Sukses

Menkes Budi Ungkap Peran IDI di UU Kesehatan Baru, Bakal Independen?

Peran IDI dalam UU Kesehatan terbaru disampaikan Menkes Budi Gunadi Sadikin, apakah akan independen atau tidak?

Liputan6.com, Jakarta UU Kesehatan terbaru membuat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) meradang lantaran disahkannya regulasi tersebut dinilai menunjukkan pendzaliman terhadap organisasi profesi. Hal ini sejalan dengan peran organisasi profesi dianggap dikerdilkan.

Menurut Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin, peran IDI dalam UU Kesehatan yang disahkan pada 11 Juli 2023 tetap ada. Lantas, apakah IDI akan menjadi independen atau tidak?

"Peran IDI sama seperti peran organisasi profesi lain. Ya sama seperti ikatan dokter lainnya. Saya rasa nanti akan sama," terang Budi Gunadi saat diwawancarai Health Liputan6.com di Gedung IMERI FKUI, Jakarta pada Jumat, 14 Juli 2023.

"Yang berbeda adalah dulu organisasi profesi seperti IDI memegang fungsi regulatory. Nah, itu kita kembalikan ke Pemerintah. Jadi mereka tetap akan menjalankan peran sebagai organisasi profesi."

Nama Organisasi Profesi Tidak Ditulis

Diakui oleh Budi Gunadi, nama organisasi profesi seperti IDI dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) memang tidak disebutkan atau ditulis lagi pada Undang-Undang (UU) Kesehatan yang baru.

"Kami sudah menjelaskan soal organisasi profesi yang baru (di UU Kesehatan), organisasi profesi tetap ada. Tapi memang tidak ditulis di situ," lanjutnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Hapus Rekomendasi dari Organisasi Profesi

Alasan di balik nama organisasi profesi tak lagi dicantumkan dalam UU Kesehatan terbaru, lanjut Menkes Budi Gunadi Sadikin, demi menghapus rekomendasi dari organisasi profesi. Tujuannya, agar tidak lagi mempersulit proses praktik dokter.

"Dan kita juga berdasarkan masukan dari dokter-dokter muda, kita hapuskan rekomendasi dari organisasi profesi. Kalau mau ambil spesialis, kalau mau ambil praktik itu susah," jelasnya.

"Karena feedback yang kita dapat itu (rekomendasi organisasi profesi) sangat mempersulit bagi dokter untuk bisa praktik, apalagi spesialis."

Distribusi Dokter Spesialis Susah

Selain itu, distribusi dokter spesialis susah.

"Itu kan kita tahu susah ya (produksi dokter) spesialis. Distribusinya susah juga. Dan spesialis itu sangat mahal," pungkas Budi Gunadi.

3 dari 4 halaman

Pendzaliman Terhadap Organisasi Profesi

Ketua Umum PB IDI Moh. Adib Khumaidi menilai bahwa Rancangan Undang-Undang Kesehatan -- yang kini menjadi UU -- menunjukkan pendzaliman terhadap organisasi profesi.

Sebab, RUU Kesehatan ini adalah sebuah janji manis pembuktian transformasi yang sengaja dilembagakan dan diregulasikan dalam bentuk undang-undang.

"Kita akan melihat, apa yang akan terjadi ke depan dan siapa yang ada di dalam adalah orang-orang yang mempunyai tanggung jawab apabila kesehatan rakyat Indonesia semakin buruk," katanya dalam aksi jelang pengesahan RUU Kesehatan di depan gerbang Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/7/2023).

"Hari ini adalah hari yang dianggap sebagai titik final oleh para wakil kita yang ada di dalam, tapi sekali lagi bahwa hari ini adalah titik awal perjuangan profesi kesehatan untuk rakyat Indonesia."

4 dari 4 halaman

Catatan Kelam di Dunia Medis

Terkait disahkannya UU Kesehatan, Moh. Adib Khumaidi mengungkapkan hal itu merupakan sejarah catatan kelam dunia medis di Indonesia.

“Dengan disahkannya RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan di rapat paripurna DPR tanggal 11 Juli 2023 pukul 13.42, merupakan sejarah catatan kelam di dunia medis dan dunia kesehatan Indonesia,” ujar Adib dalam keterangan video, Rabu (12/7/2023).

Menurut Adib, pengesahan UU Kesehatan juga merupakan hal kelam bagi organisasi profesi. Baginya, ini adalah penyusunan regulasi UU yang secara prosedural belum mencerminkan kepentingan partisipasi yang bermakna.

“Belum memperhatikan aspirasi dari semua kelompok termasuk kelompok profesi kesehatan dan juga kelompok-kelompok yang memberikan aspirasinya terkait kesehatan masyarakat Indonesia.”

Tidak Transparan

Dalam penyusunannya, Adib menilai bahwa UU ini tidak transparan. Pasalnya, hingga kini pihaknya belum pernah mendapatkan rilis resmi terkait rancangan undang-undang final yang kemudian disahkan pada hari Selasa.

“Sebuah cacat prosedural, unprocedural process di dalam pembuatan regulasi yang menunjukkan sebuah kecacatan hukum,” katanya.

Undang-Undang Kesehatan juga disebut sebagai produk politik yang sejak proses penyusunan, pembahasan, sampai pengesahannya sudah merusak nilai-nilai demokrasi dan konstitusi negara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini