Sukses

Batasan Aurat Perempuan adalah? Ketahui Hadis, Pahala dan Perbedaannya dengan Laki-Laki

Liputan6.com, Jakarta Batasan aurat perempuan adalah? Batasan aurat dapat bervariasi tergantung pada interpretasi dan pandangan masing-masing agama dan budaya, tetapi secara umum, aurat perempuan meliputi seluruh tubuh kecuali wajah, telapak tangan, dan kaki. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT telah menegaskan tentang pentingnya menjaga aurat.

Surat An-Nur ayat 31 menyatakan, "Dan katakanlah kepada wanita yang beriman: hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa kelihatan dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan khumur (kerudung) mereka sampai ke dada mereka." Dari ayat ini, terlihat bahwa aurat perempuan meliputi seluruh tubuh, kecuali wajah dan tangan.

Batasan aurat perempuan adalah? Perlu diketahui bahwa dalam hadits Abu Dawud, disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah bersabda, "Wanita itu aurat. Apabila ia keluar dari rumah, maka setan menyambutnya." Oleh karena itu, aurat perempuan harus dilindungi dan ditutupi dengan pakaian yang sopan dan menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan tangan.

Namun, batasan aurat perempuan dapat berbeda di setiap budaya dan masyarakat. Di beberapa negara Timur Tengah dan Afrika Utara, misalnya, wanita sering memakai hijab atau kerudung yang menutupi seluruh kepala dan leher, serta pakaian yang longgar dan menutupi seluruh tubuh. Di sisi lain, di negara-negara Barat, batasan aurat perempuan cenderung lebih longgar dan memungkinkan pemakaian pakaian yang lebih terbuka dan tidak menutupi seluruh tubuh. Berikut ini Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber tentang batasan aurat perempuan, Selasa (21/3/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Batasan Aurat Perempuan Berdasarkan Hadits

Berdasarkan hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu‘anha :

 أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ

“Asma’ binti Abu Bakar pernah menemui Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam dengan memakai pakaian yang tipis. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berpaling darinya dan bersabda, “wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haidh (sudah baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya, kecuali ini dan ini”, beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya.”” (HR. Abu Daud 4140, dalamal-Irwa [6/203] al-Albani berkata: “Hasan dengan keseluruhan jalannya”)

Maka dari hadits ini sangat jelas bahwa lengan wanita tidak dikecualikan dari cakupan aurat, sehingga ia termasuk aurat yang wajib ditutup. Az Zarqaani berkata,

وعورة الحرة مع رجل أجنبي مسلم غير الوجه والكفين من جميع جسدها

“Aurat wanita di depan lelaki muslim ajnabi adalah seluruh tubuh selain wajah dan telapak tangan” (Syarh Mukhtashar Khalil, 176).

Asy Syaranbalali berkata:

وجميع بدن الحرة عورة إلا وجهها وكفيها باطنهما وظاهرهما في الأصح ، وهو المختار

Seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan dalam serta telapak tangan luar, ini pendapat yang lebih shahih dan merupakan pilihan madzhab kami“ (Matan Nuurul Iidhah).

Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan:

الذراعان عورة، والكفان عورة عند جمع من أهل العلم أيضاً، لكن الذراعان أشد، فالواجب سترهما بغير العباءة، إذا كانت العباءة رقيقة تبين ما وراءها، فلابد من سترها بغير ذلك، كقميص ونحوه

Kedua lengan adalah aurat. Kedua telapak tangan juga aurat menurut mayoritas ulama. Adapun kedua lengan,dipastikan adalah aurat tanpa keraguan. Maka wajib menutup keduanya namun tidak dengan gaun saja. Karena gaun itu kalau ketat akan menampakkan bentuk tubuh yang ada dibaliknya. Maka wajib menutup kedua lengan dengan selain gaun, bisa dengan gamis atau semacamnya

3 dari 4 halaman

Pahala Menutup Aurat

Menutup aurat adalah salah satu perintah dalam agama Islam yang memiliki nilai pahala. Pahala adalah ganjaran yang diberikan oleh Allah SWT, kepada hamba-Nya yang melakukan amal yang baik dan sesuai dengan ajaran-Nya. Oleh karena itu, menutup aurat bagi perempuan Muslimah adalah amalan yang sangat dianjurkan dalam agama Islam. Aurat pada perempuan Muslimah meliputi bagian tubuh yang wajib ditutup ketika keluar rumah, seperti rambut, leher, tangan, kaki, dan bagian tubuh lainnya kecuali wajah dan tangan. Tujuan dari menutup aurat adalah untuk melindungi perempuan dari pandangan yang tidak senonoh dan menjaga kehormatan serta martabat mereka sebagai seorang Muslimah.

