Sukses

Menkes Budi Sebut Kenaikan Kasus COVID-19 Akibat Lebaran Baru Terlihat 4 Minggu ke Depan

Potensi kenaikan COVID-19 usai Lebaran akan dipantau dalam 25 hariatau sekitar empat minggu ke depan.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin memantau potensi kenaikan COVID-19 pasca Lebaran 2022 dalam 25 hari ke depan. Rentang waktu tersebut untuk melihat apakah ada atau tidak pola kenaikan seperti periode libur panjang sebelumnya.

Pada periode libur panjang sebelumnya, seperti Lebaran, Natal dan Tahun Baru, pola kenaikan kasus COVID-19 mulai terjadi pada hari ke-27 hingga hari ke-34. Oleh karena itu, pemantauan kasus COVID-19 pasca Lebaran menjadi salah satu fokus yang dipantau Pemerintah.

"Kami juga melakukan monitoring mengenai (potensi) kenaikan kasus (COVID-19) pasca Lebaran. Berdasarkan monitoring sebelumnya yang kami lakukan setiap pasca liburan besar seperti Lebaran tahun lalu, liburan Natal dan Tahun Baru yang lalu, kenaikan akan mulai terjadi di hari ke-27 sampai hari ke-34 sesudah hari rayanya," jelas Budi Gunadi saat memberikan Keterangan Pers Bersama Menteri Kabinet Indonesia Maju di Kantor Presiden Jakarta, Senin (9/5/2022).

"Sekarang, kita sudah 7 hari sesudah Hari Raya (Idul Fitri) Jadi, Kami mengusulkan ke Bapak Presiden (Joko Widodo/Jokowi) kalau kita tunggu dulu sekitar 20 sampai 25 hari ke depan untuk melihat, apakah ada pola kenaikan yang sama dengan liburan Lebaran, liburan Natal, dan Tahun Baru sebelumnya."

Dalam upaya penanganan COVID-19, Kementerian Kesehatan juga terus mempercepat capaian vaksinasi COVID-19. Pekan lalu, 406 juta dosis vaksinasi diberikan lebih dari 199 juta masyarakat Indonesia.

"Kalau dulu pertama di awal vaksinasi pada 13 Januari tahun lalu, disampaikan oleh satu majalah terkemuka internasional, Indonesia butuh 10 tahun buat vaksinasi. Sekarang dalam waktu 16 bulan, kita sudah berhasil 406 juta dosis vaksin ke seluruh masyarakat Indonesia," ujar Budi Gunadi.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kasus COVID-19 di Bawah 1.000 dalam 25 Hari

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Pandjaitan memaparkan, kondisi pandemi COVID-19 selepas libur panjang Lebaran 2022 dalam kondisi sangat baik. Secara nasional, sudah 25 hari berturut-turut kasus harian COVID-19 di bawah 1.000.

"Kasus harian kita berada di bawah 1.000 dalam 25 hari terakhir ini. Gambaran baik lainnya terlihat pada rawat inap nasional yang terus turun hingga 97 persen," paparnya.

"Tingkat hunian tempat tidur rumah sakit sangat rendah, hanya 2 persen dari keseluruhan bed yang tersedia. Selain itu, kasus kematian juga turun hingga 98 persen yang disebabkan oleh varian Omicron."

Kabar baik lain, angka positivity rate nasional di bawah 0,7 persen. Berdasarkan data ini, Luhut menyakini bahwa kondisi perekonomian di Indonesia di tengah momen-momen libur Idul Fitri hingga saat ini masih sangat terkendali.

"Khusus wilayah Jawa dan Bali, perkembangan pandemi juga terus menunjukkan tren penurunan sangat signifikan dalam semua aspek, seperti kasus konfirmasi rawat inap rumah sakit hingga tingkat kematian di hampir seluruh provinsi Jawa dan Bali," jelas Luhut.

"Seluruh provinsi di Jawa dan Bali hingga hari ini mengalami penurunan kasus mencapai 99 persen dibandingkan ke Jakarta beberapa waktu lalu."

3 dari 4 halaman

Relaksasi PPKM Secara Bertahap

Seiring dengan semakin terkendalinya kasus COVID-19, menurut Luhut B. Pandjaitan, langkah-langkah relaksasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan terus dilakukan secara bertahap dan berlanjut.

"Kondisi pandemi akibat varian Omicron di Indonesia terlihat terus membaik. Hal ini terjadi berkat langkah-langkah pengendalian dilakukan secara efektif sehingga tetap menjaga kerja perekonomian Indonesia hingga hari ini," terangnya.

Momen Idul Fitri yang baru saja dilalui juga memberikan pemulihan ekonomi. Bahkan mobilitas masyarakat naik hingga 48,1 persen yang ke luar rumah.

"Tentunya, ini positif bagi kinerja perekonomian peningkatan mobilitas yang tinggi juga memiliki risiko berupa penyebaran kasus yang perlu diantisipasi oleh pemerintah.

"Untuk itu, Pemerintah akan memantau pergerakan kasus dalam satu dan dua minggu ke depan dengan memperkuat testing dan tracing. Kami juga mengimbau untuk Work From Home (WFH) selama beberapa waktu ke depan untuk mengurangi resiko penyebaran virus ini."

4 dari 4 halaman

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang

Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan PPKM di seluruh wilayah Indonesia terhitung sejak tanggal 10 - 23 Mei 2022. Dalam perpanjangan kali ini, jumlah daerah di Jawa-Bali yang berstatus PPKM level 1 menurun, dari 29 kabupaten/kota menjadi 11 kabupaten/kota.

Kemudian, daerah berstatus PPKM level 3 juga turun dari 2 kabupaten/kota menjadi hanya tersisia 1 kabupaten/kota

Di wilayah DKI Jakarta diterapkan PPKM Level 2. Aturan rinci terkait perpanjangan PPKM tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 tahun 2022 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 COVID-19 di Jawa-Bali.

Berdasarkan Inmendagri yang diteken Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian pada Senin (9/5/2022), kegiatan perkantoran non esensial di Jakarta diberlakukan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO) dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja, demikian kutipan Inmendagri No. 24 Tahun 2022.

Selain perkantoran, PPKM Level 2 di DKI Jakarta juga mengatur kapasitas pengunjung pusat perbelanjaan atau mal yakni 75 persen dan waktu operasi hingga pukul 22.00 WIB.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat. Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Bioskop di wilayah PPKM Level 2 juga dapat beroperasi dengan beberapa ketentuan. Pertama, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Kedua, kapasitas maksimal 75 persen dan hanya pengunjung dengan kategori 'Hijau' dalam PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.