Sukses

RUU Kesehatan Sah Jadi Undang-Undang, Ketua IDI: Ini Pendzaliman Terhadap Organisasi Profesi

Ketua IDI dengan lantang menolak RUU Kesehatan disahkan jadi UU Kesehatan

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Selasa 11 Juli 2023 resmi mengesahkan RUU Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU). Penetapan ini dilakukan melalui Rapat Paripurna DPR.

Pada pagi sebelum penandatanganan RUU Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan organisasi profesi (OP) lain melakukan unjuk rasa di depan gerbang Gedung DPR RI, Jakarta Selatan.

Dalam unjuk rasa itu, Ketua IDI, Adib Khumaidi, mengatakan, jika RUU Kesehatan disahkan, ini akan menjadi awal perjuangan mereka.

"Kita datang ke rumah wakil-wakil rakyat kita dan ini tidak akan jadi yang terakhir, kita mungkin akan sering ke sini apabila yang ada di dalam tidak mewujudkan kepentingan untuk kesehatan rakyat," kata Adib dalam orasinya.

RUU Kesehatan Disahkan, Perjuangan Dimulai

Dia juga mengatakan bahwa perjuangan ini bukan untuk kepentingan organisasi profesi, bukan karena kepentingan tenaga medis, dan tenaga kesehatan tapi untuk kepentingan rakyat Indonesia.

Berbeda dengan demo-demo sebelumnya yang disebut 'Aksi Damai', unjuk rasa kali ini bertajuk 'Aksi Selamatkan Kesehatan Rakyat Indonesia' dari RUU Kesehatan Omnibus Law.

"Hari ini bukan titik akhir perjuangan kita, tapi hari ini adalah titik awal perjuangan bahwa apa yang kita perjuangkan dan selalu kita perjuangkan adalah untuk kesehatan rakyat Indonesia," Adib menekankan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

RUU Kesehatan Menunjukkan Pendzoliman terhadap Organisasi Kesehatan

Adib menilai bahwa Rancangan Undang-Undang Kesehatan ini menunjukkan pendzoliman terhadap organisasi profesi.

Sebab, RUU Kesehatan ini adalah sebuah janji manis pembuktian transformasi yang sengaja dilembagakan dan diregulasikan dalam bentuk undang-undang.

"Kita akan melihat, apa yang akan terjadi ke depan dan siapa yang ada di dalam adalah orang-orang yang mempunyai tanggung jawab apabila kesehatan rakyat Indonesia semakin buruk," katanya.

"Hari ini adalah hari yang dianggap sebagai titik final oleh para wakil kita yang ada di dalam, tapi sekali lagi bahwa hari ini adalah titik awal perjuangan profesi kesehatan untuk rakyat Indonesia," ujarnya.

3 dari 4 halaman

Tok! RUU Kesehatan Disahkan DPR Jadi Undang-Undang

Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan (RUU Kesehatan) resmi disahkan menjadi Undang-Undang.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang memimpin rapat paripurna DPRI RI masa Sidang V tahun 2022-2023 pada hari ini, Selasa, 11 Juli 2023 sudah mengetuk palu terkait hal ini.

Sebelum mengetuk palu, Puan Maharani menanyakan kepada peserta sidang mengenai RUU Kesehatan.

"Kami menanyakan kembali ke seluruh peserta sidang, apakah Rancangan Undang-Undang Kesehatan ini disetujui menjadi Undang-Undang?," tanya Puan ke peserta sidang.

Lalu terdengar teriakan setuju dari peserta sidang.

"Setuju!" kata Puan sembari mengetuk palu dalam sidang paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.

4 dari 4 halaman

Peserta Setuju RUU Kesehatan Disahkan Jadi UU

Sebelum pengesahan, rapat pembahasan RUU Kesehatan dimulai dengan pimpinan Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena, menyampaikan laporan pembicaraan tingkat I atas RUU Kesehatan Omnibus Law.

Dalam laporanny,a Emanuel Melkiades menyampaikan proses perjalanan RUU Kesehatan.

Termasuk soal Panita Kerja (Panja) RUU Kesehatan yang menyadari juga bahwa dalam pembuatan regulasi ini memerlukan partisipasi banyak kalangan.

Maka dari itu, beberapa pertemuan sudah dilakukan demi menjaga keterbukaan dan partisipasi masyarakat. Termasuk mengenai konsultasi publik yang digelar pada 11-12 April 2023 dan 10 Mei 2023.

"Dan, konsultasi publik dari berbagai organisasi masyarakat, organisasi profesi, akademisi dan lembaga," kata Emanuel dalam siarang langsung yang dipantau Health Liputan6.com. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.