sinaga)
Baca Juga
Baca juga:
Advertisement
Bawaslu: Bukan Jurkam Tapi Orasi, Istri Muhaimin Langgar Aturan
Anak-anak Ikut Kampanye, Marwan PKB: Mau Lihat Dangdutan Kali
Tak Dapat Cuti, Muhaimin Absen Kampanye PKB bersama Rhoma Irama
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.