Sukses

Makelar Adalah Jasa Perantara Perdagangan, Pahami Tugas dan Istilah Lainnya

Di Indonesia, kegiatan yang dilakukan oleh makelar diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Liputan6.com, Jakarta - Makelar dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), adalah individu atau badan hukum yang berfungsi sebagai perantara perdagangan. Mereka bertindak sebagai jembatan antara pembeli dan penjual, membantu dalam menjualkan barang atau mencari pembeli untuk pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi.

Perlu dicatat bahwa makelar dapat beroperasi dalam berbagai jenis perdagangan, termasuk perdagangan sekuritas atau barang. Mereka memainkan peran kunci dalam memastikan bahwa transaksi berjalan dengan lancar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Di Indonesia, aktivitas makelar diawasi dan diatur oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk memastikan integritas dan transparansi dalam perdagangan. Adanya pemahaman ini, dapat diketahui pentingnya peran makelar atau broker dalam mendukung aktivitas perdagangan yang berjalan efisien di pasar.

Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang makelar, istilah lain dari makelar, dasar hukum, dan tugas-tugas makelar, Rabu (27/9/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Perantara Perdagangan

Peran utama makelar adalah bertindak sebagai perantara yang efisien dalam proses perdagangan. Mereka memiliki tanggung jawab untuk memfasilitasi transaksi antara pihak-pihak yang ingin membeli atau menjual suatu barang atau sekuritas.

Makelar juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa transaksi berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Di Indonesia, kegiatan yang dilakukan oleh makelar diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengatur segala aspek terkait dengan perdagangan dan jasa keuangan.

Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua transaksi yang dilakukan oleh makelar berjalan dengan transparansi dan integritas.

Dasar Hukum

Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) mencantumkan dasar hukum untuk keberadaan makelar di Indonesia. Makelar adalah individu atau badan hukum yang diangkat oleh pemerintah dan memiliki perusahaan yang beroperasi sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 64 KUHD.

Makelar diwajibkan untuk mengangkat sumpah di Pengadilan Negeri sesuai dengan ketentuan Pasal 62 ayat (2) KUHD.

Mereka menerima imbalan berupa upah atau provisi sebagai penghargaan atas pekerjaan yang mereka lakukan atas nama orang lain yang tidak memiliki hubungan kerja langsung dengan mereka.

Istilah "makelar" sering kali digunakan secara sinonim dengan "broker." Artinya, makelar dan broker merujuk kepada peran yang sama dalam dunia perdagangan. Seorang broker, seperti makelar, mendapatkan balas jasa berupa komisi atau provisi sebagai imbalan atas layanan mereka dalam memfasilitasi transaksi antara pembeli dan penjual.

 

3 dari 3 halaman

Tugas Makelar

Makelar memiliki peran kunci dalam dunia perdagangan, baik itu berkaitan dengan barang dagangan, kapal, saham, obligasi, atau surat berharga lainnya. Mereka bertindak sebagai perantara antara pembeli dan penjual, menghubungkan kedua belah pihak untuk melakukan transaksi yang menguntungkan.

Ini adalah tugas utama makelar, dan tindakan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 62 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

Sebagai perantara, makelar harus memiliki pemahaman mendalam tentang pasar dan produk yang mereka perdagangkan. Mereka juga harus memahami hukum dan regulasi yang mengatur transaksi tersebut. Kemampuan ini memungkinkan mereka untuk memastikan bahwa proses transaksi berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, makelar berperan penting dalam menciptakan transaksi yang aman dan adil bagi kedua belah pihak.

Tugas makelar sering disamakan dengan komisioner, padahal keduanya berbeda. Komisioner, memiliki peran yang sedikit berbeda dalam dunia bisnis. Mereka diatur oleh Pasal 67 KUHD dan merupakan individu yang menjalankan perusahaannya sendiri atau perusahaan yang mereka wakili.

Mereka melakukan berbagai tindakan yang dapat menghasilkan persetujuan atau transaksi atas nama diri mereka sendiri atau perusahaan yang mereka wakili. Namun, yang perlu ditekankan adalah bahwa tindakan ini dilakukan atas amanat dan tanggungan orang lain.

Lisensi Makelar

Dalam menjalankan tugas mereka, khususnya dalam transaksi properti, makelar harus memperoleh lisensi dan izin dari pemerintah. Ini adalah langkah penting dalam menjaga integritas dan kepercayaan dalam industri makelar. Lisensi ini menunjukkan makelar telah memenuhi persyaratan tertentu dan telah diberi wewenang oleh pemerintah untuk melakukan aktivitas perdagangan.

Tanggung jawab makelar dalam hal ini mencakup membantu pembeli dan penjual properti dalam menyusun perjanjian jual beli yang adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Lisensi ini juga berfungsi sebagai mekanisme pengawasan dan perlindungan untuk konsumen, memastikan bahwa makelar bertindak sesuai dengan standar etika dan hukum yang berlaku.

Ringkasnya, lisensi dan izin adalah langkah penting dalam menjaga kualitas layanan yang diberikan oleh makelar dan untuk menghindari praktik-praktik ilegal atau tidak etis dalam dunia perdagangan. Ini adalah salah satu cara untuk memastikan bahwa proses transaksi berjalan dengan adil dan transparan, menjaga kepercayaan dalam bisnis dan kegiatan ekonomi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.