Sukses

6 Cara Bayar Pajak Online untuk Tagihan Listrik, Kendarakan Bermotor, hingga PDAM

Kamu perlu mengetahui cara membayar pajak online.

Liputan6.com, Jakarta Mengetahui cara bayar pajak online di era digital ini memang penting sekali. Mulai dari pajak listrik, pajak kendarakan bermotor, bahkan pajak PDAM. Menjadi warga negara yang baik juga harus membayar pajak tepat waktu bukan?

Nah, untuk bisa selalu membayar pajak tepat waktu memang cukup sulit. Bukan karena tidak ada uangnya tetapi sulit menemukan waktunya. Apalagi yang membayar pajak tidak hanya satu atau dua orang setiap harinya. Cara bayar pajak online bisa dijadikan solusinya.

Cara bayar pajak online ini selain bisa mengoptimalkan waktu juga bisa menghemat tenaga. Pekerjaan bisa tetap berjalan seperti biasa tanpa harus mengantri terlalu lama. Tidak perlu khawatir karena membayar pajak secara online ini mudah dan banyak yang menyediakan layanannya. Sekarang tidak hanya pihak PLN dan bank saja tetapi juga aplikasi belanja online, aplikasi ojek online, bahkan supermarket bisa menjadi perantaranya.

Berikut penjelasan mengenai cara bayar pajak online yang sudah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Jumat (17/4/2020).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

1. Cara Bayar Pajak Online: Via SMS

Sekarang pembayaran pajak bisa dilakukan melalui SMS, jadi tidak perlu khawatir jika tidak ada koneksi internet ya. Tetapi pihak yang akan melakukan pembayaran harus mempunyai rekening dan memiliki aplikasi bank masing-masing.

Layanan pembayarannya akan menggunakan layanan SMS banking dari bank yang bekerja sama dengan PLN. Ada Bank Mandiri, Bank BNI, atau Bank BRI.

Berikut langkah-langkah cara membayar pajak melalui SMS:

Cara Pertama

1. Buka aplikasi bank masing-masing.

2. Pilih layanan bayar tagihan listrik atau beli token listrik. Atau bisa sesuaikan dengan kebutuhan pembayaran.

3. Masukkan IDPEL atau kode rekening listrik.

4. Kemudian masukkan pin ATM.

5. Kemudian akan dilanjutkan melalui layanan SMS.

6. Kirim SMS yang sudah diteruskan melalui aplikasi.

7. Tunggu konfirmasi pembayaran.

8. Selesai.

Cara Kedua

1. Pilih Message atau pesan pada menu ponsel.

2. Pilih compose SMS atau buat pesan baru.

3. Ketik BYR PLN <kode rek> <12 digit ID pelanggan> contoh: BYR PLN 1 547300351523 , dan ketik nomor tujuan SMS (to): 3355. Nomor tujuan ini untuk pelanggan Bank Mandiri.

4. Lakukan konfirmasi transaksi pembayaran.

5. Ketik kombinasi PIN yang diminta dan kirim kembali ke 3355, contoh: PIN 654321 dan PIN yang diminta adalah PIN ke 6 dan ke 2, maka ketik: 15

6. Tunggu sampai konfirmasi transaksi berhasil.

7. Selesai.

3 dari 7 halaman

2. Cara Bayar Pajak Online: Internet Banking

Pembayaran pajak ternyata juga bisa dilakukan menggunakan internet. Sebutannya Internet Banking. Dan cara bayar pajak online menggunakan Internet Banking harus memiliki rekening atau tabungan pada salah satu bank di Indonesia.

Selain itu syaratnya pembayar pajak harus sudah memiliki akun pada Internet Banking dari Bank yang digunakan membuat rekening. Jika belum memiliki akun Internet Banking maka langkah pertama yang harus membuat akun terlebih dahulu. Akun ini yang akan digunakan untuk identitas pembayar pajak online. Bila sudah memiliki akun internet banking ikuti langkah pembayaran di bawah ini.

Berikut langkah-langkah cara membayar pajak melalui Internet Banking:

1. Login ke website Internet Banking.

2.  Buka situs Internet banking, lalu login dengan cara memasukkan user name, password, dan kode verifikasi yang ada.

3. Masuk ke menu pembayaran tagihan listrik atau PLN. Atau bisa sesuaikan dengan kebutuhan pembayaran.

4. Klik menu utama pembayaran dan pembelian yang terdapat di barisan atas.

5. Klik menu Pembayaran Tagihan di samping kiri. Dan klik menu listrik.

6. Masukan nomor IDPEL rekening PLN.

7. Pilih dari daftar jika sudah pernah menyimpan IDPEL ke dalam daftar atau pilih tujuan pembayaran dan isi IDPEL jika kamu ingin memasukkan IDPEL secara manual.