Selain itu, menutup aurat juga dapat membantu dalam menjaga keamanan dan kenyamanan perempuan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan menutup aurat, perempuan Muslimah dapat menghindari godaan yang dapat menjerumuskan mereka dalam perbuatan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam. Mengenakan pakaian yang sesuai dengan aturan menutup aurat, juga memberikan manfaat bagi kesehatan tubuh. Kulit yang terlindungi dari sinar matahari dan debu, sehingga kulit lebih sehat dan terhindar dari berbagai masalah kulit seperti kanker kulit dan jerawat.

Selain manfaat tersebut, menutup aurat juga memberikan pahala bagi perempuan Muslimah yang melakukannya. Pahala yang didapatkan dapat bervariasi tergantung pada niat dan ikhlas dalam melakukannya. Namun, secara umum, menutup aurat dianggap sebagai amalan yang sangat mulia dan bernilai pahala besar di hadapan Allah SWT. Sebagai Muslimah, kita harus selalu menjaga kehormatan dan martabat diri dengan menutup aurat. Dalam melakukan hal ini, kita akan mendapatkan pahala dari Allah SWT, serta membantu melindungi diri kita dari segala bentuk godaan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam. Oleh karena itu, marilah kita rajin mengamalkan menutup aurat sebagai salah satu amalan yang dapat mendekatkan kita kepada Allah SWT.

4 dari 4 halaman

Perbedaan Batasan Aurat Perempuan dan Laki-Laki

Batasan aurat pada perempuan dan laki-laki di dalam Islam, merupakan sebuah peraturan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya, yang harus diikuti oleh umat Muslim dalam menjalankan ibadah sehari-hari. Batasan aurat ini bertujuan untuk melindungi kemuliaan dan kehormatan setiap individu, baik perempuan maupun laki-laki, dari pandangan yang tidak senonoh dan menjaga kesucian diri di hadapan Allah SWT.

1. Batasan Aurat Perempuan

Batasan aurat perempuan adalah meliputi seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Aurat pada perempuan meliputi rambut, leher, dada, perut, punggung, lengan, kaki dan bagian tubuh lainnya. Oleh karena itu, perempuan harus menutup seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangan, ketika berada di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya. Menutup aurat pada perempuan wajib dilakukan sebagai bentuk penghormatan pada diri sendir, dan menjaga kehormatan diri dari pandangan orang lain. Selain itu, menutup aurat pada perempuan juga dapat mencegah terjadinya pelecehan seksual dan mempertahankan kesucian diri dari dosa-dosa.

2. Batasan Aurat Laki-laki

Aurat pada laki-laki meliputi dari pusar hingga lutut. Oleh karena itu, laki-laki harus menutup bagian tubuhnya yang termasuk aurat ketika berada di hadapan orang lain, baik laki-laki maupun perempuan. Menutup aurat pada laki-laki bertujuan untuk menjaga kemuliaan diri, menghindari perilaku yang tidak senonoh, serta memberikan penghormatan pada diri sendiri dan orang lain. Laki-laki juga harus menjaga sikap dan perilaku yang sopan, terutama dalam berinteraksi dengan perempuan yang bukan mahramnya.

3. Batasan Aurat pada Tempat Ibadah

Di dalam masjid, perempuan harus menutup aurat dengan pakaian yang longgar dan tidak ketat. Biasanya, perempuan menggunakan jilbab atau kerudung untuk menutup rambut dan tubuh mereka. Sedangkan laki-laki harus menutup auratnya dengan pakaian yang sopan dan tidak ketat. Pada saat shalat, laki-laki dan perempuan harus memperhatikan aurat mereka, dan menutup aurat sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan dan ketaatan pada Allah SWT dalam beribadah. Menjaga kehormatan diri di tempat suci seperti masjid, juga merupakan sebuah bentuk penghormatan pada tempat tersebut.

4. Perbedaan dalam Kebijakan Sosial

Dalam kebijakan sosial di beberapa negara Islam, seperti Arab Saudi dan Iran, perempuan diwajibkan untuk menutup seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangan, dengan pakaian yang longgar dan tidak ketat. Sedangkan untuk laki-laki, kebijakan sosial biasanya lebih fleksibel dan tidak terlalu ketat dalam hal menutup aurat, namun tetap harus menjaga kehormatan diri dan memakai pakaian yang sopan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.