Sukses

Ketentuan Wanita Berhijab dalam Islam, Lengkap dengan Dalilnya

Wanita berhijab merupakan bagian dari syariat Islam yang memiliki batasan-batasan yang jelas dalam Al-Qur'an dan hadits.

Liputan6.com, Jakarta Ketentuan wanita berhijab penting untuk diketahui dan dipelajari oleh muslimah. Pengertian hijab bisa diartikan kain lebar yang dipakai perempuan muslim untuk menutupi kepala dan leher sampai ke dada.

Wanita berhijab merupakan bagian dari syariat Islam yang memiliki batasan-batasan jelas. Ketentuan wanita berhijab sudah jelas diterangkan dalam surat Al-Qur’an dan hadits. Untuk itu, setiap muslimah hendaknya memperhatikan batasan syariat berkaitan dengan hijab ini.

Meski begitu, wanita berhijab boleh menampakkan wajah dan telapak kakinya, sementara yang lainnya harus ditutupi baik menggunakan pakaian dan jilbab atau kerudung. Kenyataannya, kini hijab bukan lagi semata-mata karena perintah agama untuk menutup aurat, namun hijab sudah menjadi bagian dari lifestyle.

Supaya tetap pada syariat Islam, anda sebagai wanita muslimah penting untuk mengetahui ketentuan wanita berhijab dan dalilnya. Berikut Liputan6.com ulas mengenai ketentuan wanita berhijab dalam Islam dan dalilnya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Senin (27/2/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Hukum Memakai Hijab

Islam sangat menjaga kehormatan, harga diri dan martabat dari para pemeluknya, khususnya wanita. Salah satu caranya untuk menjaga kehormatan tersebut adalah dengan mewajibkan setiap muslimah untuk menutup aurat dan memakai hijab.

Pakaian menutup aurat dan tertutup tersebut adalah hijab yang belakangan memang sedang menjadi trend di kalangan wanita muslimah muda, Al-Qur’an dan sunnah sejatinya telah menjelaskan berbagai topik wanita berhijab dalam berbagai bentuk, gambaran, dan ibarat yang berbeda-beda.

Oleh karena itu, hijab dipandang sebagai suatu kewajiban dalam agama Islam. Kewajiban adalah sebuah hukum yang harus diatasi dan menimbulkan dosa bila ditinggalkan. Jadi, hijab adalah sebuah tata cara berpakaian yang tidak bisa ditawar-tawar lagi bagi setiap muslimah.

Dalam hukum Islam, memang tidak semua masalah-masalah praktis dalam Islam dibahas dalam Al-Qur’an, karena kitab suci tersebut adalah sebuah aturan pokok yang hanya memberikan pembahasan secara global dan masalah-masalah detailnya diserahkan kepada mufassir Al-Qur’an, yakni Rasulullah SAW, sahabat dan para awliya di mana mereka mengambil sumber dari wahyu Tuhan.

Selain itu, kebanyakan hukum-hukum tidak dibahas secara detail dalam Al-Qur’an, akan tetapi dibahas dengan terang dan jelas di dalam Sunnah dan fiqih Islam (termasuk ijma dan Qiyas). Namun untuk masalah wanita berhijab, secara qoth'i dalil tentang perintah tersebut telah dijelaskan secara detail di dalam Al-Qur'an dalam beberapa ayat, seperti tertuang dalam surat Al-Ahzab ayat 53 dan An-Nur ayat 31.

3 dari 5 halaman

Ketentuan Wanita Berhijab Menurut Islam

Adapun beberapa ketentuan wanita berhijab dalam Islam yang perlu anda pelajari sebagai Muslimah, yakni:

1. Hendaknya menutup seluruh tubuh dan tidak menampakkan anggota tubuh sedikitpun selain yang dikecualikan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

“Dan katakanlah kepada wanita-wanita mukminat, hendaklah mereka menundukkan pandangan mereka dan janganlah menampakkan perhiasan mereka kecuali yang biasa nampak dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dada mereka“. [An Nuur/24:31].

Dan juga firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

“Wahai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin,’Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyanyang“. [Al Ahzab : 59].

2. Seharusnya dengan berhijab tidak menarik perhatian pandangan laki-laki bukan mahram. Berikut terdapat syarat supaya hijab yang telah menutupi aurat anda tidak mengundang perhatian lawan jenis, yakni:

a. Hijab terbuat dari kain yang tebal tidak menampakkan warna kulit tubuh.

b. Hijab harus longgar dan tidak menampakkan bentuk anggota tubuh.

c. Hijab bukan dijadikan sebagai perhiasan bahkan harus memiliki satu warna bukan berbagai warna dan motif.

d. Hijab bukan merupakan pakaian kebanggaan dan kesombongan.

Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yakni:

“Barangsiapa yang mengenakan pakaian kesombongan di dunia maka Allah akan mengenakan pakaian kehinaan nanti pada hari kiamat kemudian ia dibakar dalam Neraka”. [HR Abu Daud dan Ibnu Majah, dan hadits ini hasan]

e. Jangan diberi parfum atau wewangian. Sebagaimana yang diriwayatkan dalam hadis Abu Musa Al Asy’ary Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Siapapun wanita yang mengenakan wewangian lalu melewati segolongan orang agar mereka mencium baunya, maka ia adalah wanita pezina”. [HR Abu Daud, Nasa’i dan Tirmidzi, dan hadits ini Hasan]

4 dari 5 halaman

Ketentuan Wanita Berhijab Menurut Islam

3. Mengenakan pakaian yang tidak menyerupai pakaian laki-laki atau pakaian wanita kafir. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Barangsiapa yang menyerupai kaum maka dia termasuk bagian dari mereka“. [HR Ahmad dan Abu Daud]

4. Hijab sebagai kesucian

Hijab merupakan upaya untuk menjaga kesucian bagi seorang perempuan. Wanita berhihab artinya ia tengah berupaya untuk melindungi dirinya dari hal-hal yang terlarang. Banyak perbuatan terlarang yang lahir dan mengumbar aurat bagi seorang wanita.

5 dari 5 halaman

Dalil yang Mewajibkan Berhijab

Ada beberapa dalil dalam Al-Qur’an yang mewajibkan berhijab, yakni:

1. Surat Al-Ahzab ayat 53

“Apabila kalian meminta sesuatu atau keperluan kepada mereka atau isteri-isteri Nabi, maka mintalah dari belakang tabir,” (Q.S. Al-Ahzab:53).

2. Surat An-Nuur ayat 60

“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti atau dari haid dan mengandung yang tidak ingin kawin lagi, tidaklah atas mereka dosa untuk menanggalkan pakaian mereka dengan tidak bermaksud menampakkan perhiasan,” (Q.S. An-Nuur: 60)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.