Sukses

Diduga Langgar Kontrak Kerja, Ini Kronologi Awkarin Disomasi

Kronologi Awkarin kena somasi perusahaan kosmetik.

Liputan6.com, Jakarta Tersiar kabar tak sedap dari selebgram dan konten kreator ternama di Indonesia. Dialah Awkarin yang tengah dikabarkan tengah mendapatkan teguran dari sebuah perusahaan kosmetik.

Awkarin bekerja sama dengan perusahaan kosmetik dan kecantikan PT. Glafidsya RMA Groups. Peringatan perusahaan yang dilayangkan kepada Awkarin ini dilayangkan melalui jalur hukum. 

Pemilik nama lengkap Karin Novilda ini disinyalir telah melanggar kontrak kerja dengan PT. Glafidsya RMA Groups di bawah agensi Huge Enterprise. Berbagai teguran dalam bentuk somasi ini disampaikan oleh Razman Arif Nasution. Pengacara perusahaan ini meminta agar Awkarin senantiasa segera memberikan penyelesaian terhadap permasalahan yang terjadi.

Di saat yang bersamaan, melalui media sosialnya Awkarin tengah mengadakan liburan ke Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur. Somasi atas dugaan telah melanggar kontrak kerja ini disampaikan di Hotel Golden Boutique, Jakarta Pusat.

Berikut Liputan6.com merangkum kronologinya dari berbagai sumber, Jumat (10/12/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Bermula dari Endorsement

Perjanjian kerjasama yang dilakukan antara PT. Glafidsya RMA Groups dan Awkarin bermula dari endorsement. Wanita kelahiran Jakarta pada 29 November 1997 tahun itu hanya mempromosikan sekaligus kolaborasi produk antara Awkarin dengan @glafidsya.glow. Namun seiring berjalannya waktu, data perusahaan mengungkapkan Awkarin jarang posting iklan produk tersebut.

"Tapi dari data yang masuk Awkarin baru posting tiga kali, itu di 2 dan 3 November. Setelah itu posting lagi 3 Desember.” ujar pengacara kelahiran Mandailing Natal. 

Hal ini menyebabkan penjualan perusahaan tidak sesuai dengan target. Tuntutan ini disampaikan secara terbuka agar Awkarin segera menindaklanjuti permasalahan yang ada. 

3 dari 4 halaman

Hampir Kedaluwarsa

Pengacara Razman Arif Nasution menjelaskan akibat dari penjualan produk yang tidak sesuai target, banyak produk yang mendekati masa kedaluwarsa. Manajemen PT. Glafidsya RMA Groups juga selalu mengingatkan dengan mengirim peringatan mengenai hal-hal yang belum dilakukan Awkarin.

Namun menurut mereka, pihak sang selebgram tidak merespons dengan baik. Ditambah, waktu kedaluwarsa produk yang sudah semakin dekat. Akhirnya somasi pun dilayangkan.

“Produk yang dijual baru 51 buah, sedangkan kedaluwarsanya sudah mendekati," ujarnya.

4 dari 4 halaman

Opsi Tuntutan Menjual 1.600 Per Bulan

Pihak perusahaan sebelumnya telah memberikan membayar kepada Awkarin dalam penawaran kerjanya. Melalui Huge Enterprise Awkarin telah dibayar dalam jumlah sangat banyak sebelum produk terjual.

"Klien kami sudah memberikan sharing profit yang tidak sedikit (kepada Awkarin). Ya pastilah miliaran (rupiah)," ujar Razman. 

Terlepas dari somasi yang dilayangkan kepada Awkarin, Pengacara juga memberikan opsi lain agar Awkarin menjual produknya sebanyak 1.600 buah per bulan.

Dalam kontraknya, Awkarin diminta untuk menjual sebanyak 20 ribu paket produk berupa sunscreen dan serum bernama Double Glowing Serum dan Sunscreen itu.

"Enggak bisa suka-suka hati, karena setiap produk ada kedaluwarsanya. Perjanjian kontrak itu adalah 20 ribu untuk jangka waktu 14 bulan maksimal. Kalau dihitung atau dibagi 12 sampai 14 bulan, maka kewajiban hukum Awkarin 1.600 per bulan," Razman Arif Nasution menyampaikan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.