Sukses

Pengertian Demokrasi, Ini Sejarah, Ciri-Ciri, Prinsip, dan Jenisnya

Pemerintahan di tangan rakyat adalah pengertian demokrasi yang paling sederhana.

Liputan6.com, Jakarta Pengertian demokrasi adalah sistem pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, ‘demos’ berarti rakyat dan ‘kratos’ berarti pemerintahan. Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut sistem demokrasi.

Demokrasi sudah menjadi sistem yang diterapkan beberapa abad lalu, tepatnya sejak zaman Yunani Kuno. Saat itu, pengertian demokrasi pun sudah mengedepankan kepentingan rakyat. Sudah pasti, kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.

Dari pengertian demokrasi yang sudah dijelaskan, dapat diambil garis besar mengenai ciri-cirinya. Ciri-ciri negara demokrasi adalah keputusan pemerintah ada di tangan seluruh rakyat. Mampu menjalankan konstitusi, selalu ada perwakilan rakyat, dan memiliki sistem kepartaian.

Berikut Liputan6.com ulas pengertian demokrasi yang lengkap dengan sejarahnya dari berbagai sumber, Rabu (31/3/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Sejarah Demokrasi

Untuk bisa memahami pengertian demokrasi, sejarahnya perlu dikulik juga. Sistem demokrasi sudah mulai dipraktikkan sejak zaman Yunani kuno. Sistem demokrasi tersebut membuat rakyat terlibat langsung dalam pengambilan keputusan, yang berkaitan dengan keberlangsungan sebuah negara.

Seluruh perkara kenegaraan harus dibicarakan langsung dengan para rakyatnya. Demokrasi murni atau demokrasi langsung adalah sistem yang diusung di zaman tersebut. Pada abad ke-6 SM kemudian, bentuk pemerintahan yang relatif demokratis diperkenalkan di negara-negara bagian Athena oleh Cleisthenes pada 508 sebelum masehi.

Kondisi ini membuat Cleisthenes dikenal dengan panggilan bapak demokrasi Athena. Saat itu, Athena menganut demokrasi langsung dan memiliki dua ciri utama. Melalui pemilihan warga secara acak untuk mengisi jabatan administratif dan yudisial di pemerintahan dan majelis legislatif yang terdiri dari semua warga Athena.

Seluruh warga Athena (terkecuali wanita, budak, orang asing, pria di bawah usia 20 tahun) memiliki hak dapat berbicara dan memberi suara di majelis Athena. Meski dibuat oleh majelis, demokrasi di Athena berjalan dengan kontrol langsung dari rakyat. Rakyat akan menyuarakan pendapatnya lewat majelis atau pengadilan untuk membantu kendali politik di Athena.

3 dari 6 halaman

Pengertian Demokrasi Menurut Ahli

Abraham Lincoln

Pengertian demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (government of the people, by the people, and for the people).

Charles Costello

Pengertian demokrasi adalah sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara.

John L. Esposito

Pengertian demokrasi adalah kekuasaan dari dan untuk rakyat. Oleh karenanya, semuanya berhak untuk berpartisipasi, baik terlibat aktif maupun mengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, tentu saja lembaga resmi pemerintah terdapat pemisahan yang jelas antara unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.

Hans Kelsen

Pengertian demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan Negara ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih. Di mana rakyat telah yakin, bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan Negara.

Sidney Hook

Pengertian demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.

C.F. Strong

Pengertian demokrasi adalah Suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewan dari masyarakat ikut serta dalam politik atas dasar sistem perwakilan yang menjamin pemerintah akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakannya pada mayoritas tersebut.

Hannry B. Mayo

Pengertian demokrasi adalah kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana di mana terjadi kebebasan politik.

Merriem

Pengertian demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat, khususnya oleh mayoritas. Pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi tetap pada rakyat dan dilakukan oleh mereka baik langsung atau tidak langsung.

Melalui sebuah sistem perwakilan yang biasanya dilakukan dengan cara mengadakan pemilu bebas yang diadakan secara periodik.

Rakyat umum khususnya untuk mengangkat sumber otoritas politik. Tiadanya distingsi kelas atau privelese berdasarkan keturunan atau kesewenang-wenangan.

