Sukses

Syarat Kuliah Tatap Muka Terbatas di Perguruan Tinggi, Ketahui Kriterianya

Kuliah tatap muka mulai diberlakukan secara terbatas.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah lewat Kemendikbudristek mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik 2021/2022. Surat edaran ini menjadi pedoman perguruan tinggi untuk bisa menerapkan kuliah tatap muka terbatas selama tahun ajaran 2021/2022. 

Penyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas ini dilaksanakan mengacu pada Keputusan Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Dalam panduan ini terdapat tahap syarat, persiapan, pelaksanaan, dan pemantauan terhadap proses kuliah tatap muka terbatas.

Saat ini sejumlah kampus telah mempersiapkan penerapan proses kuliah tatap muka. Seperti apa saja syarat untuk perguruan tinggi bisa menjalankan kuliah tatap muka terbatas?

Simak syarat pelaksanaan kuliah tatap muka terbatas di perguruan tinggi, dirangkum Liputan6.com dari Instagram @kemdikbud.ri, Jumat(24/09/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Kriteria pelaksanaan kuliah tatap muka

Menurut Surat edaran Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik 2021/2022, perguruan tinggi mulai bisa menerapkan kuliah tatap muka pada semester gasal 2021/2022 dengan sifat terbatas. Perkuliahan wajib menerapkan protokol kesehatan dan menyelinginya dengan pembelajaran daring.

Dalam penerapan kuliah tatap muka terbatas ini, perguruan tinggi harus tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan warga kampus baik itu mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, dan masyarakat sekitar. Berikut kriteria perguruan tinggi yang bisa melaksanakan kuliah tatap muka terbatas:

- Perguruan tinggi yang bisa membuka kuliah tatap muka terbatas adalah perguruan tinggi yang berada di wilayah PPKM 1, 2, dan 3.

- Perguruan tinggi tersebut dapat menyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas dan melaporkan pada satuan tugas daerah setempat. Bagi perguruan tinggi swasta selain melaporkan pada satuan tugas daerah juga melaporkan kepada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.

- Dalam pelaksanaannya, perguruan tinggi hanya diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan kurikuler melalui pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

- Perguruan tinggi telah siap menerapkan protokol kesehatan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Bersama di atas dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

- Perguruan tinggi membentuk satuan tugas penanganan Covid-19 di perguruan tinggi untuk menyusun dan menerapkan standar operasional prosedur protokol kesehatan.

- Pemimpin perguruan tinggi menerbitkan pedoman pembelajaran, wisuda, maupun kegiatan lainnya bagi sivitas akademika dan tenaga kependidikan di lingkungan perguruan tinggi.

- Tidak ada keberatan dari orang tua/wali bagi mahasiswa yang mengikuti pembelajaran tatap muka.

3 dari 5 halaman

Pelaksanaan kuliah tatap muka terbatas

Selama pelaksanaan kuliah tatap muka terbatas, perguruan tinggi wajib melakukan:

1. Melaporkan penyelenggaraan pembelajaran kepada satuan tugas penanganan Covid-19 secara berkala.

2. Melakukan testing dan tracing secara berkala.

3. Sivitas akademika dan tenaga kependidikan yang melakukan aktivitas di kampus harus dalam keadaan sehat, sudah vaksin, dan mendapatkan izin orang tua.

Bagi yang belum divaksin, membuat surat pernyataan yang berisi keterangan bahwa yang bersangkutan belum mendapatkan kuota vaksinasi atau tidak bisa divaksinasi karena alasan tertentu (memiliki komorbid). Bagi mahasiswa yang tidak bersedia melakukan pembelajaran tatap muka dapat memilih pembelajaran secara daring.

4. mahasiswa dari luar daerah/luar negeri wajib memastikan diri dalam keadaan sehat, melakukan karantina mandiri selama 14 hari atau melakukan tes swab, atau sesuai peraturan/protokol yang berlaku di daerah setempat.

4 dari 5 halaman

Pelaksanaan kuliah tatap muka terbatas

5. Melakukan tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan:

- melakukan disinfeksi sarana prasarana di lingkungan perguruan tinggi sebelum dan setelah pembelajaran difokuskan pada fasilitas yang digunakan selama pembelaran tatap muka;

- melakukan pengecekan suhu tubuh bagi setiap orang yang masuk perguruan tinggi;

- menghindari penggunaan sarana pembelajaran yang tertutup, menimbulkan kerumunan, dan terjadinya kontak jarak dekat;

- menyediakan tempat cuci tangan/hand sanitizer di tempat-tempat strategis;

- menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker sekali pakai\masker bedah yang menutupi hidung dan mulut;

- menerapkan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter antar orang; g. membatasi penggunaan ruang maksimal 50% (lima puluh persen) kapasitas okupansi ruangan/kelas/laboratorium dan maksimal 25 (dua puluh lima) orang;

- menerapkan upaya saling peduli, saling menjaga dan melindungi;

- menerapkan etika batuk/bersin yang benar;

- menyediakan ruang isolasi sementara bagi sivitas akademika dan tenaga kependidikan yang memiliki gejala/kriteria Covid-19;

- menyiapkan mekanisme penanganan temuan kasus Covid-19 di lingkungan perguruan tinggi (baik bagi yang bersangkutan maupun contact tracing);

- menyiapkan dukungan tindakan kedaruratan penanganan Covid-19; dan

- melaporkan kepada satuan gugus tugas penanganan Covid-19 daerah setempat apabila ditemukan kasus Covid-19.

6. Warga kampus diharapkan dapat menjadi duta perubahan perilaku di lingkungan masingmasing.

7. Dalam hal ditemukan kasus konfirmasi positif Covid-19 di perguruan tinggi, pemimpin perguruan tinggi menghentikan sementara pembelajaran tatap muka di area terkonfirmasi positif covid-19 sampai kondisi aman.

8. Dalam hal terjadi peningkatan status peningkatan resiko Covid-19 di kabupaten/kota, pemimpin perguruan tinggi berkoordinasi dengan satuan tugas penanganan Covid-19 setempat untuk melanjutkan atau menghentikan pembelajaran tatap muka.

5 dari 5 halaman

Pemantauan kuliah tatap muka terbatas

Selama proses kuliah tatap muka, perguruan tinggi juga wajib melakukan pemantauan dengan:

1. Perguruan tinggi menegakkan standar operasional prosedur protokol kesehatan serta melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan standar operasional prosedur penegakan protokol kesehatan.

2. Perguruan tinggi diharapkan dapat saling berbagi pengalaman dan praktik baik dalam penyelenggaraan pembelajaran campuran selama masa pandemi Covid-19.

3. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi melakukan pemantauan secara berkala terhadap aktivitas pembelajaran tatap muka di perguruan tinggi dan hasil pemantauan dapat dijadikan rekomendasi untuk tindaklanjut aktivitas pembelajaran tatap muka.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.