Sukses

AS Segera Cabut Status Darurat COVID-19, RI Kapan? Ini Kata Menkes

Amerika Serikat (AS) segera mencabut status darurat COVID-19, Indonesia kapan menyusul?

Liputan6.com, Jakarta - Amerika Serikat (AS) sedang bersiap mencabut status darurat COVID-19 pada 11 Mei 2023. Pengumuman ini dikeluarkan pejabat White House pada Senin (30/1/2023). Lantas, kapan Indonesia akan menyusul?

Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, dirinya sudah mendengar informasi bahwa AS dalam waktu dekat akan mencabut status darurat COVID-19. Ia pun akan mencari tahu lebih detail soal kabar tersebut.

Untuk Indonesia sendiri, Budi Gunadi mengakui, rencana pencabutan status darurat COVID-19 sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Walau begitu, pencabutan status tetap harus menunggu informasi lanjutan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

"Saya denger (yang AS soal pencabutan status darurat COVID-19) ya, mau cek dulu. Kami kan sudah ada rencana juga ke sana (cabut status darurat), sudah lapor ke Bapak Presiden," terangnya saat ditemui Health Liputan6.com usai acara HUT Holding BUMN Farmasi di The Tribrata Darmawangsa Jakarta pada Selasa, 31 Januari 2023.

"Cuma memang tetap status pandeminya terkonfirmasi dari WHO lah."

Sebelumnya, Budi Gunadi berencana bertemu Director-General of the World Health Organization (WHO) Tedros Adhanom Ghebreyesus untuk membicarakan pencabutan status pandemi COVID-19.

"Saya akan datang (bertemu Tedros) mulai bulan Maret nanti untuk bilang, ini kan Indonesia udah beres (situasi COVID-19 terkendali). Ya kan ada negara-negara yang lebih buruk dari Indonesia," ucapnya saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Transisi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional di Gedung AA. Maramis, Kementerian Koordinator Perekonomian Jakarta, Kamis (26/1/2023).

"Tapi kan udah banyak juga (negara) yang udah merasa beres. Yuk, pelan-pelan kita tarik (status pandemi COVID-19)."

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Rencana Cabut Status COVID-19 pada 11 Mei 2023

Pemerintahan Joe Biden berencana mencabut status darurat kesehatan masyarakat (Public Health Emergency/PHE) COVID-19 di Amerika Serikat (AS) pada Mei 2023, demikian pernyataan resmi dari White House pada Senin (30/1/2023). Pejabat federal yakin pandemi telah pindah ke fase baru yang tidak terlalu mengkhawatirkan.

 

Status darurat nasional COVID-19 dan darurat kesehatan masyarakat diumumkan oleh Trump Administration pada tahun 2020. Kedua status tersebut akan berakhir pada 1 Maret dan 11 April. Saat ini, rencana Administration adalah untuk memperpanjang deklarasi darurat sampai 11 Mei.

Dan kemudian mengakhiri kedua keadaan darurat pada tanggal tersebut. Ini akan sejalan dengan Komitmen Administrasi sebelumnya untuk memberikan pemberitahuan setidaknya 60 hari sebelum penghentian PHE, tulis pernyataan dari White House.

 

Untuk lebih jelasnya, perpanjangan deklarasi status darurat ini hingga 11 Mei 2023 tidak memaksakan apapun pembatasan pada perilaku individu sehubungan dengan COVID-19. Perpanjangan status darurat tidak memaksakan mandat untuk memakai masker atau vaksinasi.

Kebijakan yang ada juga tidak membatasi operasional sekolah atau bisnis. Kemudian tidak memerlukan penggunaan obat-obatan atau tes apa pun terhadap kasus COVID-19.

Namun, White House menekankan, mengakhiri deklarasi status darurat COVID-19 akan memiliki dua dampak yang sangat signifikan pada sistem kesehatan dan pemerintahan negara, sebagaimana pernyataan resmi White House dalam dokumen berjudul, Statement of Adminstration Policy yang terbit pada 30 Januari 2023.

3 dari 3 halaman

Dampak Kehilangan Pembiayaan Kesehatan

Dicabutnya status darurat nasional COVID-19 dan darurat kesehatan masyarakat (Public Health Emergency/PHE) di AS akan membuat dana yang diperuntukkan bagi subsidi obat-obatan, asuransi kesehatan, dan jenis bantuan pemerintah lainnya terkait pandemi juga ikut berakhir.

Di sisi lain, White House mengungkapkan, penghentian mendadak dari dua status darurat, salah satunya akan berdampak yang sangat signifikan pada sistem kesehatan negara dan operasional pemerintah. Itu juga mencakup kekacauan dan ketidakpastian di seluruh sistem perawatan kesehatan.

 

Selama PHE, Medicaid telah beroperasi di bawah aturan khusus untuk memberikan dana tambahan kepada negara bagian untuk memastikan bahwa puluhan jutaan orang Amerika yang rentan mempertahankan cakupan Medicaid mereka selama pandemi global.

Pada Desember 2022, Kongres memberlakukan peraturan yang tertib untuk memastikan bahwa pasien tidak kehilangan akses ke perawatan secara tak terduga dan anggaran negara tidak menghadapi jurang yang radikal.

Jika  tiba-tiba dihentikan, itu akan menebarkan kebingungan dan kekacauan dan ketidakpastian, puluhan juta orang Amerika dapat berisiko kehilangan pembiayaan kesehatan secara tiba-tiba asuransi dan negara bagian bisa berisiko kehilangan miliaran dolar dalam pendanaan, demikian pernyataan White House.

Sebagai informasi, Medicaid adalah layanan asuransi kesehatan bagi para warga negara Amerika Serikat yang berada di bawah garis kemiskinan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.