Samuel Huntington

Pengertian demokrasi adalah ada jika para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sebuah sistem dipilih melalui suatu pemilihan umum yang adil, jujur dan berkala dan di dalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampir seluruh penduduk dewasa dapat memberikan suara.

H. Harris Soche

Pengertian demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan rakyat. Dengan kata lain, rakyat merupakan pemegang kekuasaan dalam pemerintahan yang memiliki hak untuk mengatur, mempertahankan, serta melindungi diri mereka dari adanya paksaan dari wakil-wakil mereka.

4 dari 6 halaman

Ciri-Ciri dan Kriteria Negara Demokrasi

Ciri-Ciri Demokrasi

1. Keputusan Pemerintah untuk Seluruh Rakyat

Segala keputusan yang akan diambil adalah berdasarkan aspirasi dan kepentingan seluruh warga negara, bukan atas dasar kepentingan suatu kelompok. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme di dalam masyarakat.

2. Menjalankan Konstitusi

Segala hal yang berkaitan dengan kehendak, kepentingan, dan kekuasaan rakyat, harus dilakukan berdasarkan konstitusi. Hal tersebut tertuang di dalam penetapan Undang-Undang, dimana hukum harus berlaku secara adil bagi seluruh warga negara.

3. Adanya Perwakilan Rakyat

Dalam sistem demokrasi terdapat lembaga perwakilan rakyat yang berfungsi untuk menyampaikan aspirasi rakyat kepada pemerintah. Di Indonesia, lembaga ini dinamakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dipilih melalui pemilihan umum dan kekuasaan dan kedaulatan rakyat diwakili oleh anggota dewan terpilih.

4. Adanya Sistem Kepartaian

Partai merupakan salah satu sarana dalam pelaksanaan sistem demokrasi. Melalui suatu partai, rakyat dapat menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah yang sah.

Partai memiliki fungsi dalam hal pengawasan kinerja pemerintah apakah sesuai dengan aspirasi warga negara. Selain itu, partai juga dapat mewakili rakyat dalam mengusung calon pemimpin, baik itu pemimpin negara maupun pemimpin daerah.

Kriteria Negara Demokrasi

Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh negara, agar bisa mencapai praktik negara demokrasi yang sesungguhnya.

Berikut kriterianya menurut Amien Rais:

1. Keikutsertaan dalam pembuatan keputusan.

2. Memiliki kesamaan di hadapan hukum.

3. Pendistribusian pendapat yang dilakukan secara adil.

4. Memiliki kesempatan yang sama dalam memperoleh pendidikan.

5. Ketersediaan serta keterbukaan informasi.

6. Memperhatikan atau mengindahkan fatsoen atau tata krama politik.

7. Kebebasan perorangan atau individu.

8. Semangat untuk bekerja sama.

9. Adanya hak untuk melakukan protes.

5 dari 6 halaman

Prinsip dan Jenis-Jenis Demokrasi

Prinsip Demokrasi

1. Negara Berdasarkan Konstitusi

Konstitusi atau Undang-Undang adalah suatu norma sistem Politik dan Hukum yang dibuat oleh pemerintah secara tertulis. Konstitusi dijadikan landasan dalam menjalankan negara dan berfungsi sebagai batasan kewenangan pemerintah serta dapat memenuhi hak khalayak.

2. Peradilan Tidak Memihak dan Bebas

Pemerintah tidak boleh melakukan intervensi dalam proses peradilan karena sistem pemerintahan demokrasi menganut peradilan bebas. Proses peradilan harus netral agar dapat melihat permasalahan secara jenih sehingga menghasilkan keputusan yang adil terhadap perkara yang ditangani.

3. Kebebasan Berpendapat dan Berserikat

Pemerintahan dengan sistem demokrasi, setiap warga negaranya dapat membentuk organisasi/ berserikat dan memiliki hak menyampaikan pendapat. Namun pada pelaksanaannya, penyampaian pendapat atau aspirasi harus dilakukan dengan bijak.

4. Adanya Pergantian Pemerintahan

Sesuai dengan pengertian demokrasi, pergantian pemerintahan dilakukan secara berkala sehingga meminimalisir penyalahgunaan kekuasaan, korupsi, kolusi, dan juga nepotisme. Proses pemilihan umum dilakukan secara jujur dan adil untuk memilih pemimpin yang dapat diandalkan dalam menjalankan pemerintahan.

