Sukses

Wanprestasi adalah Pelaksanaan Kewajiban yang Tidak Dipenuhi, Kenali Bentuk dan Sanksinya

Wanprestasi adalah prestasi buruk karena suatu kelalaian.

Liputan6.com, Jakarta Wanprestasi adalah istilah yang mungkin belum dipahami benar oleh sebagian orang. Istilah ini berkaitan dengan suatu perjanjian atau kesepakatan yang tidak dipenuhi karena suatu kelalaian. Wanprestasi wajib dipahami oleh pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian.

Wanprestasi ini merupakan risiko yang wajib dipahami oleh setiap pihak dalam suatu perjanjian, apalagi yang melibatkan uang.Oleh karena itu, sebelum melakukan kesepakatan di atas materai, kamu harus berhati-hati dalam memilih rekan dalam bekerjasama.

Wanprestasi adalah prestasi buruk karena suatu kelalaian. Sederhananya, wanprestasi dapat dipahami sebagai suatu pihak dalam perjanjian tidak memenuhi kewajibannya untuk pihak lain karena kelalaian atau ingkar janji.

Berikut Liputan6.com rangkum dari DPP Ferari dan OCBC NISP, Rabu (12/1/2022) tentang wanprestasi .

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Wanprestasi adalah

Wanprestasi adalah istilah yang berasal dari bahasa Belanda, yaitu wanprestatie, yang berarti ridak dipenuhi prestasi atau kewajiban dalam suatu perjanjian. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), wanprestasi adalah keadaan salah satu pihak (biasanya perjanjian) berprestasi buruk karena kelalaian. Singkatnya, wanprestasi adalah prestasi buruk. Wanprestasi adalah salah satu risiko yang wajib dihadapi setiap pihak dalam suatu perjanjian. Apalagi perjanjian yang melibatkan uang.

Mengutip dari DPP Ferari, wanprestasi adalah pelaksanaan kewajiban yang tidak dipenuhi, ingkar janji, atau kelalaian yang dilakukan oleh debitur, baik karena tidak melaksanakan apa yang telah diperjanjikan maupun malah melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan. Menurut Erawaty dan Badudu (1996), wanprestasi adalah pengingkaran terhadap suatu kewajiban yang timbul dari suatu perjanjian yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam perjanjian tersebut.

 

Wanprestasi adalah tindakan yang memberikan akibat hukum terhadap pihak yang melakukannya. Wanprestasi juga membawa konsekuensi terhadap timbulnya hak pihak yang dirugikan untuk menuntut pihak yang melakukan wanprestasi untuk memberikan ganti rugi, sehingga oleh hukum diharapkan agar tidak ada satu pihak pun yang dirugikan karena wanprestasi tersebut.

3 dari 5 halaman

Bentuk Wanprestasi

Untuk lebih memahami wanprestasi, kamu tentunya harus mengenali bentuk bentuknya. Menurut Satrio (1999), terdapat tiga bentuk wanprestasi, yaitu:

1. Tidak memenuhi prestasi sama sekali. Sehubungan dengan dengan debitur yang tidak memenuhi prestasinya maka dikatakan debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali.

2. Memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya. Apabila prestasi debitur masih dapat diharapkan pemenuhannya, maka debitur dianggap memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya.

3. Memenuhi prestasi tetapi tidak sesuai atau keliru. Debitur yang memenuhi prestasi tapi keliru, apabila prestasi yang keliru tersebut tidak dapat diperbaiki lagi maka debitur dikatakan tidak memenuhi prestasi sama sekali.

Sementara itu, menurut Subekti, bentuk tertentu hingga terpenuhinya wanprestasi adalah sebagai berikut (Ibrahim, 2004):

1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya.

2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan.

3. Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat.

4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

4 dari 5 halaman

Faktor Penyebab Wanprestasi

Wanprestasi adalah suatu hal yang tentunya memiliki berbagai pemicu atau penyebab. Mengutip dari OCBC NISP, faktor penyebab wanprestasi adalah sebagai berikut:

- Force Majeure atau Keadaan Memaksa

Salah satu penyebab wanprestasi adalah terjebak dalam keadaan memaksa. Faktor ini terjadi apabila salah satu pihak tidak mampu memenuhi kewajiban karena terjadi kondisi di luar kontrol pihak tersebut.

Ketidakmampuan dalam menjalankan kesepakatan bukan atas kehendak pihak tersebut. Dengan demikian pelaku tidak dapat disalahkan. Unsur unsur wanprestasi dalam keadaan memaksa meliputi, adanya bencana alam, obyek binasa karena ketidaksengajaan, obyek hilang atau dicuri, dan lain sebagainya.

- Adanya Kelalaian Salah Satu Pihak

Selain itu, penyebab lainnya wanprestasi adalah kelalaian yang dilakukan salah satu pihak. Pihak sebagai pelaku perjanjian melakukan tindakan yang merugikan pihak lain akibat dari kelalaian atau kesengajaannya menyalahi kesepakatan.

- Pihak Sengaja Melanggar Perjanjian

Penyebab fatal dari wanprestasi adalah salah satu pihak sengaja melanggar perjanjian. Pihak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan kesepakatan awal. Akibatnya, salah satu pihak terdampak kerugian.

5 dari 5 halaman

Sanksi Wanprestasi

Sanksi atau akibat hukum wanprestasi adalah sebagai berikut:

Kewajiban membayar ganti rugi

Sanksi wanprestasi yang pertama adalah membayar ganti rugi. Debitur harus membayar ganti rugi akibat musnah atau rusaknya barang-barang milik kreditur. Namun, untuk menuntut ganti rugi harus ada penagihan atau (somasi) terlebih dahulu, kecuali dalam peristiwa-peristiwa tertentu yang tidak memerlukan adanya teguran. Ketentuan tentang ganti rugi diatur dalam pasal 1246 KUHPerdata, yang terdiri dari tiga macam, yaitu: biaya, rugi, dan bunga.

Biaya adalah segala pengeluaran atas pengongkosan yang nyata-nyata telah dikeluarkan oleh kreditur. Bunga adalah segala kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau yang sudah diperhitungkan sebelumnya. Ganti rugi itu harus dihitung berdasarkan nilai uang dan harus berbentuk uang. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya kesulitan dalam penilaian jika harus diganti dengan cara lain.

Pembatalan perjanjian

Sanksi berikutnya akibat kelalaian debitur yaitu berupa pembatalan perjanjian. Menurut KUHPerdata pasal 1266: Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan-persetujuan yang bertimbal balik, manakala salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Dalam hal yang demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada hakim.

Permintaan ini juga harus dilakukan meskipun syarat batal mengenai tidak dipenuhinya kewajiban dinyatakan dalam perjanjian. Jika syarat batal tidak dinyatakan dalam persetujuan hakim adalah leluasa untuk menurut keadaan, atas permintaan si tergugat, memberikan suatu jangka waktu untuk masih juga memenuhi kewajibannya, jangka waktu mana namun tidak boleh lebih dari satu bulan.

Peralihan risiko

Akibat wanprestasi yang berupa peralihan risiko ini berlaku pada perjanjian yang objeknya suatu barang, seperti pada perjanjian pembiayaan leasing. Dalam hal ini seperti yang terdapat pada pasal 1237 KUHPerdata ayat 2 yang menyatakan‚ jika si berutang lalai akan menyerahkannya, maka semenjak saat kelalaiannya kebendaan adalah atas tanggungannya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.