Sukses

Video Viral Pria Poligami, Nikahi Istri Ketiga Didampingi Istri Pertama dan Kedua

Sebuah video yang berisi prosesi pernikahan poligami viral di media sosial TikTok.

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah video yang berisi prosesi pernikahan poligami viral di media sosial TikTok. Dalam keterangan, diketahui itu merupakan prosesi pernikahan ketiga yang dilakukan oleh seorang pria. Namun tak diketahui di mana tepatnya lokasi prosesi itu berlangsung. 

Uniknya, dalam video viral itu istri pertama dan istri kedua pria itu tampak mendampingi pengantin wanita. Mereka tampak saling menguatkan satu sama lain.

Ketegaran istri pertama dan kedua menghadapi sang suami menikahi wanita lain atau poligami menjadi sorotan akun @diah****g yang pertama kali mengunggah video tersebut. Pengunggah mengungkapkan rasa salutnya pada keikhlasan perempuan yang diketahui adalah temannya.

"Ketegaran istri pertama dan ke-2 lebih kuat istri pertama dibandingkan ke 2 untuk mengikhlaskan suami poligami untuk ke 3 kali," tulis akun tersebut.

Lebih lanjut, akun tersebut menulis, "Tidak semua wanita bisa seperti dirimu kuat dan ikhlas dalam berpoligami."

Ada tiga video mengenai momen yang sama yang diunggah oleh akun @diah****g dengan tanggal yang berbeda.

Pengunggah mengaku belum bisa "move on" dari pengalamannya menghadiri pernikahan suami sang teman. Hal itu karena dia pun pernah merasakan dipoligami. 

"Msh blm bisa lupa dgn ketegaran tmn aku yg di poligami ttp kuat semagt menjln kan hidup," tulisnya.

Dalam video kedua, terlihat pria tersebut mendapat ucapan selamat dari istri pertama dan istri kedua usai ijab kabul. 

Sedangkan video ketiga menunjukkan sosok pria dan ketiga istri yang dipoligami. Mereka berfoto bersama dan menunjukkan wajah tersenyum. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Beragam Tanggapan Warganet

Video pertama yang diunggah sekitar tanggal 21 Januari 2023 mendapat lebih dari 162 ribu likes dan 3370 komentar di TikTok.

Banyak warganet yang penasaran dengan sosok pria yang berpoligami tersebut karena dalam video sosoknya hanya terekam dari belakang.

Video yang kemudian juga viral di jagat Twitter itu pun mendapat beragam tanggapan warganet.

"Kalau mau poligami tuh cari janda yg bener" ngebutuhin bantuan, jangan malah cari yang lebih muda," tuilsa salah satu akun Twitter.

"Syarat poligami ga harus sama janda. Nabi aja punya istri muda dan perawan. Tuh Aisyah." komen akun lainnya.

 

3 dari 4 halaman

Istri Pertama dan Kedua: Ikhlas dan Ridho

Menyusul video viral pria poligami itu, muncul video berisi komentar istri pertama dan kedua yang mengaku telah ikhlas terhadap keputusan sang suami.

"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, saya selaku istri pertama sudah ikhlas dan ridho atas petunjuk suami," ujar istri pertama.

Selanjutnya istri kedua pun menyatakan hal yang sama. "Saya juga selaku istri kedua sudah mengikhlaskan dan ridho."

4 dari 4 halaman

Hukum Poligami

Dalam agama Islam, mengutip laman nu.or.id, hukum nikah adalah sunah bagi mereka yang dianggap telah membutuhkannya, baik secara biologis maupun psikologis.

Seorang laki-laki hanya diperbolehkan menikahi masksimal empat orang istri. Hal itu berdasarkan firman Allah SWT dalam surat an-Nisa’ ayat 3:

فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ

"Maka kawinilah wanita-wanita lain yang kamu senangi dua, tiga, atau empat."

Pada hakikatnya, berdasarkan ketentuan Undang-Undang tentang Perkawinan, salah satu asas perkawinan adalah monogami, bahwa di dalam suatu perkawinan, seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri, dan begitu pula sebaliknya.

Namun, sesuai dengan ketentuan dalam Syariat Islam, negara memberikan ruang untuk dapat menjalankan poligami, tentunya dengan persyaratan yang ketat. Persyaratan tersebut mencakup bahwa poligami hanya boleh dilakukan ketika istri tidak dapat memberikan keturunan, serta yang terpenting adalah keadilan bagi istri-istrinya ketika berpoligami.

Diatur pula bahwa dalam menjalankan poligami, suami sudah harus meminta izin dari istrinya, serta disertai persetujuan dari pengadilan agama.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.