5. Kedudukan Rakyat Sama di Mata Hukum

Dalam sistem pemerintahan demokrasi, penegakan hukum dilakukan dengan memperhatikan keadilan dan kebenaran tanpa pandang bulu. Artinya, setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di dalam hukum dan pelaku pelanggar hukum mendapat hukuman tegas sesuai pelanggarannya.

6. Adanya Jaminan Hak Asasi Manusia

Sesuai dengan makna demokrasi, perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) menjadi hal yang utama di dalam sistem demokrasi. Pemerintah dan segala insititusinya harus menghormati dan menghargai HAM, dan melakukan tindakan tegas terhadap pelanggar HAM.

7. Adanya Kebebasan Pers

Salah satu cara masyarakat menyampaikan aspirasinya ke pemerintah adalah melalui pers. Pers memiliki kebebasan dalam menyampaikan kritik dan saran kepada pemerintah dalam proses pembuatan kebijakan dalam sistem pemerintahan demokrasi.

Selain itu, pers juga dapat berfungsi sebagai media sosialisasi program-program pemerintah kepada masyarakat. Dengan begitu maka komunikasi antara pemerintah dan rakyat dapat terjalin dengan baik.

Jenis-Jenis Demokrasi

1. Demokrasi Berdasarkan Bentuknya

Demokrasi berdasarkan bentuknya dibagi menjadi dua yakni demokrasi procedural dan demokrai substansial.

- Demokrasi Prosedural, yaitu bentuk demokrasi dimana proses pemilihan pemimpin dilakukan secara langsung. Misalnya Pilpres, Pilkada.

- Demokrasi Substansial, yaitu bentuk demokrasi dimana nilai-nilai demokrasi diwujudkan dan terdapat perlindungan terhadap minoritas. Misalnya, kebebasan menyampaikan pendapat tanpa merugikan kepentingan umum.

2. Demokrasi Berdasarkan Prosesnya

- Demokrasi langsung, yaitu proses demokrasi dimana semua elemen masyarakat ikut dalam permusyawaratan untuk merumuskan dan memutuskan kebijakan Undang-Undang.

- Demokrasi tidak langsung, yaitu proses demokrasi dimana kebijakan umum atau Undang-Undang dirumuskan dan diputuskan oleh lembaga perwakilan rakyat, misalnya Dewan Perwakilan Rakyat.

3. Demokrasi Berdasarkan Ideologinya

Berdasarkan ideologinya, demokrasi dibagi menjadi tiga yakni demokrasi liberal, demokrasi sosial, dan demokrasi pancasila.

- Demokrasi Liberal, yaitu ideologi demokrasi yang berlandaskan pada kebebasan individu. Dalam pelaksanaannya, negara memiliki kekuasaan terbatas dan harus memberikan perlindungan terhadap hak-hak individual dalam kehidupan warga negaranya.

- Demokrasi Sosial, yaitu ideologi demokrasi yang berlandaskan komunalisme rakyat suatu negara. Dalam pelaksanaannya, negara menjadi pemilik kekuasaan dominan yang mewakili rakyat. Kepentingan umum lebih diutamakan ketimbang hak-hak individual yang bertujuan untuk mengurangi kesenjangan sosial di masyarakat.

- Demokrasi Pancasila, yaitu ideologi demokrasi yang berlandaskan kepada nilai-nilai Pancasila. Indonesia menggunakan demokrasi Pancasila, seperti yang tertuang dalam sila ke-4 Pancasila.

6 dari 6 halaman

Landasan Demokrasi di Indonesia

1. Pembukaan UUD 1945

- Alinea Pertama : Kemerdekaan ialah hak segala bangsa.

- Alinea kedua : Mengantarkan rakyat Indonesia kepintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

- Alinea ketiga : Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan dan kebangsaaan yang bebas.

- Alinea keempat : Melindungi segenap bangsa.

2. Batang Tubuh UUD 1945

- Pasal 1 ayat 2 : Kedaulatan adalah ditangan rakyat.

- Pasal 2 : Majelis Permusyawaratan Rakyat.

- Pasal 6 : Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

- Pasal 24 dan Pasal 25 : Peradilan yang merdeka.

- Pasal 27 ayat 1 : Persamaan kedudukan di dalam hukum.

- Pasal 28 : Kemerdekaan berserikat dan berkumpul.

Lain-lain

1. Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1998 tentang hak asasi

2. UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.