VIDEO: PNS Wajib Lapor Iuran Pensiun, Bila Telat Ada Denda

Menkeu Sri Mulyani keluarkan aturan baru yang berlaku Januari 2020 . PNS dan Pejabat Negara wajib melaporkan pengelolaan akumulasi iuran pensiun.

Diterbitkan 03 Desember 2019, 15:02 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Menkeu Sri Mulyani keluarkan aturan baru yang berlaku Januari 2020 . PNS dan Pejabat Negara wajib melaporkan pengelolaan akumulasi iuran pensiun.Menkeu Sri Mulyani keluarkan aturan baru yang berlaku Januari 2020 . PNS dan Pejabat Negara wajib melaporkan pengelolaan akumulasi iuran pensiun.

Baca informasi kesehatan terbaru di Kesehatan Liputan6