8. Jika kamu ingin menyimpan nomor IDPEL ke daftar maka centang tanda “klik di sini untuk menyimpan IDPEL ke daftar”. Kemudian isi di kotak “simpan dengan sebutan atau nama” misalnya rekening PLN rumah atau kantor. Dan tekan kirim.

9. Lakukan konfirmasi pembayaran tagihan listrik. Masukan password BRI internet banking dan masukkan kode mToken. Kemudian kirim.

10. Transaksi pembayaran tagihan listrik berhasil (Jika pembayaran telah berhasil dibayar, maka akan di tampilkan halaman struk pembayaran tagihan listrik).

11. Selesai.

4 dari 7 halaman

3. Cara Bayar Pajak Online: Via ATM

Membayar pajak bisa juga dilakukan melalui ATM. Tetapi sebelum melakukan pembayaran tetap harus cek dulu tagihannya. Bisa melakukan pengecekan pada tagihan pasca bayar ya. Dan bisa disesuaikan dengan kebutuhan pembayaran yang akan dilakukan.

Berikut langkah-langkah cara membayar pajak melalui ATM:

1. Siapkan kwitansi atau nomor IDPEL atau nomor pajak yang akan dibayarkan.

2. Pilih menu pembayaran.

3. Pilih listrik atau PLN. Dan bisa disesuaikan dengan kebutuhan pembayaran.

4. Pilih listrik pasca bayar.

5. Masukkan 12 digit nomor id pelanggan/IDPEL.

6. Akan muncul semua informasi baik nama pelanggan dan jumlah yang harus kamu bayar ditambah biaya administrasi.

7. Terakhir tinggal klik bayar. Dan jangan lupa untuk mengambil kwitansi pembayaran dari mesin ATM.

8. Selesai.

5 dari 7 halaman

4. Cara Bayar Pajak Online: Samsat Online

Membayar pajak kendaraan secara online sekarang juga sudah bisa dilakukan. Tidak perlu lagi jauh-jauh ke Kabupaten atau Kota dan mengantri dengan pelanggan yang lainnya. Tetapi yang harus dipersiapkan adalah memiliki aplikasi Samsat Online Nasional.

Berikut langkah-langkah cara membayar pajak melalui Samsat Online:

1. Siapkan dokumen pendukung seperti STNK asli dan fotokopi, KTP asli sesuai STNK, dan juga uang untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

2. Buka aplikasi Samsat Online Nasional.

3. Pilih menu pendaftaran untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

4. Setelah menekan tombol tersebut akan muncul pemberitahuan yang berbunyi "perhatian, TBPKP/SKPD dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK”. Akan ada pilihan setuju dan tidak setuju. Jika ingin melanjutkan pembayaran klik tombol setuju.

5. Setelah menekan tombol setuju, akan muncul formulir yang harus diisi wajib pajak, yakni nomor polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon, dan email.

6. Setelah selesai mengisi formulir, tekan tombol lanjutkan.

7. Sistem akan memproses data tersebut selama kurang lebih satu menit.

8. Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya dan besaran pajak yang harus dibayarkan.

9. Selesai.

6 dari 7 halaman

5. Cara Bayar Pajak Online: Supermarket

Membayar pajak juga bisa dilakukan melalui supermarket terdekat. Kelebihan dari membayar melalui supermarket, pembayar tidak perlu susah-susah melakukan semua instruksi pembayaran sendiri. Tetapi akan dilayani oleh karyawan supermarket.

Berikut langkah-langkah cara membayar pajak melalui Supermarket:

1. Siapkan nomor atau id pembayaran. Dan siapkan uangnya.

2. Datangi supermarket terdekat.

3. Mengatakan kepada kasir supermarket akan melakukan pembayaran pajak listrik atau bisa disesuaikan.

4. Menyerahkan nomor atau id pembayaran berserta uang tagihannya.

5. Menunggu konfirmasi dan kemudian akan diberi struk pembayarannya.

7 dari 7 halaman

6. Cara Bayar Pajak Online: Aplikasi Belanja dan Ojek Online

Melakukan pembayaran pajak online bisa juga dilakukan dengan aplikasi belanja dan ojek online loh. Hanya perlu menyiapkan nomor dan id pembayarannya saja dan memiliki aplikasinya.

Berikut langkah-langkah cara membayar pajak melalui Aplikasi Belanja dan Ojek Online:

1. Instal aplikasi belanja atau ojek online.

2. Lakukan registrasi identitas atau akun.

3. Pilih menu tagihan pembayaran pajak yang dibutuhkan.

4. Masukkan nomor atau id pembayaran.

5. Masukkan nominal pembayaran.

6. Bayar. Dan pastikan sudah memiliki saldo cukup untuk melanjutkan pembayaran.

5. Tunggu konfirmasi pembayaran.

6. Selesai.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.