Sukses

Menkes Budi Harap Jangan Ada Lagi Kasus Gagal Ginjal Akut Akibat Obat Sirup

Jangan sampai terulang lagi kejadian gagal ginjal akut pada anak akibat obat sirup.

Liputan6.com, Jakarta Kejadian Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) menyorot perhatian publik Tanah Air dalam dua tahun terakhir ini. Cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang terkandung pada obat sirup menjadi penyebab anak-anak didera GGAPA, ada yang sakit dan meninggal dunia.

Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin berharap jangan sampai kejadian gagal ginjal akut pada anak akibat obat sirup yang mengandung cemaran ini terulang.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI berupaya memperbaiki sistem pengawasan obat.

"Kami titip ke temen-temen kesehatan, satu anak meninggal itu udah terlalu banyak. Kalau bisa jangan sampai ada anak-anak yang meninggal," ucap Budi Gunadi dalam acara 'Santunan Kepada Korban Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal Pada Anak' di Gedung Kemenko PMK Jakarta pada Rabu, 10 Januari 2024.

"Dan tugas kami bersama-sama dengan BPOM itu untuk memperbaiki sistemnya. Jadi, kalau bisa jangan sampai ada lagi anak-anak Indonesia yang meninggal karena masalah seperti ini."

Anak-anak Harapan Bangsa

Pemerintah terus berkomitmen untuk memastikan bahwa kesehatan masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Terlebih lagi, anak-anak merupakan generasi muda bangsa yang akan membawa Indonesia menuju negara maju.

"Buat kami di Kemenkes, bahwa ini (kejadian gagal ginjal akut) hal yang tidak kita inginkan sama-sama. Apalagi satu aja ada anak yang wafat yang tentunya masih muda ya," tutur Menkes Budi.

"Anak-anak kita ini kan nantinya membawa Indonesia menuju negara maju ke depan."

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Risk Mitigation Pengawasan Obat

Plt. Kepala BPOM RI Lucia Rizka Andalucia menegaskan, pihaknya akan memperketat pengawasan obat dan melakukan perbaikan regulasi.

"Kami akan melakukan perbaikan-perbaikan regulasi, perbaikan regulasi ini juga sudah berjalan ya. Kami jungan mengimbau kepada seluruh industri ya untuk patuh terhadap ketentuan yang berlaku," tegasnya.

"Karena berdasarkan hasil pengawasan yang ada, itu memang ada ketidakpatuhan industri untuk memenuhi standar-standar persyaratan yang ada. Jadi kita sudah melakukan berbagai risk mitigation (mitigasi risiko). Nah, itu akan menjadi perbaikan ke depan."

3 dari 4 halaman

Santunan untuk 312 Korban Gagal Ginjal Akut

Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan, jumlah korban Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) sebanyak 312 korban. Dari total itu, 218 korban meninggal dunia dan 94 korban sembuh/rawat jalan.

Pemerintah akhirnya memberikan santunan kepada para korban tersebut.

Dalam mendukung pemberian santunan kepada korban, Kementerian Sosial RI telah menerbitkan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 185/HUK/2023 tentang Pemberian Santunan Kepada Korban Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal.

Pemberian bantuan berupa santunan diberikan sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) bagi korban gagal ginjal akut progresif atipikal yang telah meninggal dunia.

Sedangkan, korban gagal ginjal akut progresif atipikal yang telah sembuh atau masih menjalani proses pengobatan dan rehabilitasi medis diberikan santunan sebesar Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah).

Rinciannya, Rp50.000.000 untuk bantuan dan Rp10.000.000 untuk biaya transportasi.

"Santunan ini sifatnya murni yang merupakan bentuk perhatian, kepedulian dan empati dari Pemerintah atas kasus ini," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI Muhadjir Effendy.

4 dari 4 halaman

Imbauan Beli Obat di Sarana yang Resmi

Kilas balik, awal Februari 2023, kembali terjadi kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak. BPOM segera bertindak menelusuri sirup obat yang diduga menjadi penyebab kasus GGAPA tersebut.

Plt. Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM, Togi Junice Hutadjulu mengimbau masyarakat diimbau membeli obat di sarana yang resmi, yaitu apotek, toko obat, atau fasilitas pelayanan kesehatan.

Masyarakat juga diminta untuk mencatat obat yang diminum oleh putra/putrinya, terutama yang berusia balita, dan menginformasikannya kepada tenaga kesehatan pada saat memeriksakan putra/putrinya.

“Gunakan obat sesuai aturan pakai dan dosis yang tertulis pada etiket atau informasi pada kemasan obat,” imbau Togi saat konferensi pers di Kantor BPOM, Rabu (8/2/2023).

Merespons laporan GGAPA, BPOM juga melakukan investigasi lebih lanjut juga dilakukan di sarana produksi terkait Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) yang meliputi aspek penting penjaminan mutu, antara lain pengujian mutu bahan baku dan sirup obat, proses produksi, kualifikasi pemasok termasuk pemastian rantai pasok. Hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa sarana produksi masih memenuhi persyaratan CPOB.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini