Sukses

Polemik Aturan Tilang Bagi Pengendara Merokok di Jalan, Ini Dasar Hukumnya

Peraturan ini sudah mulai diterapkan.

Liputan6.com, Jakarta Demi memberikan keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan, dan keteraturan terhadap penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat membutuhkan adanya kepastian hukum. Oleh karena itu Menteri Perhubungan menetapkan peraturan tentang pelindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Seperti diketahui, pengendara sepeda motor yang mengemudi sambil merokok bakal terancam kurungan penjara selama tiga bulan atau didenda sebanyak Rp 750 ribu. Wacana ini muncul setelah Kemenhub menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019.

Aturan ini berisi soal perlindungan keselamatan bagi pengguna motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat seperti ojek online. Penindakan tilang itu bakal diterapkan aparat kepolisian sebagaimana aturan Kementerian Perhubungan yang mengeluarkan larangan merokok saat warga mengendarai sepeda motor.

Berikut Liputan6.com rangkum dasar hukum aturan tilang bagi pengendara merokok yang belum diketahui oleh sebagian orang serta harus menjadi pelajaran bagi pengendara di Indonesia untuk bisa lebih baik lagi dalam berkendaraan, Selasa (2/4/2019).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Dasar Hukum Larangan Merokok Saat Berkendara

Aturan tersebut tertuang dalam Permenhub RI Nomor 12 tahun 2019 dan resmi digulirkan sejak 11 Maret 2019 lalu. Pada Pasal 6 Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat ini berbunyi:

Pemenuhan aspek kenyamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c paling sedikit harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:      

a. Pengemudi menggunakan pakaian sopan, bersih, dan rapi;    

b. Pengemudi berperilaku ramah dan sopan; dan    

c. Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.

Butir pasal dalam aturan itu menyebutkan pengendara sapeda motor dilarang merokok sambil berkendara karena akan mengganggu keselamatan di jalan raya. Bagi pengendara yang melanggar akan terkena pasal 283 pelanggaran UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan tiga bulan atau denda sebanyak Rp 750 ribu.

Tidak hanya itu hal ini juga pernah diatur dalam dalam pasal 106 UU Nomor 22 Tahun 2009 ayat 1 bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

3 dari 3 halaman

Aturan Ini Sudah Mulai Diterapkan

Di wilayah hukum Polda Metro Jaya sendiri, penindakan merokok saat berkendara sudah berjalan. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah melakukan penindakan terhadap para pengendara sepeda motor terkait Permenhub nomor 12 tahun 2019 yang mengatur tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Alhasil, ratusan pengendara sepeda motor ditilang polisi. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir mengatakan, jumlahnya tercatat ada 652 pengendara ditilang sejak Senin 11 Maret 2019. Jumlah itu termasuk pengendara motor yang merokok saat berkendara.

"Pelanggar sudah mencapai 652 kasus dari aspek mengganggu konsentrasi dan tidak wajar," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (2/4/2019).Jumlah pelanggar tersebut dikenakan Pasal 283 atas pelanggaran Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Ancamannya kurungan tiga bulan penjara atau denda Rp 750 ribu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.