Sukses

Cara Menghitung Zakat Mal, Ketahui Syarat, Jenis, dan Penerimanya

Zakat Mal tak kalah penting dari zakat fitrah.

Liputan6.com, Jakarta Cara menghitung Zakat Mal memiliki ketentuan sendiri. Zakat Mal adalah zakat yang dikenalan atas harta yang dimiliki seseorang. Zakat sendiri adalah amalan wajib bagi umat Islam yang memenuhi syarat.

Zakat bertujuan untuk membersihkan harta yang dimiliki oleh umat Islam. Ini sesuai dengan firman Allah dalam QS. at-Taubah [9]: 103 yang berbunyi:

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.”

Cara menghitung zakat Mal penting diketahui bagi orang yang berkewajiban menunaikannya. Zakat Mal mungkin tak sepopuler zakat fitrah yang dibayarkan saat bulan Ramadan. Namun, zakat ini juga sama pentingnya untuk mensucikan harta. Cara menghitung Zakat Mal juga tak sembarangan.

Cara menghitung Zakat Mal telah diatur oleh syariat yang berlaku. Cara menghitung Zakat Mal harus memenuhi syarat dan ketentuan tertentu.

Berikut cara menghitung zakat Mal, syarat, dan jenis-jenisnya yang dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Kamis (5/11/2020).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Mengenal Zakat Mal

Menurut Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS, zakat mal merupakan zakat yang dikenakan atas uang, emas, surat berharga, dan aset yang disewakan. Zakat mal harus sudah mencapai nisab (batas minimum), terbebas dari hutang (milik penuh), sumber hartanya halal, dan kepemilikan telah mencapai 1 tahun (haul).

Maal berasal dari kata bahasa Arab artinya harta atau kekayaan (al-amwal, jamak dari kata maal).

Berdasarkan QS. Al-Baqarah ayat 267 harta yang wajib dizakatkan harus berasal dari harta yang halal, bukan berasal dari harta yang buruk. Nisab zakat mal yang disepakati adalah sebesar 85 gram emas (mengikuti harga Buy Back emas pada hari di mana zakat akan ditunaikan). Kadar zakatnya senilai 2,5%.

3 dari 6 halaman

Jenis harta yang masuk dalam Zakat Mal

Dalam UU No. 23 Tahun 2011, zakat maal meliputi;

Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya

Bagi Anda yang memiliki logam mulia seperti emas dan perak yang telah memenuhi nisab dan haul, maka wajib untuk membayarkan zakatnya. Untuk emas yang wajib dizakatkan minimal memiliki berat 85 gram.

Zakat atas uang dan surat berharga lainnya

Zakat ini merupakan zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.

Zakat perniagaan

Zakat perniagaan merupakan zakat yang dikeluarkan oleh pemilik usaha perniagaan yang memenuhi nisab dan haul. Harta zakat mencapai nisab setelah dikurangi biaya operasional, kebutuhan primer, dan membayar utang.

Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan

Zakat mal satu ini merupakan zakat yang dibayarkan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen. Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis.

Zakat peternakan dan perikanan

Zakat peternakan dan perikanan merupakan ternak dan hasil perikanan yang telah mencapai nisab dan haul. Nisab untuk unta adalah 5 (lima) ekor, sapi 30 ekor, kambing atau domba 40 ekor.

Zakat pertambangan

Zakat pertambangan merupakan zakat yang dikeluarkan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul. Yang dimaksud dengan barang tambang adalah segala sesuatu yang merupakan hasil eksploitasi dari kedalaman tanah pada sebuah negara yang dilakukan oleh pihak swasta ataupun pemerintah.

Zakat perindustrian

Zakat perindustrian merupakan zakat yang dikeluarkan pemiliki usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang dan jasa.

Zakat pendapatan

Zakat pendapatan merupakan zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran, zakat ini dikenal juga sebagai zakat profesi atau zakat penghasilan.

Zakat rikaz

Zakat rikaz merupakan zakat yang dikenakan atas harta temuan, dimana kadar zakatnya adalah 20%.

4 dari 6 halaman

Orang yang berkewajiban membayar zakat mal

Zakat Mal terdiri atas simpanan kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa aset dan lain sebagainya.

Dilansir dari BAZNAS, adapun syarat harta yang terkena kewajiban zakat maal yaitu sebagai berikut:

1. Kepemilikan penuh

2. Harta halal dan diperoleh secara halal

3. Harta yang dapat berkembang atau diproduktifkan (dimanfaatkan)

4. Mencukupi nisab

5. Bebas dari hutang

6. Mencapai haul

7. Atau dapat ditunaikan saat panen.

5 dari 6 halaman

Cara menghitung Zakat Mal

Nisab zakat mal yang disepakati adalah sebesar 85 gram emas (mengikuti harga Buy Back emas pada hari di mana zakat akan ditunaikan). Kadar zakatnya senilai 2,5%.

Berdasarkan ketentuan di atas, maka cara menghitung Zakat Mal adalah:

2,5% x Jumlah harta kepemilikan yang telah mencapai haul (1 tahun).

Contohnya:

A selama 1 tahun penuh memiliki harta yang tersimpan (emas/perak/uang) senilai Rp 100.000.000. Jika harga emas saat ini Rp 622.000/gram, maka nishab zakat senilai Rp 52.870.000. Sehingga A sudah wajib zakat. Zakat mal yang perlu A tunaikan yaitu:

2,5 % x Rp 100.000.000 = Rp 2.500.000

6 dari 6 halaman

Penerima Zakat Mal

Dalam QS At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada 8 golongan orang yang menerima zakat yakni sebagai berikut:

1. Fakir, adalah mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup

2. Miskin, adalah mereka yang memiliki harta, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup

3. Amil, adalah mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat

4. Mu'allaf, adalah mereka yang baru masuk Islam, dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah

5. Hamba sahaya, atau budak yang ingin memerdekakan dirinya

6. Gharimin, adalah mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya

7. Fisabilillah, adalah mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya

8. Ibnus Sabil, adalah mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini